Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-04-2015 — Upload : 19-10-2015
Putusan PN TOBELO Nomor 10/Pid.B/2015/PN.TOB
Tanggal 2 April 2015 — - ERGALIK ARISA alias GALIK
3921
  • Menyatakan terdakwa ERGALIK ARISA Als GALIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN ; 2. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa ERGALIK ARISA Als GALIK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan ; 3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah Handphone (HP) merk Nokia Model 1280, type RM 647 warna hitam dibagian belakang terdapat gambar bintang tersusun ;Dikembalikan kepada yang paling berhak memilikinya yaitu Ergalik Arisa Als Galik ;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) ;
    - ERGALIK ARISA alias GALIK
    Berkas perkara atas nama terdakwa ERGALIK ARISA Als GALIK beserta seluruhlampirannya ;Telah mendengar keterangan saksisaksi serta keterangan terdakwa ;Telah mendengarkan Tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya telah berkesimpulanbahwa terdakwa telah terbukti bersalah dan oleh karenanya Menuntut agar :1. Menyatakan terdakwa ERGALIK ARISA Als GALIK bersalah melakukantindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 351 Ayat (1) KUHPidana ;2.
    Reg.Perk PDM02/TOBELO/01/2015tertanggal 30 Januari 2015 yang adalah sebagai berikut :Bahwa terdakwa ERGALIK ARISA Als GALIK pada hari Minggu tanggal 30 Maret2014 sekitar pukul 18.30 wit atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2014bertempat di depan rumah terdakwa Ergalik Arisa Als Galik di Desa Gamlaha, KecamatanKao Utara, Kabupaten Halmahera Utara, atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tobelo telah melakukan penganiayaanterhadap
    Perbuatan terdakwa ERGALIK ARISA Als GALIK sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPMenimbang bahwa, setelah Penuntut Umum membacakan Dakwaannya terdakwa tidakmengajukan keberatan atau eksepsi ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di persidangantelah menghadirkan saksisaksi yang telah memberikan keterangannya dibawahsumpah /janji sebagai berikut :1.
    Arisa Als Galik lakukanterhadap korban Torlius Moloku Als Tor tepatnya pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2014sekitar pukul 18.30 wit di depan rumah terdakwa Ergalik Arisa Als Galik di Desa GamlahaKec.
    Menyatakan terdakwa ERGALIK ARISA Als GALIK telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ** PENGANIAYAAN ;3. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa ERGALIK ARISA Als GALIK oleh karenaitu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan ;4. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan kepadanya ;5. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;6.