Ditemukan 1 data
27 — 15
MENGADILI
- Menyatakan permohonan banding Pembanding faomal dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bekasi Nomor 2473/Pdt.G/2021/PA.Bks, tanggal 27 Oktober 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 20 Rabiul Awal 1443 Hijriyah;
- Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);