Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-11-2021 — Putus : 20-12-2021 — Upload : 27-12-2021
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 189/Pid.Sus/2021/PN Gst
Tanggal 20 Desember 2021 — Penuntut Umum:
1.ERWINTA TARIGAN, SH
2.JUNI KRISTIAN TELAUMBANUA, SH
Terdakwa:
PERUBAHAN GOHAE Alias AMA FERKUS
750
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Perubahan Gohae Alias Ama Ferkus tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Penuntut Umum:
      1.ERWINTA TARIGAN, SH
      2.JUNI KRISTIAN TELAUMBANUA, SH
      Terdakwa:
      PERUBAHAN GOHAE Alias AMA FERKUS