Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-11-2017 — Putus : 18-12-2017 — Upload : 30-01-2018
Putusan PA PALU Nomor 292/Pdt.P/2017/PA.Pal.
Tanggal 18 Desember 2017 — Suadin bin Masrat Rahma binti Yalihi
177
  • Fanawati;3. Aditia;6. Bahwa selama pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yangmengganggu gugat pernikahan para Pemohon dan selama itu pula paraPemohon tetap beragama Islam;7. Bahwa perkawinan Pemohon dan Pemohon Il tidak terdftar pada pejabatyang berwenang, olehnya para Pemohon sangat membutuhkan PenetapanPengesahan Nikah dari Pengadilan Agama Palu untuk mendapatkanKutipan Akth Nikah dan pengurusan dokumen lainnya;8.
    Fanawati;3. Aditia;Halaman. 7 dari 10 halaman Penetapan No. 292/Pat.P/2017/PA.
Register : 04-12-2018 — Putus : 17-12-2018 — Upload : 12-03-2019
Putusan PA MALANG Nomor 901/Pdt.P/2018/PA.MLG
Tanggal 17 Desember 2018 — Pemohon melawan Termohon
96
  • pengetahuan sendiri, olen karena itu memenuhisyarat materiil saksi, sebagaimana ketentuan Pasal 170, 171, 172 HIR, makaketerangan saksi tersebut mempunyai nilai pembuktian;Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Pemohon, yang dihubungkandengan buktibukti di persidangan, maka Majelis telah memperoleh faktafaktasebagai berikut : Bahwa Pemohon adalah ayah kandung anak bernama Dewo Suyono ,lahir tanggal 7 Maret 1994 dan sakit mental sejak lahir, tidak bisa diajakkomunikasi sedangkan ibunya bernama S Fanawati
    telah meninggal duniapada tahun 2009 ; Bahwa selama ini anak bernama Dewo Suyono diasuh oleh Pemohondan selama ini Sudah diobati , namun tetap tidak sembuh ; Bahwa Pemohon ~ sehat jasmani dan rohani, adil, jujur, danberkelakuan baik, dapat memelihara dan merawat anaknya dengan balk ; Bahwa Pemohon mengajukan permohonan perwalian terhadapanaknya tersebut untuk mengurus harta peninggalan ibu anak tersebut yangbernama S Fanawati ;Hal 8 dari 12 hal.
Register : 10-06-2019 — Putus : 27-06-2019 — Upload : 01-07-2019
Putusan PA DONGGALA Nomor 467/Pdt.P/2019/PA.Dgl
Tanggal 27 Juni 2019 — Pemohon melawan Termohon
146
  • lima) orang anak yang bernama Kiki Fahril, Salsabila, Zalfa Sakina,Putri Banda Naira, dan Assabiqunal awwalun; Bahwa selama pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yangmengganggu gugat pernikahan Pemohon dan Pemohon II tersebutdan selama itu pula Pemohon dan Pemohon II tetap beragama Islamataupun bercerai; Bahwa setahu saksi, Pemohon dan Pemohon II mengajukan isbatnikah karena butuh Buku Nikah dan untuk kepentingan hukum lainnyakarena sampai sekarang mereka tidak mempunyai kutipan akta nikah;Fanawati
Register : 11-08-2023 — Putus : 05-09-2023 — Upload : 05-09-2023
Putusan PT PALU Nomor 42/PID.SUS-TPK/2023/PT PAL
Tanggal 5 September 2023 — Pembanding/Penuntut Umum I : Hakmianto, S.H., M.H.
Terbanding/Terdakwa : IRMAN S LAIRO
277213
  • .- untuk pembayaran makanan tambahan /3 bulan anggrek satu yang di tandatangani oleh Fanawati;
  • 1 (satu) lembar kuitansi yang diterima dari Bendahara Desa Enu dengan uang sejumlah Rp1.500.000.- untuk makanan tambahan /3 bulan anggrek dua (II) yang ditanda tanagni oleh Nofa Nita sari tanggal 12 Oktober 2020;
  • 1 (satu) lembar kuitansi yang telah diterima dari Bendahara Desa Enu dengan uang sejumlah Rp1.500.000.- untuk pembayaran makanan tambahan /3 bulan anggrek tiga (III) yang ditandatangani
    Keb;
  • 1 (satu) Lembar Kuitansi Telah Diterima Dari Bendahara Desa Enu sejumlah Rp. 3.600.000,- untuk pembayaran makanan tambahan stanting pada tanggal 3 September 2021 yang tertanda tangani oleh Umul Maghfira;
  • 1 (satu) Lembar Kuitansi Telah diterima dari Bendahara Desa Enu sejumlah Rp. 1.200.000,- untuk pembayaran PMT Posyandu Anggrek I Tahap II / 2021 pada tanggal 3 September 2021 yang tertanda tangani oleh Fanawati;
  • 1 (satu) Lembar Kuitansi Telah diterima dari Bendahara
    tanggal 3 September 2021 yang tertanda tangani oleh Novanitasari;
  • 1 (satu) Lembar Kuitansi Telah Diterima dari Bendahara Desa Enu sejumlah Rp. 1.504.000,- untuk pembayaran Kader Posyandu Anggrek IV PMT Honor Kader pada tanggal 3 September 2021 yang tertanda tangani oleh Satrida;
  • 1 (satu) Lembar Kuitansi Telah Diterima dari Bendahara Desa Enu sejumlah Rp. 1.504.000,- untuk pembayaran Kader Posyandu Anggrek I Honor Kader pada tanggal 3 September 2021 yang tertanda tangani oleh Fanawati
    ;
  • 1 (satu) Lembar Kuitansi Telah Diterima dari Bendahara Desa Enu sejumlah Rp. 1.504.000,- untuk pembayaran Kader Posyandu Anggrek III PMT pada tanggal 3 September 2021 yang tertanda tangani oleh Wati;
  • 1 (satu) Lembar Kuitansi Telah Diterima dari Bendahara Desa Enu sejumlah Rp. 1.504.000,- untuk pembayaran Honor kader Posyandu Anggrek I Tahap II/2021 pada tanggal 3 September 2021 yang tertanda tangani oleh Fanawati;
  • 1 (satu) Lembar Kuitansi Telah Diterima dari Bendahara
    Anggrek III / Karumba Tahap II/2021 pada tanggal 3 September 2021 Maslia;
  • 1 (satu) Lembar Kuitansi Telah Diterima dari Bendahara Desa Enu sejumlah Rp. 1.504.000,- untuk pembayaran Honor Kader Posyandu Anggrek IV/Jono Tahap II/2021 pada tanggal 3 September 2021 Satrida;
  • 1 (satu) Lembar Kuitansi Telah Diterima dari Bendahara Desa Enu sejumlah Rp. 1.504.000,- untuk pembayaran Honor Kader Posyandu Anggrek I Tahap III/2021 pada tanggal 26 Desember 2021 yang tertanda tangani oleh Fanawati
Register : 15-05-2023 — Putus : 23-06-2023 — Upload : 23-06-2023
Putusan PT PALU Nomor 28/PID.SUS-TPK/2023/PT PAL
Tanggal 23 Juni 2023 — Pembanding/Penuntut Umum : ERLIN TANHARDJO, SH. MH.
Terbanding/Terdakwa : NASRUN A. MOODUTO
223130
  • .- untuk pembayaran makanan tambahan /3 bulan anggrek satu yang di tandatangani oleh Fanawati;
100) 1 (satu) lembar kuitansi yang diterima dari Bendahara Desa Enu dengan uang sejumlah Rp. 1.500.000.- untuk makanan tambahan /3 bulan anggrek dua (II) yang ditanda tanagni oleh Nofa Nita sari tanggal 12 Oktober 2020;
101) 1 (satu) lembar kuitansi yang telah diterima dari Bendahara Desa Enu dengan uang sejumlah Rp. 1.500.000.- untuk pembayaran makanan tambahan /3 bulan anggrek
Keb;
448) 1 (satu) Lembar Kuitansi Telah Diterima Dari Bendahara Desa Enu sejumlah Rp. 3.600.000,- untuk pembayaran makanan tambahan stanting pada tanggal 3 September 2021 yang tertanda tangani oleh Umul Maghfira;
449) 1 (satu) Lembar Kuitansi Telah diterima dari Bendahara Desa Enu sejumlah Rp. 1.200.000,- untuk pembayaran PMT Posyandu Anggrek I Tahap II / 2021 pada tanggal 3 September 2021 yang tertanda tangani oleh Fanawati;
450) 1 (satu) Lembar Kuitansi Telah
tanggal 3 September 2021 yang tertanda tangani oleh Wati;
452) 1 (satu) Lembar Kuitansi Telah Diterima dari Bendahara Desa Enu sejumlah Rp. 1.200.000,- untuk pembayaran PMT Posyandu Anggrek IV Tahap II/2021 pada tanggal 3 September 2021 yang tertanda tangani oleh Satrida;
453) 1 (satu) Lembar Kuitansi Telah Diterima dari Bendahara Desa Enu sejumlah Rp. 1.164.000,- untuk pembayaran PMT Posyandu Anggrek I Tahap I / 2021 pada tanggal 22 Juni 2021 yang tertanda tangani oleh Fanawati
Buruk PMT Anggrek 3 Karumba Tahap I /2021 pada 19 Juni 2021 yang tertanda tangani oleh Wati;
456) 1 (satu) Lembar Kuitansi Telah Diterima dari Bendahara Desa Enu sejumlah Rp. 1.164.000,- untuk pembayaran PMT Anggrek IV pada tanggal 22 Juni 2021 yang tertanda tangani oleh Satrida;
457) 1 (satu) Lembar Kuitansi Telah Diterima dari Bendahara Desa Enu sejumlah Rp. 1.200.000,- untuk pembayaran PMT Anggrek I Tahap III/2021 pada tanggal 7 Januari 2022 yang tertanda tangani oleh Fanawati
;
464) 1 (satu) Lembar Kuitansi Telah Diterima dari Bendahara Desa Enu sejumlah Rp. 1.504.000,- untuk pembayaran Kader Posyandu Anggrek III PMT pada tanggal 3 September 2021 yang tertanda tangani oleh Wati;
465) 1 (satu) Lembar Kuitansi Telah Diterima dari Bendahara Desa Enu sejumlah Rp. 1.504.000,- untuk pembayaran Honor kader Posyandu Anggrek I Tahap II/2021 pada tanggal 3 September 2021 yang tertanda tangani oleh Fanawati;
466) 1 (satu) Lembar Kuitansi Telah
Register : 01-12-2022 — Putus : 18-04-2023 — Upload : 02-05-2023
Putusan PN PALU Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal
Tanggal 18 April 2023 — Penuntut Umum:
ERLIN TANHARDJO, SH. MH.
Terdakwa:
NASRUN A. MOODUTO
162121
  • .- untuk pembayaran makanan tambahan /3 bulan anggrek satu yang di tandatangani oleh Fanawati;

    100) 1 (satu) lembar kuitansi yang diterima dari Bendahara Desa Enu dengan uang sejumlah Rp. 1.500.000.- untuk makanan tambahan /3 bulan anggrek dua (II) yang ditanda tanagni oleh Nofa Nita sari tanggal 12 Oktober 2020;

    101) 1 (satu) lembar kuitansi yang telah diterima dari Bendahara Desa Enu dengan uang sejumlah Rp. 1.500.000.- untuk pembayaran makanan

    Keb;

    448) 1 (satu) Lembar Kuitansi Telah Diterima Dari Bendahara Desa Enu sejumlah Rp. 3.600.000,- untuk pembayaran makanan tambahan stanting pada tanggal 3 September 2021 yang tertanda tangani oleh Umul Maghfira;

    449) 1 (satu) Lembar Kuitansi Telah diterima dari Bendahara Desa Enu sejumlah Rp. 1.200.000,- untuk pembayaran PMT Posyandu Anggrek I Tahap II / 2021 pada tanggal 3 September 2021 yang tertanda tangani oleh Fanawati;

    450)

    tertanda tangani oleh Wati;

    452) 1 (satu) Lembar Kuitansi Telah Diterima dari Bendahara Desa Enu sejumlah Rp. 1.200.000,- untuk pembayaran PMT Posyandu Anggrek IV Tahap II/2021 pada tanggal 3 September 2021 yang tertanda tangani oleh Satrida;

    453) 1 (satu) Lembar Kuitansi Telah Diterima dari Bendahara Desa Enu sejumlah Rp. 1.164.000,- untuk pembayaran PMT Posyandu Anggrek I Tahap I / 2021 pada tanggal 22 Juni 2021 yang tertanda tangani oleh Fanawati

    oleh Novanitasari;

    462) 1 (satu) Lembar Kuitansi Telah Diterima dari Bendahara Desa Enu sejumlah Rp. 1.504.000,- untuk pembayaran Kader Posyandu Anggrek IV PMT Honor Kader pada tanggal 3 September 2021 yang tertanda tangani oleh Satrida;

    463) 1 (satu) Lembar Kuitansi Telah Diterima dari Bendahara Desa Enu sejumlah Rp. 1.504.000,- untuk pembayaran Kader Posyandu Anggrek I Honor Kader pada tanggal 3 September 2021 yang tertanda tangani oleh Fanawati

    ;

    464) 1 (satu) Lembar Kuitansi Telah Diterima dari Bendahara Desa Enu sejumlah Rp. 1.504.000,- untuk pembayaran Kader Posyandu Anggrek III PMT pada tanggal 3 September 2021 yang tertanda tangani oleh Wati;

    465) 1 (satu) Lembar Kuitansi Telah Diterima dari Bendahara Desa Enu sejumlah Rp. 1.504.000,- untuk pembayaran Honor kader Posyandu Anggrek I Tahap II/2021 pada tanggal 3 September 2021 yang tertanda tangani oleh Fanawati;

    466)