Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-01-2011 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2777 K/PID.SUS/2010
Tanggal 26 Januari 2011 — ROY FANTARE Bin HENDRA PURNAMA
4227 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa : ROY FANTARE Bin HENDRA PURNAMA tersebut ;
    ROY FANTARE Bin HENDRA PURNAMA
    PUTUSANNo. 2777 K/PID.SUS/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus pada tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : ROY FANTARE~ Bin HENDRAPURNAMA ;Tempat lahir : Tanjungkarang ;Umur/tanggal lahir : 25 tahun/ 01 Desember 1984 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jl.
    Diperpanjang berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah AgungRepublik Indonesia No. 1905 / 2010 / S.937.Tah.Sus / PP / 2010 /MA. tanggal 02 Desember 2010 Terdakwa diperintahkan untukditahan selama 60 (enam puluh) hari, terhitung sejak tanggal 24Desember 2010 ;yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Tanjungkarangkarena didakwa :PERTAMA :Bahwa ia Terdakwa ROY FANTARE bin HENDRA PURNAMA padahari Selasa tanggal 02 Maret 2010 sekira pukul 15.00 wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan
    Menyatakan Terdakwa ROY FANTARE bin HENDRAPURNAMA telahterbukti secara sah dan meyakinkanHal. 5 dari 13 hal. Put. No. 2777 K/Pid.Sus/2010bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawanhukum membeli Narkotika Golongan I ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu,dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan dendasebesar Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) ;3.
    Atau berdasarkan pertimbangan lain yaitu memindahkan ataumengalihkan hukuman terhadap Terdakwa Roy Fantare atasPertimbangan Edaran Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2009tersebut. YAITU : Mahkamah Agung mengharapkan Hakimmemutus para pemakainarkoba agar mereka menjalanipengobatan atau perawatan ditempat rehabilitasi ;ll.
    Pertimbangan lebih baik menempatkan Pemohon Kasasi /Terdakwa Roy Fantare di tempat Rehabilitasi Terdekat (PPSSinar Jati / RS.