Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-04-2019 — Putus : 21-05-2019 — Upload : 12-06-2019
Putusan PN PRAYA Nomor 93/Pdt.P/2019/PN Pya
Tanggal 21 Mei 2019 — Pemohon:
HAERIYAH
115
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Menetapkan anak Pemohon lahir dengan nama AHMAD FAIZIYANTO lahir di Tenganan tanggal 21 April 2001;
    3. Memerintahkan Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk memperbaiki identitas anak Pemohon dalam Akta Kelahiran dan Kartu Keluarganya dari nama FAIZIYANTO lahir di Open Pancor tanggal 27 April 2001
      >dirubah/diperbaiki menjadi AHMAD FAIZIYANTO lahir di Tenganan tanggal 21 April 2001;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp. 406.000,- (empat raus enam ribu rupiah);
    Ahmad Faiziyanto;2. Bahwa pada tahun 2013, Pemohon mengajukan permohonan AktaKelahiran terhadap anak Pemohon yang ke4 (keempat) sehingga terbitlahAkta Kelahiran yaitu. Akta Kelahiran Nomor: 5202LT270620130052dengan nama Faiziyanto, lahir di Open Pancor tanggal 27 April 2001anakke4 (keempat) dari pasangan suami istri yang bernama Akbar danHaeriyah;3.
    Bahwa pada waktu mengajukan penerbitan Akta Kelahiran, Pemohontidak melampirkan identitas anak Pemohon/dokumen kependudukan lainnyasehingga antara Akta Kelahiran dengan identitas Pemohon lainnya terjadiHalaman 1 dari 7 Putusan Nomor58/Pdt.P/2019/PN.Pyaperbedaan yaitu dalam Akta Kelahiran tertulis Faiziyanto, lahir di OpenPancor, tanggal 27 April 2001, sedangkan yang sebenarnya bernamaAhmad Faiziyanto lahir di Tenganan, tanggal 14 April 2001, sesuai denganyang tercantum di ljazah Sekolah Menengah
    Menetapkan Anak Pemohon lahir dengan nama Ahmad Faiziyanto, lahirdi Tenganan, tanggal 14 April 2001 sesuai dengan ljazah dan SuratKeterangan Lahir dari Desa;3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Lombok Tengah untuk memperbaiki identitas AnakPemohon dalam Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga dari nama Faiziyanto,lahir di Open Pancor, tanggal 27 April 2001, menjadi Ahmad Faiziyanto,lahir di Tenganan, Tanggal 14 April 2001;4.
    Fotokopi ljazah Sekolah Menengah Pertama Nomor: DN23 DI/060013005, tertanggal 11 Juni 2016, atas nama Ahmad Faiziyanto, selanjutnyadiberi tanda P2;3. Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran, Nomor : 478.2/415/2010/2019,tertanggal 25 Maret 2019, atas nama Ahmad Faiziyanto, selanjutnya diberitanda P3;4. Fotokopi Kartu Keluarga, Nomor 5202012401082670, tertanggal 5 April2013, atas nama Haeriyah sebagai kepala keluarga, selanjutnya diberi tandaP4;5.
    lahir di Open Pancor tanggal 27 April2001, sehingga ketika anak Pemohon tersebut ingin kembali mengajukanPermohonan membuat Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga di Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah atas namaAHMAD FAIZIYANTO, lahir di Tenganan, tanggal 21 April 2001 ditolak olehkarena anak Pemohon tersebut telah memiliki Akta Kelahiran dan KartuKeluarga atas nama FAIZIYANTO lahir di Open Pancor tanggal 27 April 2001(vide bukti P1 dan P4);Menimbang, bahwa nama yang