Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-09-2022 — Putus : 27-10-2022 — Upload : 28-04-2023
Putusan PN TABANAN Nomor 78/Pid.B/2022/PN Tab
Tanggal 27 Oktober 2022 — Penuntut Umum:
1.Siti Roza Amelita, SH
2.ADISTI PRATAMA FEREVALDY,SH
Terdakwa:
I PUTU ETAYANA
842
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa I Putu Etayana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Penggelapan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Putu Etayana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

      • 1 (satu) buah KTP a.n I PUTU ETAYANA;

      Dikembalikan kepada Terdakwa I Putu Etayana.

      6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);

      Penuntut Umum:
      1.Siti Roza Amelita, SH
      2.ADISTI PRATAMA FEREVALDY,SH
      Terdakwa:
      I PUTU ETAYANA