Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-05-2016 — Putus : 26-05-2016 — Upload : 20-06-2016
Putusan PN MAGETAN Nomor 109/Pid.B/2016/PN Mgt
Tanggal 26 Mei 2016 — Terdakwa WIDODO Bin SUMIRAN
245
  • AE-3454-FK;- 1 (satu) buah kaos oblong warna doreng;- 1 (satu) buah celana panjang warna coklat;- 1 (satu) buah Hlem warna merah bertulisan Yamaha;- 1 (satu) bungkus bekas susu SGM Exsplor 1 plus berat 150 gram;Dikembalikan kepada Terdakwa;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
    AE3454FK;1 (satu) buah kaos oblong warna doreng;1 (satu) buah celana panjang warna coklat;1 (satu) buah Hlem warna merah bertulisan Yamaha;1 (satu) bungkus bekas susu SGM Exsplor 1 plus berat 150 gram ;Dikembalikan kepada Terdakwa ;4Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan Terdakwa mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merasabersalah, Terdakwa menyesali perbuatannya, Terdakwa berjanji
    AE3454FK, 1 (satu) buah kaosoblong warna doreng, (satu) buah celana panjang warna coklat, 1 (satu)buah Hlem warna merah bertulisan Yamaha adalah benar sepeda motordan pakaian yang digunakan Terdakwa yang dilihat Saksi dalam CCTV,sedangkan (satu) bungkus bekas susu SGM Exsplor plus berat 150gram tersebut Saksi tidak tahu;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut;4Saksi TITO HANDOKO di bawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa Saksi pernah memberikan
    AE3454FK;Halaman 9 dari 18 Putusan Nomor 109/Pid.B/2016/PN Mgt1 (satu) buah kaos oblong warna doreng;1 (satu) buah celana panjang warna coklat;1 (satu) buah Hlem warna merah bertulisan Yamaha; (Satu) bungkus bekas susu SGM Exsplor 1 plus berat 150 gram;yang mana barang bukti tersebut telah disita berdasarkan Penetapan KetuaPengadilan Negeri Magetan Nomor 74/Pen.Pid/Sita/HI/2016/PN Met tanggal 7Maret 2016;Menimbang, bahwa demi singkatnya dan lengkapnya Putusan ini makasegala sesuatu yang terjadi di
    AE3454FK, 1 (satu) buah kaos oblong warna doreng, (satu) buahcelana panjang warna coklat, (satu) buah Hlem warna merah bertulisanYamaha, (satu) bungkus bekas susu SGM Exsplor plus berat 150 gram;Bahwa pada saat Terdakwa mengambil helm tersebut, tidak meminta izinkepada Saksi KHOIRUM MUANNISA RACHMAN;Halaman 11 dari 18 Putusan Nomor 109/Pid.B/2016/PN Mgte Bahwa Saksi KHOIRUM MUANNISA RACHMAN membeli helm tersebutdengan harga sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);Menimbang, bahwa
    AE3454FK;e 1 (satu) buah kaos oblong warna doreng;e 1 (satu) buah celana panjang warna coklat;e 1 (satu) buah Hlem warna merah bertulisan Yamaha;e 1 (satu) bungkus bekas susu SGM Exsplor plus berat 150 gram;Dikembalikan kepada Terdakwa;1 Membebankan kepada Terdakwa membayar biayaperkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Magetan, pada hari KAMIS, tanggal 26 Mei 2016, oleh kamiMICHAEL L.Y.S.