Ditemukan 1 data
Zainal Akmal, SH
Terdakwa:
Ferryanda Bin Syamsuddin
106 — 22
Memperhatikan, Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Ferryanda Bin Syamsuddin tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHPidana;
- Membebaskan Terdakwa Ferryanda Bin Syamsuddin
dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Ferryanda Bin Syamsuddin tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan" sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 20 (dua puluh) hari;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan
Penuntut Umum:
Zainal Akmal, SH
Terdakwa:
Ferryanda Bin Syamsuddin