Ditemukan 1 data
Terdakwa:
YONO ARMA Bin ERNIEST
24 — 10
M E N G A D I L I;
- Menyatakan Terdakwa Yono Arma Bin Erniest telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Orang per seorangan yang turut serta tanpa hak menempatkan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut
., M.H
Terdakwa:
YONO ARMA Bin ERNIEST