Ditemukan 1 data
11 — 0
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Danuri bin Carmo)dengan Pemohon II (Wiwik Fasechi binti Mamun) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Januari 2006di wilayah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) tempat tinggal para Pemohon