Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-11-2021 — Putus : 09-12-2021 — Upload : 08-02-2022
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 185-K/PM.II-09/AD/XI/2021
Tanggal 9 Desember 2021 — Oditur:
Kurnia, SH
Terdakwa:
1.Bastian Ibnu Satya
2.Gunawan Muhlis
9424
  • Faqisyah Harahap.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah).
Faqisyah Harahap.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.Membebani para Terdakwa untuk membayar biayaperkara sejumlah Rp15.000,00 (lima belas riburupiah).Pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa dan atauPenasihat Hukum kepada Majelis Hakim yang padapokoknya sebagai berikut :a.Para Terdakwa telah betulbetul menyadarikesalahannya dan mengakui secara jujur akankehilapannya telah melakukan tindak pidana, haltersebut benarbenar diinsyafi oleh para Terdakwasebagai sebuah kesalahan yang tidak akan pernahdiulang
Faqisyah Harahap.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masingmasingsejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah).Hal 93 dari 94 hal, Putusan Nomor 185K/PM.IIO9/AD/X1/2021Demikian diputuskan pada hari Kamis tanggal 9 Desember 2021 dalammusyawarah Majelis Hakim Pengadilan Militer I09 Bandung oleh Dendi Sutiyoso,S.S., S.H., Letkol Chk NRP 21940113631072 sebagai Hakim Ketua, sertaMuhammad Saleh, S.H., Letkol Chk NRP 11010001540671 dan Puryanto, S.H.