Ditemukan 1883 data
16 — 2
Mengabulkan Exeptie Termohon;2. Menyatakan Pengadilan Agama Lumajang tidak berwenang mengadili perkara 3156/Pdt.G/2014/PA.Lmj;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.276.000,-(Dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Mengabulkan Exeptie Termohon;Rabu tanggal 07 Januari 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal Hijriyah oleh kamiDrs. H. SAIFUL KARIM, M.H. sebagai Ketua Majelis, dengan didampingi oleh Drs.ANWAR, S.H. dan H. ACHMAD NABBANT, S.H. masingmasing sebagai HakimAnggota dan dibantu oleh ZAHRI MUTTAQIN, S.Ag. sebagai Panitera PenggantiPengadilan Agama tersebut, putusan tersebut dibacakan pada hari itu juga dalamsidang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Pemohon tanpa hadirnya.
10 — 0
Mengabulkan tangkisan (exeptie) Termohon;2. Menyatakan Pengadilan Agama Padang tidak berwenang mengadili perkara ini;3. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp.261,- (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah);
PEMOHON) untuk mengikrarkan talak terhadapTermohon (TERMOHON) di muka sidang Pengadilan Agama Padang;3 Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;SUBSIDER:e Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono);Bahwa pada sidang pertama Pemohon dan Termohon telah hadir dipersidangan,Majelis telah mengusahakan supaya kedua belah pihak berdamai, akan tetapi tidakberhasil;Bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, Termohon telah mengajukantangkisan (exeptie
), yang mengatakan Termohon bertempat tinggal di Padang Panjangbukan di Padang, maka Pengadilan Agama Padang tidak berwenang untuk mengadilperkara ini;Bahwa, untuk menguatkan tagkisannya (exeptie)Termohon telah mengajukanSurat Keterang Domisili Nomor............... /2012, tanggal 09 Oktober 2012, yangdikeluarkan oleh Lurah Silaing Ata, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota PadangPanjang;Bahwa atas tangkisan Termohon tersebut, Pemohon membenarkannya;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan
persidangan perkara ini yang merupakan bagian takterpisahkan dari putusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimanatelah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, Termohon telahmengajukan tangkisan pada sidang pertama;Menimbang, bahwa tangkisan menyatakan Pengadilan Agama Padang tidakberwenang untuk memeriksa perkara ini, karena Termohon bertempat tinggal di PadangPanjang;Menimbang, bahwa untuk menguatkan tagkisannya (exeptie
pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,Majelis dapat mengabulkan eksepsi Termohon;Menimbang , bahwa karena perkara ini termasuk bidang perkawinan, sesuaidengan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, maka semua biaya yangtimbul dalam perkara ini dibebankan keada Pemohon;3Memperhatikan pasal 159 R.Bg serta ketentuanketentuan hokum lain yangbersangkutan;Mengingat akan semua peraturan perundangundangan yang berlaku danhukum Syarayang berkaitan dengan perkaraMENGADILI1 Mengabulkan tangkisan (exeptie
16 — 0
MENGADILIDALAM EXEPTIE ;-.
Menolak Exeptie Termohon konvensi /Penggugat rekonvensi ;DALAM KONVENSI ;1.Mengabulkan permohonan Pemohon ;2.Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON ) untuk menjatuhkan talak satu roji terhadap Termohon (TERMOHON) didepan sidang Pengadilan Agama Sleman ;DALAM REKONVENSI ;1.Mengabulkan gugatan Penggugat Rekovensi sebagian ;2.Menghukum Tergugat rekovensi (PEMOHON ) untuk membayar kekurangan nafkah madliyah/lampau kepada Penggugat rekonvensi (TERMHON) sejumlah Rp 4.000.000,- (empat juta
Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3Tahun 2006 dan UU No 50 Tahun 2009, pemohon dihukum membayar biaya yangtimbul akibat perkara ini yang besarnya seperti pada diktum putusan ini ;Menimbang, bahwa oleh karena sebagian petitum tidak diterima makadalam amar putusan ini harus dinyatakan menerima gugatan PenggugatRekonpensi sebagaian dan tidak menerima sebagian ;Memperhatikan segenap peraturan perundangan yang berlaku danhukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini ;MENGADILIDALAM EXEPTIE
Menolak Exeptie Termohon konvensi /Penggugat rekonvensi ;DALAM KONVENSI ;1.Mengabulkan permohonan Pemohon ;2.Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON ) untuk menjatuhkan talak saturoji terhadap Termohon (TERMOHON) didepan sidang Pengadilan AgamaSleman ;Hal25 dari 24 Putusan Nomor 0683/Pat.G/2014 PA.SmnDALAM REKONVENSI ;1.Mengabulkan gugatan Penggugat Rekovensi sebagian ;2.Menghukum Tergugat rekovensi (PEMOHON ) untuk membayar kekurangannafkah madliyah/lampau kepada Penggugat rekonvensi (TERMHON) sejumlahRp
31 — 2
MENGADILIDALAM EXEPTIE ;-.
Menolak Exeptie Termohon konvensi /Penggugat rekonvensi ;DALAM KONVENSI ;1.Mengabulkan permohonan Pemohon ;2.Memberi izin kepada Pemohon (Penggugat ) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon SRI SUNARTI binti ARJOWIYONO) didepan sidang Pengadilan Agama Sleman ;DALAM REKONVENSI ;1.Mengabulkan gugatan Penggugat Rekovensi sebagian ;2.Menghukum Tergugat rekovensi (Penggugat) untuk membayar kekurangan nafkah madliyah/lampau kepada Penggugat rekonvensi (SRI SUNARTI binti ARJOWIYONO
Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun2006 dan UU No 50 Tahun 2009, pemohon dihukum membayar biaya yang timbulakibat perkara ini yang besarnya seperti pada diktum putusan ini ;Menimbang, bahwa oleh karena sebagian petitum tidak diterima makadalam amar putusan ini harus dinyatakan menerima gugatan PenggugatRekonpensi sebagaian dan tidak menerima sebagian;Memperhatikan segenap peraturan perundangan yang berlaku danhukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini ;MENGADLIDALAM EXEPTIE
Menolak Exeptie Termohon konvensi /Penggugat rekonvensi ;DALAM KONVENSI ;1.Mengabulkan permohonan Pemohon ;2.Memberi izin kepada Pemohon (Penggugat ) untuk menjatuhkan talak satu roj'iterhadap Termohon SRI SUNARTI binti ARJOWIYONO) didepan sidangPengadilan Agama Sleman ;DALAM REKONVENSI ;1.Mengabulkan gugatan Penggugat Rekovensi sebagian ;2.Menghukum Tergugat rekovensi (Penggugat) untuk membayar kekurangannafkah madliyah/lampau kepada Penggugat rekonvensi (SRI SUNARTI bintiARJOWIYONO) sejumlah Rp
52 — 6
.- Mengabulkan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII;- Menyatakan Gugatan Para Penggugat Kurang pihak (exeptie plurium litis consortium ).B. Dalam Pokok Perkara.- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvakelijk Verklaard).- Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.081.000,- ( tiga juta delapan puluh satu ribu rupiah ).II.
296 — 87
I, Pembanding II/ semula Tergugat II, Pembanding HI/ semulaTergugat III dan Pembanding IV/ semula Tergugat IV tersebut, pihakTerbanding/ semula Penggugat telah menanggapi dalam repliknya yangpokoknya menyatakan bahwa dalil yang telah dikemukakan Tergugat I/ sekarangPembanding I, Tergugat II/ sekarang Pembanding II, Tergugat III/ sekarangPembanding III dan Tergugat IV sekarang Pembanding IV tersebut tidak dapatdibenarkan, Para Pembanding telah keliru dalam mendalilkan makna dalamdisqualificatoir exeptie
Bahwa Penggugat tidak punya kedudukan/kwalitas (disqualificatoir exeptie) ;Bahwa yang digugat oleh Penggugat dalam perkara aquo adalah perbuatanTergugat I dan Tergugat II yang telah menguasai tanah obyek sengketadengan membangun Kantor Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung JabungHal 9 dari 17 Putusan Perdata No. 07/PDT/201 4/PTJBIBarat dan Gedung Olah Raga (GOR) Noor Setyobudi tanpa seizinPenggugat sebagai ahli waris dari Alm. Dahlawi adalah sebagai PerbuatanMelawan Hukum oleh Penguasa.
Menimbang, bahwa dalam jawaban Para Tergugat/ sekarang ParaPembanding dalam bagian eksepsi menyatakan bahwa Penggugat II/ sekarangTerbanding II (Sujudi) tidak mempunyai kedudukan hukum sebagai Penggugatkarena Sujudi hanya merupakan cucu dari Kyai Dahlawi (Pewaris) sedangkan ibuSujudi yang bernama Khotimah binti Dahlawi masih hidup ; ~ Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut Para Penggugat/ sekarangPara Terbanding menjawab bahwa eksepsi mengenai Penggugat punyakedudukan/ kwalitas (disqualificatoir exeptie
) tidak dapat dibenarkan, ParaHal 11 dari 17 Putusan Perdata No. 07/PDT/2014/PTJBITergugat/ sekarang Para Pembanding telah keliru dalam mendalilkan makna ataumaksud dalam disqualificatoir exeptie ; Bahwa yang dimaksud dengan disqualificatoir exeptie adalah yang bertindaksebagai Penggugat bukan orang yang berhak atau Penggugat tidak memilikipersona standi in judicio di depan persidangan, misalnya anak di bawah umuratau orang yang di bawah perwalian, perseroan yang belum disahkan sebagaibadan hukum
berhak atas warisan Kyai Dahlawi ; ~ Menimbang, bahwa karena secara hukum Sujudi belum berhak sebagaiahli waris dari Kyai Dahlawi sementara tercantumnya Sujudi di dalam SertifikatNo. 331 Surat Ukur No. 314 Tahun 1985 atas dasar warisan, maka keberadaanSujudi dalam sertifikat tersebut menjadi tidak sah ; ~ Menimbang, bahwa karena keberadaan Sujudi dalam sertifikat tersebuttidak sah, maka menurut Majelis Hakim Tingkat Banding Sujudi tidak punyakedudukan/ kwalitas sebagai Penggugat (disqualificatoir exeptie
97 — 2
Apabilan Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa, pada harihari sidang yang telah ditetapkanPenggugat dan Tergugat telah datang sendiri menghadap sidang, Majelis Hakimtelah berupaya mendamaikan pata pihak namun tidak berhasi, selanjutnyadibacakanlah surat gugatan Penggugat yang isinya tetap dipertahankan Penggugat ;Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengasjukanjawaban tertulis tanggal 9 Desember 2004 pada pokoknya ;e Bahwa Tergugat mengajukan exeptie
tetap ada dan baik, akan tetapi sejak juli 2004Penggugat pulang dari luar negeri langsung kerumah orang tuanya diKediri tidak memberi tahukan pada Tergugat kemudian langsungmengajukan cerai; e Bahwa pada prinsipnya Tergugat masih cinta dan keberatan untukbercerai; Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat tersebut Penggugatmengajukan replik tertulis tanggal 15 Desember 2004 pada pokoknya Penggugatmenyatakan bertetap pada gugatannya semula dan Penggugat sudah tidak maurukun lagi dengan Tergugat tentang exeptie
Kediri; Menimbang, bahwa atas replik Penggugat tersebut Tergugat mengajukanduplik tertulis yang disampaikan pada sidang tanggal 27 Januari 2005 padapokoknya Tergugat menyatakan pada jawaban semula;Menimbang, bahwa atas exeptie Tergugat dan setelah mendengarjawaban Penggugat atas exeptie tersebut, Majelis Hakim telah memberikan putusansela yang menyatakan bahwa exeptie di tolak dan Pengadilan Agama Kab.
Hj. SITI ASIYAH
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA I
Intervensi:
1.NY. PENNY IRIANA TRIKAMANDANI
2.HERONIMUS TANDHIA
3.LEINA INA KARMILA, Dkk
4.ALIM SETIAWAN, IR.MA
5.SUMARDJI, SH
6.NY. DEWI SRI WULANDARI
7.YULIUS PANGALA
8.NY. YULIANI
168 — 183
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI :
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1, 2,3,4 dan 8 tentang Para Penggugat tidak berkwalitas (Disqualificatoire Exeptie) serta tidak memiliki Legalitas dan Kapasitas ;-
DALAM POKOK PERKARA :
- Menolak Gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar
77 — 21
Eksepsi tentang obscuur libel dan prematoire exeptie :------------------------------------------ Menolak eksepsi Tergugat;---------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;---------------------------------------------2.
hallagi dan mohon agar Majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusannya;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yangberlangsung di persidangan dianggap termasuk pula dan merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari putusan ini;TENTANG HUKUMNYADALAM EKSEPSI :ZTMenimbang, bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan jawaban yang disamping menjawab pokok perkara, juga menyampaikan eksepsi, menyangkut 3 (tiga) hal, yaknikompetensi absolute, obscuur libel dan prematoire exeptie
Menangguhkan putusan tentang biaya perkara hingga putusan akhir;Menimbang, bahwa untuk selanjutnya, Majelis Hakim akan mempertimbangkan eksepsiberikutnya, yakni eksepsi tentang obscuur libel dan prematoire exeptie;Menimbang, bahwa terhadap kedua eksepsi tersebut, Para Penggugat telah pulamenyampaikan tanggapannya; Menimbang, bahwa terkait eksepsi tentang obscuur libel, Tergugat pada pokoknyamempersoalkan gugatan Para Penggugat yang di dalamnya mengkumulasikan antara gugatanPembagian Waris dengan
(Vide : Penjelasan Pasal 49 huruf b Undangundang Nomor 3 Tahun 2006); 7+ +2 = 2222222 2= noe nnn ==Menimbang, bahwaselanjutnya terkait dengan prematoire exeptie, Tergugatmempersoalkan gugatan Para Penggugat tentang pembagian waris, di mana oleh karena jauhsebelum gugatan tersebut diajukan, Para Penggugat telah membuat surat kesepakatan bersamatanggl 14 Mei 2006, sehingga perkara tersebut belum waktunya (prematur) untuk diajukankarena belum aXXXXa putusan pembatalan tentang perjanjian kesepakatan
putusan sela tentang eksepsi kompetensi absolut yangdiatuhkan pada tanggal 18 Juni 2008, di mana dalam salah satu amarnya menyatakan bahwaPengadilan Agama Surabaya mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan gugatan ParaPenggugat, maka atas dasar tersebut pula terkait dengan pokok perkaranya dapat diperiksa dandiselesaikan secara bersamaan sebagai satu kesatuan, tanpa harus bersinggungan dengan istilahgugatan prematur, sebagaimana maksud eksepsi Tergugat;Menimbang, bahwa masih terkait dengan prematoire exeptie
Eksepsitentang obscuur libel dan prematoire exeptie : Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Surat Pernyataan Kesepakatan yang dibuat tanggal 14 Mei 2006 adalah tidaksah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;3. Menyatakan gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya tidak dapat diterima ;4.
SADDIAH
Tergugat:
1.Sausia
2.Nyoman Sulastra
124 — 72
( sepuluhribu meter persegi) adalah sah milik Penggugat atau sah milik Tergigatl;Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan eksepsiTergugat, terlebih dahulu akan dijelaskan apa yang dimaksud dengan eksepsi itusendiri; Bahwa, sebagaimana telah diketahul Eksepsi (exeptie/exeption) padahakekatnya ialah perlawanan dari pihak Tergugat yang tidak mengenaipokok perkara (geen verdediging op de hoofdzak), melainkan misalnyahanya mengenai acara belaka; Bahwa, Hukum Acara Perdata kita sebagaimana
diatur dalam ketentuanpasal 149 ayat 2 R.Bg dan pasal 160162 R.Bg hanyalah mengaturmengenai eksepsi tidak berkuasanya hakim untuk memeriksa gugatan,baik mengenai kompetensi relative (relatief competentie/distribution ofauthority) maupun kompetensi absolut (absolute competentie/attribution ofauthority) ; Bahwa, ditinjau dari segi doktrin ilmu hukum, Faure membagi eksepsitersebut menjadi dua macam, yaitu eksepsi prosesuil (processieeleexeptie) dan eksepsi materil (materieele exeptie);Halaman 11 dari
Termasuk dalam eksepsi ini misalnyatangkisan yang bersifat mengelakkan (diclinatoir exeptie) seperti tidakberkuasanya hakim (onbevoegdheids competentie), perkaranya sudahdiputus (exeptie van gewijde zaak), Penggugat tidak mempunyalkedudukan/kualitas sebagai Penggugat (diqwalificatoir exeptie) dan lainsebagainya;Bahwa, yang dimaksud dengan eksepsi materil ialah bantahan lainnyayang didasarkan atas tuntutan materil, seperti yang bersifat menunda :seperti gugatan belum waktunya diajukan/prematur (dilatoire
exeptie), daneksepsi yang sudah mengenai pokok perkara;Bahwa, berdasarkan apa yang diuraikan diatas, maka dapatlahdisimpulkan isi eksepsi dari Tergugat dalam jawabannya tersebut, yangmenyatakan : Bahwa dalildalil surat gugatan Penggugat sangat kaburdan tidak jelas (Obscuur Libel).
42 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Macammacam Eksepsi adalah sebagai berikut :Delicti mataire exeptie yaitu yang mengajukan perlawanan, bahwapengadilan tidak berkuasa mengadili atau bahwa tuntutan terhadapnya itubatal;Dilatoire Exeptie yaitu yang mengajukan perlawanan, bahwa tuntutannyabelum sampai waktunya untuk diajukan;Paremtoire Exeptie yaitu. yang mengajukan perlawanan mutlakterhadap tuntutan Penggugat karena perkaranya sudah usang ataudaluwarsa;Bahwa dengan tidak berwenangnya Pengadilan Negeri Ambon mengadiliperkara ini dikarenakan
Macammacam Eksepsiadalah sebagai berikut : Delicti mataire exeptie yaitu yang mengajukan perlawanan, bahwapengadilan tidak berkuasa mengadili atau bahwa tuntutan terhadapnyaitu batal; Dilatoire Exeptie yaitu yang mengajukan perlawanan, bahwa tuntutannyabelum sampai waktunya untuk diajukan; Paremtoire Exeptie yaitu yang mengajukan perlawanan mutlakterhadap tuntutan Penggugat karena perkaranya sudah usang ataudaluwarsa;Bahwa dengan tidak berwenangnya Pengadilan Negeri Ambonmengadili perkara ini dikarenakan
70 — 7
Menolak exeptie Para Turut Tergugat dan Turut Tergugat Il tersebut ;2. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili perkaraNo. 681/Pdt.G/2016/PN.Sby ;3. Memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk melanjutkan perkara ini ;4. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir ;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil gugatannya dipersidanganPenggugat melalui kuasanya telah mengajukan buktibukti berupa fotocopy suratsurat sebagai berikut:1.
: TENTANG EXEPTIE PARA TERGUGAT :Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut diatas ParaTergugat mengajukan exeptie yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : Dalam dictum tidak menyebut Tergugat sampai dengan IV sebagai ParaTergugat, tetapi dalam petitumnya disebut Para Tergugat, jadi antara gugatan dantuntutan tidak sinkron dan kabur serta tidak jelas ; Demikian pula Turut Tergugatll tidak disebut orangnya sebagai Kepala DinasPengelolaan Bangunan dan Tanah, melainkan dipanggil Institusinya
dengandemikian hal ini adalah tidak jelas maupun kabur ; Gugatan Para Penggugat tidak jelas macam menyebut kriteria Pl sampai denganPIX tidak jelas, tidak teratur, tidak format bahkan tumpang tindih. dengandemikian gugatan Para Penggugat adalah tidak cermat, tidak jelas, tidaksempurna, tidak memenuhi syarat formal dan sangatjelas sekali kabur ;Menimbang, bahwa selanjutnya atas exeptie Para Tergugat tersebut diatasmaka Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut bahwa setelah Majelismemperhatikan
dengan seksama tentang exeptie Para Tergugat yang menyatakangugatan Para Penggugat tidak jelas dan kabur serta tidak memenuhi syarat formalmaka Majelis berpendapat bahwa gugatan Para Penggugat sudah jelas parapihaknya begitu juga dasar gugatan yang memuat kejadian hukum dan uraiantentang hubungan hukum yang menjadi dasar yuridis gugatan telah nyata dan jelasadanya kesesuaian antara posita dengan petitum ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka Majelisberpendapat bahwa exeptie Para
Tergugat tidak beralasan dan tidak berdasar olehkarenaitu maka exeptie Para Tergugat tersebut haruslah ditolak ; TENTANG EXEPTIE TURUT TERGUGATI:Menimbang, bahwa oleh karena exeptie Turut Tergugat Il tersebut telahdipertimbangkan dalam putusan sela pada tanggal 9 Nopember 2017 maka secaramutantis mutandis telah dipertimbangkan dalam putusan ini ;DALAM POKOK PERKARAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Penggugathalaman 28 Putusan Nomor: 681/Pdt.G/2016/PN.SURABAYAsebagaimana diuraikan diatas
138 — 25
UU No. 2 Tahun 2004, bukannyamemasukkan pada rezim Hukum Perdata / Hukum Acara Perdata.Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut diatas Penggugat mohon MajelisHakim agar menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya karena di anggap tidakberdasar hukum ; 22922 202 22n none nnn en encesMenimbang, bahwa sesuai dengan pasal 162 RBg sebelum mempertimbangkan Pokok Perkara, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu Eksepsi / Keberatan dari Tergugat, apakah keberatantersebut merupakan Processuelle Exeptie
sehingga harus dipertimbangkantersendiri dalam lEksepsi ataukah merupakan Materielle Exeptie yangnantinya akan dipertimbangkan bersamasama Dalam Pokok Perkara ; Menimbang bahwa menurut hukum Acara Perdata yang dimaksuddengan Processuelle Exeptie yaitu terdiri atas : Eksepsi tentang tidak berkuasanya Hakim memeriksa perkara.
SOEPARMONO, HukumAcara Perdata dan Yurisprudensi, cetakan pertama tahun 2000, hal.37).Menimbang, bahwa berkaitan dengan hal tersebut diatas dan setelahMajelis Hakim memeriksa dan mengkaji seluruh Eksepsi yang diajukan olehKuasa Tergugat, Majelis Hakim berpendapat bahwa Eksepsi yang diajukan23oleh Kuasa Tergugat tersebut bukanlah merupakan Processuelle Exeptie,akan tetapi Exeptie mana telah menyangkut Materielle Exeptie yang memerlukan beban pembuktian terlebih dahulu oleh karena itu Exeptie mana
Serikat Pekerja / Serikat Buruh dalam satu perusahaansesuai dengan jenis Perselisihan Hubungan Industrial seperti yang ada dalampasal 2 UU No.2 tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial ; 2aMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dandengan melihat keseluruhan Eksepsi yang diajukan oleh Kuasa Tergugat sertatanggapan atas Eksepsi yang diajukan oleh Penggugat, maka Majelis Hakimberpendapat Eksepsi yang diajukan oleh Kuasa Tergugat bukanlahmerupakan Processuelle Exeptie
akan tetapi Materielle Exeptie yang telahmenyangkut materi Pokok Perkara yang akan diperiksa bersamasama dalamperkara ini, sehingga oleh karenanya, Eksepsi dari Kuasa Tergugat tersebutharuslah dinyatakan ditolak ; DALAM POKOK PERKARAMenimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah terjadihubungan hukum dimana Penggugat adalah Pekerja / Buruh yang bekerjapada Tergugat yang dipekerjakan di lokasi PT.
56 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Eksepsi tentang Van Connexiteit Exeptie;2. Eksepsi tentang Plunum Litis Consortium Exeptie;3. Eksepsi tentang Error In Objectum Exeptie;Bahwa terhadap gugatan tersebut dikabulkan sebagian olehPengadilan Negeri Jombang dengan putusan Nomor 25/PDT.G/2016/PNJBG, tanggal 31 Januari 2017, yang amarnya sebagai berikut:Halaman 4 dari 9 hal. Put.
H. SAID DJAKFAR, SE.
Tergugat:
1.T. M. YUSUF
2.M. NASIR
3.ERIDESLIANI
4.Camat PPAT Kecamatan Jeumpa
5.M. Hasan Usman
6.T. HIKMATULLAH
135 — 24
Pengadilan NegeriBireuen tidak berwenang dalam mengadili perkara a quo dimana yangseharusnya berwenang adalah Mahkamah Syariah karena sengketadalam perkara a aquo adalah sengketa kewarisan yang harus diselsaikanterlebih dahulu diputuskan oleh Mahkamah Syariah Bireuen;Menimbang, bahwa oleh karena dalam eksepsi Tergugat adalahmengenai eksepsi kewenangan mengadili yaitu kKompetensi absolute makaberdasarkan Pasal 162 RBg yang mengatur mengenai eksepsi tidakberwenangnya Hakim untuk memeriksa gugatan (exeptie
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Perdata di Indonesia, 1982 : 72);Menimbang, bahwa ditinjau dari segi doktrin ilmu hukum, Fauremembagi eksepsi tersebut menjadi dua macam, yaitu eksepsi prosesuil(processieele exceptie) dan eksepsi materil (materieele exeptie);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan eksepsi prosesuil ataueksepsi formil adalah upaya yang menuju kepada tuntutan tidak diterimanyagugatan.
Termasuk dalam eksepsiini misalnya tangkisan yang bersifat mengelakkan (declinatoir exeptie) sepertitidak berwenangnya Hakim (onbevoegdheid van de rechter), perkaranyaHalaman 17 dari 22 Putusan Sela Perdata Gugatan Nomor 9/Pdt.G/2018/PN Birsudah diputus (exeptie van gewiijsde zaak), Penggugat tidak mempunyaikedudukan/ kualitas sebagai Penggugat (disqwalificatoir exeptie);Menimbang, bahwa eksepsi materil ialah bantahan lainnya yangdidasarkan atas ketentuan hukum materil, seperti eksepsi yang bersifatmenunda
: gugatan belum waktunya diajukan/ prematur (dilatoir exeptie), daneksepsi yang sudah mengenai pokok perkara (peremtoir exeptie) sepertiperkara sudah kadaluarsa (verjaard) atau perkaranya sedang diperiksadalam perkara lain (aanhanging geding); (vide Sudikno Mertokusumo, HukumAcara Perdata, 2002: 116; M.H.
37 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
paksa sebesarRp.1.000.000, (satu juta rupiah) setiap hari setiap mereka lalai memenuhi isiputusan terhitung sejak putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara sertamerta walaupun ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat.e Menghukum Tergugat I, Il dan Ill untuk membayar biaya perkara ;e Mohon keadilan ;SUBSIDAIR :Mohon putusan yang seadiladilnya.Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukaneksepsi dan gugatan balik (rekonvensi) pada pokoknya atas dalildalil sebagaiberikut :EXEPTIE
adalah subyek hukum ;Bahwa tergugat adalah gembala Pimpinan gereja Bethany Indonesia di Siaukabupaten Kepulauan Sangihe, sedangkan Tergugat II, dan Tergugat II adalahPengurus Gereja Bethany Indonesia di Siau Kabupaten Kepulauan Sangihe, danTergugat Ill Karel Rentandatu justru adalah pemilik sengketa yang terletak diDesa Biau Kecamatan Siau Timur Selatan sesuai sertifikat No.53/1986, dan obyektersebut tidak pernah diberikan pada Penggugat dan telah dijaminkan padabank rakyat Indonesia Unit Siau ;EXEPTIE
KURANG LENGKAP :Bahwa gugatan penggugat kurang lengkap karena tidak menyertakan Nitje Ansusebagai pemberi hibah obyek sengketa yang terletak di Kelurahan TaroraneKecamatan Siau Timur;EXEPTIE TIDAK MEMPUNYAI KWALIFIKASI/SIFAT UNTUK BERTINDAK :Bahwa hibah obyek sengketa di kelurahan Tarorane Kecamatan Siau Timuradalah kepada Jemaat dan bukan kepada organisasi Gereja pantekostakarenannya Penggugat tidak mempunyai kwalifikasi/sifat untuk bertindaksebagai Penggugat;EXEPTIE OBSCUUR LIBEL :Bahwa tidak
RITE,S
Tergugat:
PIMPINAN CABANG DIREKTUR CIMB NIAGA AUTO FINANCE
111 — 55
GugatanPenggugattidakjelas ;Menimbang, bahwaterhadapdalilEksepsitersebut,pihakPenggugattelahmengajukantanggapan yangpadapokoknyasebagaimanatelah di uraikan di muka ;Menimbang, bahwasebelumMajelis HakimmempertimbangkaneksepsiTergugat, terlebindahuluakandijelaskanapayang dimaksuddenganeksepsiitusendiri; Bahwa, sebagaimanatelahdiketahuiEksepsi (exeptie/exeption)padahakekatnyaialahperlawanandaripihakTergugat yangtidakmengenaipokokperkara (geenverdediging op de hoofdzak),melainkanmisalnyahanyamengenaiacarabelaka
ditinjaudarisegidoktrinilmuhukum,Fauremembagieksepsitersebutmenjadiduamacam,yaitueksepsiprosesull (processieeleexeptie) daneksepsimateril(materieeleexeptie); Bahwa, yang dimaksuddenganeksepsiprosesuil (eksepsiformil)adalahupaya yang menujukepadatuntutantidakditerimanyagugatan.Pernyataantidakditerimaberartisuatupenolakanberdasarkanalasanalasandiluarpokokperkara.Termasukdalameksepsiinimisalnyatangkisan yangbersifatmengelakkan (diclinatoirexeptie) sepertitidakberkuasanyahakim (onbevoegdheidscompetentie), perkaranyasudahdiputus(exeptie
117 — 18
berwenang dalam mengadili perkara a quo dimana yang seharusnyaberwenang adalah Pengadilan Negeri Tanggerang berdasarkankesepakatan Penggugat dan Tergugat dalam memilih domisili hukumpenyelesaian sengketa; Halaman 19 dari 26 Putusan Perdata Gugatan Nomor 37/Pat.G/2018/PN Pwk.Menimbang, bahwa oleh karena dalam eksepsi Tergugat adalahmengenai eksepsi kewenangan mengadili yaitu kompetensi relatif makaberdasarkan Pasal 136 HIR yang mengatur mengenai eksepsi tidakberwenangnya Hakim untuk memeriksa gugatan (exeptie
eksepsi sebagai berikut di bawah ini;Menimbang, bahwa eksepsi (exceptie/ exeption) pada hakekatnya ialahperlawanan dari pihak Tergugat yang tidak mengenai pokok perkara (geenverdediging op de hoofdzak), melainkan hanya mengenai acara belaka (vide R.Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Perdata di Indonesia, 1982 : 72);Menimbang, bahwa ditinjau dari segi doktrin ilmu hukum, Fauremembagi eksepsi tersebut menjadi dua macam, yaitu eksepsi prosesuil(processieele exceptie) dan eksepsi materil (materieele exeptie
Termasuk dalam eksepsi inimisalnya tangkisan yang bersifat mengelakkan (declinatoir exeptie) seperti tidakberwenangnya Hakim (onbevoegdheid van de rechter), perkaranya sudahdiputus (exeptie van gewiljsde zaak), Penggugat tidak mempunyai kedudukan/kualitas sebagai Penggugat (disqwalificatoir exeptie);Menimbang, bahwa eksepsi materil ialah bantahan lainnya yangdidasarkan atas ketentuan hukum materil, seperti eksepsi yang bersifatmenunda: gugatan belum waktunya diajukan/ prematur (dilatoir exeptie),
daneksepsi yang sudah mengenai pokok perkara (peremtoir exeptie) sepertiperkara sudah kadaluarsa (verjaard) atau perkaranya sedang diperiksa dalamperkara lain (aanhanging geding); (vide Sudikno Mertokusumo, Hukum AcaraPerdata, 2002: 116; M.H.
190 — 242
Dilatoir Exeptie / eksepsi dilatoir : bahwa gugatan yangdiajukan oleh Penggugat belum dapat dikabulkan karena status objekHal 8 dari 45 hal Putusan No.0260/Padt.G/2017/PA. BKt.jaminan hutang tersebut diklaim oleh Komandan TNI Angkatan UdaraPadang termasuk tanah aset milik Negara, Cq. TNI Angkatan Udara;2.
Prematoire Exeptie / eksepsi prematoir : eksepsi yangmenghalangi dikabulkannya gugatan Penggugat karena status objekjaminan hutang tersebut diklaim oleh Komandan TNI Angkatan UdaraPadang termasuk tanah aset milik Negara, Cq. TNI Angkatan Udara;3. Exeptie Van Beraad : eksepsi yang menyatakan bahwa gugatanPenggugat belum waktunya diajukan karena status objek jaminan hutangtersebut diklaim oleh Komandan TNI Angkatan Udara Padang termasuktanah aset milik Negara, Cq.
TNI Angkatan Udara (Dilatoir Exeptie / eksepsidilatoir), sebagaimana yang telah Para Tergugat Buktikan melalui alatBukti Surat T.1, Bukti T.2, Bukti T.3, Bukti T.4 dan Bukti T.5, sertadikuatkan oleh keterangan saksi ELSI RIYANTIS, saksi ALEXANDERdan saksi KASRAN HAREVA;2.
/ eksepsi dilatoir, Prematoire Exeptie / eksepsi prematoirdan Exeptie Van Beraad nyatalah bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhisyarat formil sebuah gugatan, maka demi hukum gugatan Penggugat tersebutharuslah dinyatakan ditolak atau sekurangkurangnya tidak dapat diterima(Niet Onvankelijke Verklaard / NO);B.
/ eksepsi dilatoir, Prematoire Exeptie / eksepsiprematoir dan Exeptie Van Beraad nyatalah bahwa gugatan Penggugat tidakmemenuhi syarat formil sebuah gugatan, maka demi hukum gugatanPenggugat tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima ( NietOnvankelijke Verklaard / NO );Bahwa dengan demikian Para Tergugat memohon kepada Majelis HakimPerkara Perdata No. 260/PDT.G/2017/PA.Bkt yang menyidangkan perkara iniuntuk memberikan putusan yang amarnya sebagaimana yang Para Tergugatmohonkan dalam eksepsi
82 — 24
Disqualifikasi In Person Exeptie :1.1.
Disqualifikatoire Exeptie :2.1. Bahwa setelah dicermati dengan seksama gugatan yang diajukan oleh ParaPenggugat didalam uraian posita yang pada intinya menyatakan Para Penggugatadalah ahli waris Almarhum P.
Nebis In Idem Exeptie (Gewijsde Zaak) :3.1. Bahwa sebagaimana pengakuan Para Penggugat didalam dalil gugatannya yangtelah diuraikan didalam positanya, perkara a quo sebelumnya telah diputus olehPengadilan Negeri Bondowoso dalam Perkara Nomor : 18/Pdt.G/2013/PN.Bdw.,Halaman 11 dari 36 Putusan Perkara No.30/Pdt.G/2015/Pn.Bdwpada hari Kamis, tanggal 26 Desember 2013, setelah dicermati secara seksama dandikaji ternyata substansi antara Putusan Perkara Nomor: 18/Pdt.G/2013/PN.Bdw.
Disqualifikatoire Exeptie :Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan baik keterangan saksisaksiTergugat yaitu JABBAR dan AKHMAD FITRIYADI selaku Kepala Des Maesan sertasaksi dari Penggugat yaitu ABDUS SOMAD menerangkan bahwa selain paraPenggugat masih mempunyai saudara kandung Hatijah dan Mutmainah juga terbuktipada saat pemeriksaan setempat yang mana mempunyai haknya yang sama denganpara penggugat akan tetapi didalam gugatan a quo sama sekali tidak dilibatkan ataupunsama sekali tidak
Nebis in Idem Exeptie (Gewijsde Zaak) :Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan baik berupa alat bukti suratdari para Penggugat yaitu Putusan No.18/Pdt.G/2013/PN.Bdw bukti bertanda P1 dansaksi Abdus Somad dan saksi Sudiono serta saksisaksi dari tergugat yaitu Jabbar yaitusaksi ketiga juga pernah menjadi saksi sebelum dalam perkara yangsama menerangkanbahwa gugatn yang diajukan oleh Para Penggugat baik baik yang telah ada putusanNo.18/Pdt.G/2013/PNBdw yang telah berkekuatan hukum tetap