Ditemukan 7 data
77 — 109 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal inisebagaimana diuraikan dalam Yurisprudensi No. 647 K/Sip/1973 (T.I No. 6),karena objek dan para pihaknya sama, maka gugatan Penggugat nebis inidem ;Bahwa Perkara No. 16/Pdt.G/2004/pN.Bpp, ini nebis in idem denganperkara No. 71/Pdt.G/1994/PN.Bpp ;Bahwa perkara ini sudah pernah diputus Pengadilan, maka pemeriksaanperkara ini harus dihentikan (exeptic van geweijsde zaak) ;Bahwa perkara yang diajukan Penggugat ini sudah pernah diputus olehHakim (exeptic van geweijsde zaak) Naini binti Baco Selarang
Di sini jelas bahwa perkara ini tidak boleh diperiksalagi, harus dihentikan karena sudah pernah diputus oleh Pengadilan.Pemeriksaan perkara yang berulangulang tidak memberikan kepastian hukum(exeptic van geweijsde zaak) ;Bahwa berdasarkan doktrin yang dikemukakan oleh Mr. WiryonoProjodikoro dalam bukunya Hukum Acara Perdata halaman 45, dikuatkan lagioleh doktrin Prof.Dr. R.
81 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ganda Bin Edi premature (exeptic dilatorial);2. Menolak eksepsi Tergugat lainnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan gugatan Penggugat Acep Tatang Turianto dan Ganda Bin Edi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);3. Menyatakan batal demi hukum pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat Cucu Yayat Hidayat, Deden Arif Hidayat, Widian dan Herman;4.
87 — 37
Eksepsi yang menyatakan bahwa gugatan penggugat belum sampaiwaktunya untuk diajukan (dilatoir exeptic);. Eksepsi yang bersipat menghalangi dikabullkannya gugatanpenggugat (premtoir exeptie);.
CUCU YAYAT HIDAYAT, DKK
Tergugat:
PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA TBK CABANG KARAWANG
334 — 56
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
-
-
-
-
-
-
-
Mengabulkan Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Sdr Acep Tatang Turianto, dan Sdr Ganda Bin Edi Premature (Exeptic Dilatorial);
-
Menolak eksepsi Tergugat lainnya;
-
-
-
-
-
-
-
129 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
GUGATAN PENGGUGAT DALUWARSA (EXEPTIC TEMPORIS)301.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 247 ayat (1) dan ayat (6) UndangUndang Nomor 10 Tahun 2008 dan kaitannya dengan ketentuan Pasal248 UndangUndang Nomor 10 Tahun 2008, kewenangan untukmemeriksa ada atau tidak pelanggaran terhadap ketentuan dalamUndangUndang Nomor 10 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi PemilinanUmum adalah kewenangan Bawaslu.Pasal 247 ayat (1) dan ayat (6) UndangUndang Nomor 10 Tahun 2008berbunyi:1) Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu
89 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Eksepsi Diskualifikatoir (disqualificatoire exeptic);Gugatan Kurang Para Pihak;a.
82 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Eksepsi Diskualifikatoir (disqualificatoire exeptic)Gugatan Kurang Para Pihaka. Bahwa dalam gugatan Penggugat point 12 halaman 6 menyatakan"bahwa selanjutnya kedua Sertifikat Hak Milik tersebut dipecahpecahdan sebagian dijual oleh Tergugat kepada Tergugat III s/d Tergugat XIV,sertifikat pecahan mana ada yang masih atas nama Tergugat danTergugat II berdasarkan Akta Jual Beli dibuai Tergugat XV dst". Bahwa gugatan Penggugat tersebut tidaklan benar karena SertifikatHak Milik Nomor 3091/Kel.