Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-11-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan PN BLORA Nomor 239/Pdt.P/2016/PN Bla
Tanggal 21 Nopember 2016 — SURYA FEBYDITA RAHAYU NINGSIH
524
  • Menyatakan sah menurut hukum perubahan nama dan tahun lahir Pemohon yang semula tertulis SURYA FEBYDITA RAHAYU NINGSIH, lahir pada tahun 1998 menjadi SURYA FEBI DITA RAHAYUNINGSIH, lahir pada tahun 1997;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blora setelah menerima salinan Penetapan ini, agar Pejabat yang berwenang membuat catatan pinggir pada register yang sedang berjalan;4.
    SURYA FEBYDITA RAHAYU NINGSIH
    PENETAPANNomor 239/Pdt.P/2016/PN BlaDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blora yang memeriksa dan memutus perkaraperkaraperdata pada tingkat pertama, telah menjatunkan penetapan sebagai berikutdalam perkara permohonan Pemohon :SURYA FEBYDITA RAHAYU NINGSIH, Warga Negara Indonesia, lahirdi Blora, 13 Mei 1998, jenis kelamin Perempuan, pekerjaanbelum bekerja, agama Islam, pendidikan SMK (tamat),bertempat tinggal di Desa Kapuan, Rt. 06, Rw. 01, KecamatanCepu, Kabupaten Blora
    DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat Permohonannya, bertanggal16 November 2016 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Blorapada tanggal 16 November 2016 di bawah register Nomor 239/Pdt.P/2016/PNBla, yang berbunyi sebagai berikut :Bahwa Pemohon lahir pada tanggal 13 Mei 1998 anak dari seorang ibubernama SUKARNI;Bahwa kelahiran Pemohon tersebut sudah terdaftar di Kantor Catatan SipilBlora dan tercatat dalam kutipan akta kelahiran Nomor : 8302/TP/2009tercatat bernama : SURYA FEBYDITA
    dengan kutipan akta kelahiranPemohon maka Pemohon ingin merubah penulisan nama kelahiran dantahun kelahiran yang semula ditulis/tercatat dengan nama SURYAHalaman 1 dari 8 Penetapan Nomor 239/Pdt.P/2016/PN BlaFEBYDITA RAHAYU NINGSIH menjadi : SURYA FEBI DITARAHAYUNINGSIH dan tahun kelahiran Pemohon semula lahir tahun 1998menjadi tahun 1997;Bahwa Pemohon ingin membetulkan nama Pemohon dan tahun kelahiranPemohon dalam kutipan akta kelahiran Nomor : 8302/TP/2009 yang semulatercatat dengan nama SURYA FEBYDITA
    kelahiran tersebut sesuai dengan peraturanyang berlaku harus ada Penetapan dari Pengadilan Negeri;Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas Pemohon mohon kepadaBapak Ketua Pengadilan Negeri Blora untuk menerima permohonan tersebutdan menetapkan sebagai berikut :Mengabulkan permohonan Pemohon;Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohondan tahun kelahiran Pemohon dalam kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 8302/TP/2009 tanggal 10 Februari 2009 yang semula tercatat dengan namaSURYA FEBYDITA
    Menyatakan sah menurut hukum perubahan nama dan tahun lahir Pemohonyang semula tertulis SURYA FEBYDITA RAHAYU NINGSIH, lahir padatahun 1998 menjadi SURYA FEBI DITA RAHAYUNINGSIH, lahir padatahun 1997;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan tersebutkepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blorasetelah menerima salinan Penetapan ini, agar Pejabat yang berwenangmembuat catatan pinggir pada register yang sedang berjalan;4.