Ditemukan 3 data
Terdakwa:
MUHAMMAD ARDIANSYAH Pgl RIAN Bin FARMADONA
48 — 10
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Ardiansyah pgl Rian bin Farmadona terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam surat Dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
MH
Terdakwa:
MUHAMMAD ARDIANSYAH Pgl RIAN Bin FARMADONA
33 — 15
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I Hengki Ernando Panjaitan Pgl.Hengki dan Terdakwa II M.Ardiansyah Bin Farmadona Pgl.Riyan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1
(satu) Tahun;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa I tetap ditahan, dan terhadap Terdakwa II M.Ardiansyah Bin Farmadona Pgl.Riyan berada dalam Tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Yamaha Mio warna Hitam No.
ARDIANSYAH Bin FARMADONA Panggilan RIYAN
.3.10/Epp.2/08/2018 sejak tanggal 20 Agustus 2018 sampaidengan tanggal 2 September 2018;Hakim Pengadilan Negeri Padang tanggal 03 September 2018 Nomor :711/Pen.Pid/2018/PN.Pdg sejak tanggal 03 September 2018 sampaidengan tanggal 02 Oktober 2018;Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Padang tanggal 24 Juli2018 Nomor : 671/Pen.Pid/2018/PN.Pdg sejak tanggal 03 Oktober 2018sSampai dengan tanggal 01 Desember 2018;Halaman 1 dari 25 Putusan Nomor 634/Pid.B/2018/PN.PdgIl Nama lengkap : M.Ardiansyah Bin Farmadona
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hengki Ernando PanjaitanPgl.Hengki dan Terdakwa II M.Ardiansyah Bin Farmadona Pgl.Riyandengan pidana penjara masingmasing selama 1 (Satu) tahun dan 6 (enam)bulan Penara dengan dikurangkan lamanaya terdakwa ditahan denganperintah agar tetap ditahan;Halaman 2 dari 25 Putusan Nomor 634/Pid.B/2018/PN.Pdg3. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermtor (STNK)Yamaha Mio warna Hitam N. Pol. : BA 3496BE, No.
ARDIANSYAHBin FARMADONA Panggilan RIYAN serta membenarkanidentitasnya sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan PenuntutUmum;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pengertian Barang siapatersebut dihubungkan dengan fakta yuridis yang terungkap di persidangan,maka dapat kami simpulkan bahwa Terdakwa HENGkI ERNANDOPANJAITAN Panggilan HENGKI, dan Terdakwa Il M.
Menyatakan Terdakwa Hengki Ernando Panjaitan Pgl.Hengki danTerdakwa Il M.Ardiansyah Bin Farmadona Pgl.Riyan telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan;Halaman 23 dari 25 Putusan Nomor 634/Pid.B/2018/PN.Pdgq2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itudengan pidana penjara masingmasing selama 1 (satu) Tahun;3.
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan, dan terhadap Terdakwa IlM.Ardiansyah Bin Farmadona PglIl.Riyan berada dalam Tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)Yamaha Mio warna Hitam No. Pol. : BA 3496 BE, No. Rangka :MH328DD30CBJ644840, No. Mesin : 28D762636003; 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna Hitam No. Pol. : BA 3496BE, No. Rangka : MH328DD30CBJ644840, No.
Terdakwa:
1.WIDI OKTAVIA Pgl WIDI BIN ACIN
2.ARDIANSYAH Pgl RIAN BIN FARMADONA
22 — 4
Ardiansyah Pgl Rian Bin Farmadona telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalahmelakukan tindak pidana Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan Dalam Keadaan Memberatkan;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa tersebutoleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkanmasa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehpara Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;<
MH
Terdakwa:
1.WIDI OKTAVIA Pgl WIDI BIN ACIN
2.ARDIANSYAH Pgl RIAN BIN FARMADONA