Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-07-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 03-09-2021
Putusan PN JAMBI Nomor 190/Pdt.P/2021/PN Jmb
Tanggal 9 Agustus 2021 — Pemohon:
ENI FARTIM
40
    1. Mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama orang tua (ibu) pada akta Kelahiran anak-anak Pemohon yaitu :

    - ANUGRAH DWI WAHYUNI, dimana di dalam Akta tersebut tertulis nama orang tua ENI FORTIN" yang seharusnya ialah ENI FARTIM";

    - RAMADHANI MAGHFIRAWATI, dimana di dalam Akta tersebut tertulis nama orang tua ENI FORTIN" yang seharusnya ialah

    ENI FARTIM";

    1. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi untuk mendaftarkan perbaikan akta kelahiran anak-anak pemohon tersebut dan membuat catatan pinggir pada buku register yang diperuntukkan untuk itu, setelah menerima Salinan resmi penetapan ini:
    2. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara Permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.160.000,00 (seratus enam puluh dua ribu rupiah).
    Pemohon:
    ENI FARTIM
Register : 27-07-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN JAMBI Nomor 190/Pdt.P/2021/PN Jmb
Tanggal 9 Agustus 2021 — Pemohon:
ENI FARTIM
243
    1. Mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama orang tua (ibu) pada akta Kelahiran anak-anak Pemohon yaitu :

    - ANUGRAH DWI WAHYUNI, dimana di dalam Akta tersebut tertulis nama orang tua ENI FORTIN" yang seharusnya ialah ENI FARTIM";

    - RAMADHANI MAGHFIRAWATI, dimana di dalam Akta tersebut tertulis nama orang tua ENI FORTIN" yang seharusnya ialah

    ENI FARTIM";

    1. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi untuk mendaftarkan perbaikan akta kelahiran anak-anak pemohon tersebut dan membuat catatan pinggir pada buku register yang diperuntukkan untuk itu, setelah menerima Salinan resmi penetapan ini:
    2. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara Permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.160.000,00 (seratus enam puluh dua ribu rupiah).
    Pemohon:
    ENI FARTIM
    PENETAPANNomor : 190/Pdt.P/2021/PN.Jmb.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jambi yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata permohonan dalam tingkat pertama, telah memberi penetapansebagai berikut dalam permohonan yang diajukan oleh :Nama : Eni Fartim;Tempat/tanggal lahir : Padang, 11 Mei 1968;Agama : Islam;Jenis Kelamin : Perempuan;Pekerjaan > Ibu Rumah Tangga;Alamat : Jl.
    Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahanpenulisan nama orang tua (ibu) anak Pemohon, dimana di dalam Aktatersebut : ANUGRAH DWI WAHYUNI, dimana di dalam Akta tersebut tertulisnama orang tua ENI FORTIN" yang seharusnya ialah ENIFARTIM"; RAMADHANI MAGHFIRAWATI dimana di dalam Akta tersebuttertulis nama orang tua ENI FORTIN" yang seharusnya ialahENI FARTIM";3.
    ";O RAMADHANI MAGHFIRAWATI dimana di dalam Aktatersebut tertulis nama orang tua "ENI FORTIN" yang seharusnyaialah ENI FARTIM"; Bahwa pemohon ingin memperbaiki kesalahan nama orang tua(ibu) Pemohon pada Akta Kelahiran Anakanak Pemohon tersebut dariENI FORTIN menjadi ENI FARTIM"; Bahwa alasan Pemohon memperbaiki kesalahan nama orang tua(ibu) pada akta kelahiran anaanak pemohon tersebut ialah untukmenyesuaikan dengan dokumendokumen yang pemohon miliki: Bahwa setahu saksi tidak ada yang keberatan dalam
    ";O RAMADHANI MAGHFIRAWATI dimana di dalam Aktatersebut tertulis nama orang tua "ENI FORTIN" yang seharusnyaialah ENI FARTIM"; Bahwa pemohon ingin memperbaiki kesalahan nama orang tua(ibu) Pemohon pada Akta Kelahiran Anakanak Pemohon tersebut dariENI FORTIN menjadi ENI FARTIM"; Bahwa alasan Pemohon memperbaiki kesalahan nama orang tua(ibu) pada akta kelahiran anaanak pemohon tersebut ialan untukmenyesuaikan dengan dokumendokumen yang pemohon miliki: Bahwa setahu saksi tidak ada yang keberatan dalam
    Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahanpenulisan nama orang tua (ibu) pada akta Kelahiran anakanak Pemohonyaitu : ANUGRAH DWI WAHYUNI, dimana di dalam Akta tersebut tertulisnama orang tua ENI FORTIN" yang seharusnya ialah ENIFARTIM"; RAMADHANI MAGHFIRAWATI, dimana di dalam Akta tersebuttertulis nama orang tua ENI FORTIN yang seharusnya ialahENI FARTIM";3.