Ditemukan 1 data
80 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa CHANDRA ANJANI ALS MOSES BIN TONI ANJAL FAROGAS (ALM) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Penganiayaan yang dilakukan dengan rencana lebih dulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 Ayat 1 KUHP;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa
TONI ANJAL FAROGAS