Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-06-2014 — Putus : 09-09-2014 — Upload : 16-09-2014
Putusan PN SOLOK Nomor - 44/Pid.Sus/2014/PN Slk
Tanggal 9 September 2014 — - FENDONI Panggilan IPEN
4115
  • MENGADILI:- Menyatakan Terdakwa FENDONI Panggilan IPEN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa izin melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan sebagaimana dalam dakwaan Primair;- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan, dan denda sejumlah Rp.500.000.000.
    - FENDONI Panggilan IPEN
    Nama lengkap : FENDONI Panggilan IPEN;2. Tempat lahir : Langki;3. Umur/tanggal lahir : 26 tahun/ 21 November 1987;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Batu Limbak Kenagarian SimawangKabupatenTanah Datar;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Tani;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 10 Mei 2014 sampai dengan tanggal29 Mei 2014;2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 29 Mei 2014sampai dengan tanggal 7 Juli 2014;3.
    Menyatakan terdakwa FENDONI Panggilan IPEN terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamenebang pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin daripihak yang berwenang sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 12 huruf b yo pasal 82 ayat (1) huruf b UndangUndang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan danPemberantasan Perusakan Hutan;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FENDONI PanggilanIPEN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan pidanadenda sebesar Rp.500.000.000. (lima ratus juta rupiah) subsidair3 (tiga) bulan kurungan;3. Menetapkan barang bukti berupa :e 1 (satu) unit mesin shin saw merek Pro warna orange;e 25 (dua puluh lima) batang kayu pinus ukuran 4x6 panjang 4 meter;Dirampas untuk Negara ;4.
    (seriou rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamemohon keringanan hukuman, karena terdakwa merupakan tulang punggungkeluarga dan terdakwa menyesal serta berjanji tidak akan mengulagi lagiperbuatannya.Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa, yang menyatakan tetap pada tuntutannya.Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaansebagai berikut:Primair :Bahwa ia terdakwa Fendoni panggilan lpen
    Menyatakan Terdakwa FENDONI Panggilan IPEN tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa izin melakukan penebangan pohon dalam kawasanhutansebagaimana dalam dakwaan Primair;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan, dan denda sejumlahRp.500.000.000.