Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-06-2020 — Putus : 10-08-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 164/Pid.Sus/2020/PN Blt
Tanggal 10 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
ANWAR RISA ZAKARIA.,S.H.
Terdakwa:
HENDRIYA FABRIYANTO
233
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa HENDRIYA FABRIYANTOtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama1(satu)tahun dan denda sebesar Rp.3.000.000,00(tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda