Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-09-2021 — Putus : 11-11-2021 — Upload : 12-11-2021
Putusan PN LANGSA Nomor 154/Pid.B/2021/PN Lgs
Tanggal 11 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
Zainal Akmal, SH
Terdakwa:
Ferryanda Bin Syamsuddin
10622
  • Memperhatikan, Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

    MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Ferryanda Bin Syamsuddin tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHPidana;
    2. Membebaskan Terdakwa Ferryanda Bin Syamsuddin
    dari Dakwaan Primair tersebut;
  • Menyatakan Terdakwa Ferryanda Bin Syamsuddin tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan" sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 20 (dua puluh) hari;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan
    Penuntut Umum:
    Zainal Akmal, SH
    Terdakwa:
    Ferryanda Bin Syamsuddin