Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-07-2019 — Putus : 06-11-2019 — Upload : 20-11-2019
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 110/Pid.B/2019/PN Bek
Tanggal 6 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
Ardhi Prasetyo,SH
Terdakwa:
Erensius Sepen anak Naser alm
8446
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Erensius Sepen Anak Naser Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap
    Penuntut Umum:
    Ardhi Prasetyo,SH
    Terdakwa:
    Erensius Sepen anak Naser alm
    Nama lengkap : Erensius Sepen Anak Naser Alm;2. Tempat lahir : Tapang;3. Umur/Tanggal lahir : 58 tahun/31 Desember 1960;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Dusun Tapang, Desa Bana, Kecamatan Teriak,Kabupaten Bengkayang;7. Agama : Katholik;8.
    Pekerjaan : Petani;Terdakwa Erensius Sepen Anak Naser Alm ditangkap pada tanggal 24 April2019 ;Terdakwa Erensius Sepen Anak Naser Alm ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.2.3.Penyidik sejak tanggal 24 April 2019 sampai dengan tanggal 13 Mei 2019;Penyidik sejak tanggal 15 Mei 2019 sampai dengan tanggal 2 Juni 2019 ;Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 Juni 2019sampai dengan tanggal 12 Juli 2019 ;. Penuntut Umum sejak tanggal 11 Juli 2019 sampai dengan tanggal 30 Juli2019 ;.
    Menyatakan terdakwa ERENSIUS SEPEN Anak NASER (alm) bersalahmelakukan tindak pidana dengan sengaja mengilangkan nyawa orang lainsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUH Pidana;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama14 (empat belas) Tahun dengan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanyaterdakwa ditangkap dan ditahan sementara dengan perintah agar terdakwatetap ditahan;3.
    keringanan hukuman dan memerintahkan agarTerdakwa untuk berobat di rumah sakit jiwa;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa terhadaptanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: tetap padapembelaan/permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa Terdakwa ERENSIUS
    Menyatakan Terdakwa Erensius Sepen Anak Naser Alm telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalahn melakukan tindak pidanaPembunuhan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama14 (empat belas) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yangdijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.