Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-07-2023 — Putus : 30-08-2023 — Upload : 30-08-2023
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 2530/Pdt.G/2023/PA.JS
Tanggal 30 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
2512
  • Nafkah selama masa iddah sebesar Rp9.000.000,-(sembilan juta rupiah);

    3.2. Mutah berupa uang sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah);

    4. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon diktum angka 3(tiga),tersebut di atas pada saat sidang pengucapan Ikrar Talak
    5. Menetapkan Termohon sebagai Pemegang Hak Asuh anak yang bernama;

    5.1. Thoriq Bhima Filiandro, Laki-laki, Lahir di Jakarta, 07 September 2005;

    5.2. Toby Bramantio

    Filiandro, Laki-laki, Lahir di Jakarta, 30 November 2012;

    dengan kewajiban pemegang hak hadhanah memberi akses kepada Pemohon untuk bertemu dengan anaknya;

    6.