Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-01-2022 — Putus : 31-01-2022 — Upload : 31-01-2022
Putusan PTA BANDUNG Nomor 26/Pdt.G/2022/PTA.Bdg
Tanggal 31 Januari 2022 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
2715
  • MENGADILI

    1. Menyatakan permohonan banding Pembanding faomal dapat diterima;
    2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bekasi Nomor 2473/Pdt.G/2021/PA.Bks, tanggal 27 Oktober 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 20 Rabiul Awal 1443 Hijriyah;
    3. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);