Ditemukan 1 data
ANWAR RISA ZAKARIA.,S.H.
Terdakwa:
HENDRIYA FABRIYANTO
23 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa HENDRIYA FABRIYANTOtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama1(satu)tahun dan denda sebesar Rp.3.000.000,00(tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda