Ditemukan 2 data
51 — 33
RUSLI BIN HARIFIN HANING ALIAS FIIGO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjadi Perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUH.
RUSLI BIN HARIFIN HANING ALIAS FIIGO
tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 10 (sepuluh) Bulan, dan Pidana Denda sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah), jika tidak dibayar, diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan ; - Menetapkan bahwa masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) sachet
RUSLI BIN HARIFIN HANING ALIAS FIIGO
30 — 23
RUSLI BIN HARIFIN HANING ALIAS FIIGO