Ditemukan 1 data
DESI ESKIANA
26 — 4
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama dan tanggal lahir Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 1274CLT0301201103963, yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungbalai pada tanggal 20 Januari 2011 yang semula tertulis atas nama Desi Eskiana, anak kedua dari Linda, lahir di Tanjung Ledong tanggal 17 Maret 1998, diperbaiki menjadi
dengan ijazah Sekolah Dasar (SD), ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA);
- Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungbalai untuk membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor Nomor 1274CLT0301201103963, yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungbalai pada tanggal 20 Januari 2011 yang semula tertulis atas nama Desi Eskiana
Pemohon:
DESI ESKIANA