Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-12-2016 — Putus : 01-02-2017 — Upload : 10-07-2017
Putusan PN PARIAMAN Nomor 234/Pid.B/2016/PN Pmn
Tanggal 1 Februari 2017 — ERMAZA Panggilan EJA
605
  • Menyatakan Terdakwa ERMAZA Panggilan EJA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ERMAZA Panggilan EJA dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    ERMAZA Panggilan EJA
    PUTUSANNomor 234/Pid.B/2016/PN PmnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pariaman yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : ERMAZA Panggilan EJA ;Tempat lahir : Kepala Hilalang ;Umur/tanggal lahir : 21 tahun/ 16 Juli 1995 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Lubuk Bonta Korong Tarok Nagari Kepala HilalangKecamatan 2 x 11 Kayu Tanam Kabupaten
    Menyatakan Terdakwa ERMAZA panggilan EJA terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana dalam Pasal 351Ayat (1) ke1 KUHP ;2. Menjatuhnkan pidana terhadap Terdakwa ERMAZA panggilan EJAdengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan kota ;3. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.
    (lima ribu rupiah) ;Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman ;Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonkeringananan hukuman yang pada pokoknya tetap dengan surat tuntutanPenuntut umum ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :KesatuSenate Bahwa ia terdakwa ERMAZA pgl EJA pada hari Senin tanggal 22Agustus 2016 sekira pukul 15.30 Wib atau setidaktidaknya
    MALIN(ayah terdakwa) marahmarah kepada saksi Dedek sambil berkata lah dentagahan cukua disiko masih juo cukua (Sudah saya larang cukur rambut disinimasih juga cukur) dan MALIN juga langsung menendang saksi Dedek danMALIN juga mendorong IMRAN dan melihat hal tersebut maka saksi korbanAbdul Rahaman berkata kepada ERI MARIZAL PGL MALIN alah tu ma pakalah tu ma pak (sudah aja itu pak) selanjutnya MALIN memanggil anaknyayaitu terdakwa ERMAZA panggilan EJA dan selanjutnya terdakwa datang danmenunjukan
    Menyatakan Terdakwa ERMAZA Panggilan EJA telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ERMAZA Panggilan EJA denganpidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari ;Halaman 15 Putusan Nomor 234/Pid.B/2016/PN Pmn3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
Register : 27-07-2018 — Putus : 13-08-2018 — Upload : 16-05-2019
Putusan PA JEPARA Nomor 1271/Pdt.G/2018/PA.Jepr
Tanggal 13 Agustus 2018 — Penggugat melawan Tergugat
80
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu Khul`i Tergugat (Jumadi Karyo Utomo bin Yatman) kepada Penggugat (Ermaza Nofatin binti Wagisan);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp331000,00 ( tiga ratus tiga puluh satu ribu