Ditemukan 6 data
17 — 7
Fanawati;3. Aditia;6. Bahwa selama pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yangmengganggu gugat pernikahan para Pemohon dan selama itu pula paraPemohon tetap beragama Islam;7. Bahwa perkawinan Pemohon dan Pemohon Il tidak terdftar pada pejabatyang berwenang, olehnya para Pemohon sangat membutuhkan PenetapanPengesahan Nikah dari Pengadilan Agama Palu untuk mendapatkanKutipan Akth Nikah dan pengurusan dokumen lainnya;8.
Fanawati;3. Aditia;Halaman. 7 dari 10 halaman Penetapan No. 292/Pat.P/2017/PA.
9 — 6
pengetahuan sendiri, olen karena itu memenuhisyarat materiil saksi, sebagaimana ketentuan Pasal 170, 171, 172 HIR, makaketerangan saksi tersebut mempunyai nilai pembuktian;Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Pemohon, yang dihubungkandengan buktibukti di persidangan, maka Majelis telah memperoleh faktafaktasebagai berikut : Bahwa Pemohon adalah ayah kandung anak bernama Dewo Suyono ,lahir tanggal 7 Maret 1994 dan sakit mental sejak lahir, tidak bisa diajakkomunikasi sedangkan ibunya bernama S Fanawati
telah meninggal duniapada tahun 2009 ; Bahwa selama ini anak bernama Dewo Suyono diasuh oleh Pemohondan selama ini Sudah diobati , namun tetap tidak sembuh ; Bahwa Pemohon ~ sehat jasmani dan rohani, adil, jujur, danberkelakuan baik, dapat memelihara dan merawat anaknya dengan balk ; Bahwa Pemohon mengajukan permohonan perwalian terhadapanaknya tersebut untuk mengurus harta peninggalan ibu anak tersebut yangbernama S Fanawati ;Hal 8 dari 12 hal.
14 — 6
lima) orang anak yang bernama Kiki Fahril, Salsabila, Zalfa Sakina,Putri Banda Naira, dan Assabiqunal awwalun; Bahwa selama pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yangmengganggu gugat pernikahan Pemohon dan Pemohon II tersebutdan selama itu pula Pemohon dan Pemohon II tetap beragama Islamataupun bercerai; Bahwa setahu saksi, Pemohon dan Pemohon II mengajukan isbatnikah karena butuh Buku Nikah dan untuk kepentingan hukum lainnyakarena sampai sekarang mereka tidak mempunyai kutipan akta nikah;Fanawati
Terbanding/Terdakwa : IRMAN S LAIRO
277 — 213
.- untuk pembayaran makanan tambahan /3 bulan anggrek satu yang di tandatangani oleh Fanawati;
- 1 (satu) lembar kuitansi yang diterima dari Bendahara Desa Enu dengan uang sejumlah Rp1.500.000.- untuk makanan tambahan /3 bulan anggrek dua (II) yang ditanda tanagni oleh Nofa Nita sari tanggal 12 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar kuitansi yang telah diterima dari Bendahara Desa Enu dengan uang sejumlah Rp1.500.000.- untuk pembayaran makanan tambahan /3 bulan anggrek tiga (III) yang ditandatangani
Keb;
- 1 (satu) Lembar Kuitansi Telah Diterima Dari Bendahara Desa Enu sejumlah Rp. 3.600.000,- untuk pembayaran makanan tambahan stanting pada tanggal 3 September 2021 yang tertanda tangani oleh Umul Maghfira;
- 1 (satu) Lembar Kuitansi Telah diterima dari Bendahara Desa Enu sejumlah Rp. 1.200.000,- untuk pembayaran PMT Posyandu Anggrek I Tahap II / 2021 pada tanggal 3 September 2021 yang tertanda tangani oleh Fanawati;
- 1 (satu) Lembar Kuitansi Telah diterima dari Bendahara
tanggal 3 September 2021 yang tertanda tangani oleh Novanitasari;
- 1 (satu) Lembar Kuitansi Telah Diterima dari Bendahara Desa Enu sejumlah Rp. 1.504.000,- untuk pembayaran Kader Posyandu Anggrek IV PMT Honor Kader pada tanggal 3 September 2021 yang tertanda tangani oleh Satrida;
- 1 (satu) Lembar Kuitansi Telah Diterima dari Bendahara Desa Enu sejumlah Rp. 1.504.000,- untuk pembayaran Kader Posyandu Anggrek I Honor Kader pada tanggal 3 September 2021 yang tertanda tangani oleh Fanawati
;
- 1 (satu) Lembar Kuitansi Telah Diterima dari Bendahara Desa Enu sejumlah Rp. 1.504.000,- untuk pembayaran Kader Posyandu Anggrek III PMT pada tanggal 3 September 2021 yang tertanda tangani oleh Wati;
- 1 (satu) Lembar Kuitansi Telah Diterima dari Bendahara Desa Enu sejumlah Rp. 1.504.000,- untuk pembayaran Honor kader Posyandu Anggrek I Tahap II/2021 pada tanggal 3 September 2021 yang tertanda tangani oleh Fanawati;
- 1 (satu) Lembar Kuitansi Telah Diterima dari Bendahara
Anggrek III / Karumba Tahap II/2021 pada tanggal 3 September 2021 Maslia;
- 1 (satu) Lembar Kuitansi Telah Diterima dari Bendahara Desa Enu sejumlah Rp. 1.504.000,- untuk pembayaran Honor Kader Posyandu Anggrek IV/Jono Tahap II/2021 pada tanggal 3 September 2021 Satrida;
- 1 (satu) Lembar Kuitansi Telah Diterima dari Bendahara Desa Enu sejumlah Rp. 1.504.000,- untuk pembayaran Honor Kader Posyandu Anggrek I Tahap III/2021 pada tanggal 26 Desember 2021 yang tertanda tangani oleh Fanawati
Terbanding/Terdakwa : NASRUN A. MOODUTO
223 — 130
.- untuk pembayaran makanan tambahan /3 bulan anggrek satu yang di tandatangani oleh Fanawati;
Keb;
tanggal 3 September 2021 yang tertanda tangani oleh Wati;
Buruk PMT Anggrek 3 Karumba Tahap I /2021 pada 19 Juni 2021 yang tertanda tangani oleh Wati;
;
ERLIN TANHARDJO, SH. MH.
Terdakwa:
NASRUN A. MOODUTO
162 — 121
.- untuk pembayaran makanan tambahan /3 bulan anggrek satu yang di tandatangani oleh Fanawati;
100) 1 (satu) lembar kuitansi yang diterima dari Bendahara Desa Enu dengan uang sejumlah Rp. 1.500.000.- untuk makanan tambahan /3 bulan anggrek dua (II) yang ditanda tanagni oleh Nofa Nita sari tanggal 12 Oktober 2020;
101) 1 (satu) lembar kuitansi yang telah diterima dari Bendahara Desa Enu dengan uang sejumlah Rp. 1.500.000.- untuk pembayaran makanan
Keb;
448) 1 (satu) Lembar Kuitansi Telah Diterima Dari Bendahara Desa Enu sejumlah Rp. 3.600.000,- untuk pembayaran makanan tambahan stanting pada tanggal 3 September 2021 yang tertanda tangani oleh Umul Maghfira;
449) 1 (satu) Lembar Kuitansi Telah diterima dari Bendahara Desa Enu sejumlah Rp. 1.200.000,- untuk pembayaran PMT Posyandu Anggrek I Tahap II / 2021 pada tanggal 3 September 2021 yang tertanda tangani oleh Fanawati;
450)
tertanda tangani oleh Wati;
452) 1 (satu) Lembar Kuitansi Telah Diterima dari Bendahara Desa Enu sejumlah Rp. 1.200.000,- untuk pembayaran PMT Posyandu Anggrek IV Tahap II/2021 pada tanggal 3 September 2021 yang tertanda tangani oleh Satrida;
453) 1 (satu) Lembar Kuitansi Telah Diterima dari Bendahara Desa Enu sejumlah Rp. 1.164.000,- untuk pembayaran PMT Posyandu Anggrek I Tahap I / 2021 pada tanggal 22 Juni 2021 yang tertanda tangani oleh Fanawati
oleh Novanitasari;
462) 1 (satu) Lembar Kuitansi Telah Diterima dari Bendahara Desa Enu sejumlah Rp. 1.504.000,- untuk pembayaran Kader Posyandu Anggrek IV PMT Honor Kader pada tanggal 3 September 2021 yang tertanda tangani oleh Satrida;
463) 1 (satu) Lembar Kuitansi Telah Diterima dari Bendahara Desa Enu sejumlah Rp. 1.504.000,- untuk pembayaran Kader Posyandu Anggrek I Honor Kader pada tanggal 3 September 2021 yang tertanda tangani oleh Fanawati
;
464) 1 (satu) Lembar Kuitansi Telah Diterima dari Bendahara Desa Enu sejumlah Rp. 1.504.000,- untuk pembayaran Kader Posyandu Anggrek III PMT pada tanggal 3 September 2021 yang tertanda tangani oleh Wati;
465) 1 (satu) Lembar Kuitansi Telah Diterima dari Bendahara Desa Enu sejumlah Rp. 1.504.000,- untuk pembayaran Honor kader Posyandu Anggrek I Tahap II/2021 pada tanggal 3 September 2021 yang tertanda tangani oleh Fanawati;
466)