Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-09-2017 — Putus : 14-11-2017 — Upload : 08-12-2017
Putusan PN BATURAJA Nomor 422/PID.B/2017/PN.Bta
Tanggal 14 Nopember 2017 — PAHRUL ROZI Bin CITRA ISA
483
  • Ali sambilmenghubungi saksi Roi Fantarey Bin Hendra Purnama, kemudian saksi koroban EdysonBin M. Ali dilarikan di Rumah Sakit Umum Oku Timur untuk mendapatkan perawatan.annn= Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Pahrul Rozi Bin CitraIsa, saksi korban Edyson Bin M. Ali menderita luka.pesneee Berdasarkan VISUM ET REVERTUM Rumah Sakit Umum Daerah Oku TimurNomor : 445/1045/rusd1/ RM/VII/2017 tanggal 21 Juli 2017 Dr.
    Ali sambilmenghubungi saksi Roi Fantarey Bin Hendra Purnama, kemudian saksi koroban EdysonBin M. Ali dilarikan di Rumah Sakit Umum Oku Timur untuk mendapatkan perawatan.onnnn Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Pahrul Rozi Bin CitraIsa, saksi korban Edyson Bin M. Ali menderita luka berat.wanao= Berdasarkan VISUM ET REVERTUM Rumah Sakit Umum Daerah Oku TimurNomor : 445/1045/rusd1/ RM/VII/2017 tanggal 21 Juli 2017 Dr.
    terdakwa berangkat duluan baru kemudian saksi menyusul.Bahwa setelah sampai di jalan sawah desa Yosowinangun terdakwa berhentikemudian saksi juga berhenti dan kemudian terdakwa mengambil pisau yangpanjangnya lebih kurang 30 cm dan langsung membacokkannya kearah saksisehingga saksi mengelak dan menangkis pakai tangan sehingga tangan saksiterluka dan mengeluarkan darah.Bahwa setelah melakukan pembacokan tersebut terdakwa langsung pergimeninggalkan saksi.Bahwa kemudian saksi menghubungi saksi Roi Fantarey
    Ali menghubungi saksi Roi Fantarey BinHendra Purnama kemudian saksi Edyson Bin M. Ali dibawa kerumah SakitUmum daerah OKU Timur untuk mendapatkan perawatan.Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa saksi Edyson Bin M.Ali mengalami luka ditangan kiri dengan ukuran panjang 8 cm, lebar 3 cm dandalam 4 cm.Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.3.
    Ali menghubungi saksi Roi Fantarey BinHendra Purnama kemudian saksi Edyson Bin M. Ali dibawa kerumah SakitUmum daerah OKU Timur untuk mendapatkan perawatan.Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa saksi Edyson Bin M.Ali mengalami luka ditangan kiri dengan ukuran panjang 8 cm, lebar 3 cm dandalam 4 cm.Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.4.
Register : 07-08-2020 — Putus : 07-09-2020 — Upload : 07-09-2020
Putusan PA Martapura Sumsel Nomor 513/Pdt.G/2020/PA.Mpr
Tanggal 7 September 2020 — Penggugat melawan Tergugat
95
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Roy Fantarey bin Hendra Purnama) terhadap Penggugat (Selly Olivia binti H.