Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-11-2023 — Putus : 27-02-2024 — Upload : 28-02-2024
Putusan PN BATAM Nomor 859/Pid.Sus/2023/PN Btm
Tanggal 27 Februari 2024 — ., M.H
Terdakwa:
YONO ARMA Bin ERNIEST
2410
  • M E N G A D I L I;

    1. Menyatakan Terdakwa Yono Arma Bin Erniest telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Orang per seorangan yang turut serta tanpa hak menempatkan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut
    ., M.H
    Terdakwa:
    YONO ARMA Bin ERNIEST