Ditemukan 1 data
12 — 2
Fitriyaningsih Binti Waryono di hadapan sidang Pengadilan Agama Jakarta Barat;
Dalam Rekonpensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Memerintahkan kepada Tergugat/Pemohon dalam konpensi untuk membayar kepada Penggugat/Termohon dalam konpensi, dan menetapkan sebagai berikut:
- Nafkah masa Iddah bagi Penggugat selama tiga bulan Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Hak asuh anak atas nama Devita Erielda