Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-02-2024 — Putus : 16-05-2024 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN BANDUNG Nomor 155/Pid.B/2024/PN Bdg
Tanggal 16 Mei 2024 — TONI ANJAL FAROGAS
800
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa CHANDRA ANJANI ALS MOSES BIN TONI ANJAL FAROGAS (ALM) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Penganiayaan yang dilakukan dengan rencana lebih dulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 Ayat 1 KUHP;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa
    TONI ANJAL FAROGAS