Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-01-2016 — Putus : 08-03-2016 — Upload : 11-05-2016
Putusan PN MAGETAN Nomor 22/Pid.B/2016/PN.Mgt
Tanggal 8 Maret 2016 — Terdakwa Terdakwa I. WAHYU BASUKI ROHMAT Als SEPO Bin SAMIN, Terdakwa II. SUPRIYADI Als. KEPREK Bin SOMOGIN
2510
  • L-2667-VW tahun 2003 warna hitam beserta kunci kontak dan STNKnya; Dikembalikan kepada Terdakwa Supriyadi ;- 1 (satu) buah Hanphone merk Sony Ericason type K 530i waena hitam;Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
    L2667VW tahun 2003warna hitam beserta kunci kontak dan STNKnya;Dikembalikan kepada Terdakwa Supriyadi ;e 1 (satu) buah Hanphone merk Sony Ericason type K 530i waena hitam;Dirampas untuk dimusnahkan.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP,dikarenakan para Terdakwa dalam perkara ini ditahan maka ditetapkan pula agar paraterdakwa tetap ditahan ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP,dikarenakan para terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana
    L2667VW tahun2003 warna hitam beserta kunci kontak dan STNKnya;Dikembalikan kepada Terdakwa Supriyadi ;e 1 (satu) buah Hanphone merk Sony Ericason type K 530i waena hitam;Dirampas untuk dimusnahkan.Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masingmasing sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim pada hariSenin tanggal 7 Maret 2016 oleh kami, CHANDRA GAUTAMA, S. H, M. H, sebagaiHakim Ketua Majelis, MICHAEL L. Y. S. NUGROHO, S.