Ditemukan 1 data
1.ERWINTA TARIGAN, SH
2.JUNI KRISTIAN TELAUMBANUA, SH
Terdakwa:
PERUBAHAN GOHAE Alias AMA FERKUS
75 — 0
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Perubahan Gohae Alias Ama Ferkus tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Penuntut Umum:
1.ERWINTA TARIGAN, SH
2.JUNI KRISTIAN TELAUMBANUA, SH
Terdakwa:
PERUBAHAN GOHAE Alias AMA FERKUS