Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-11-2021 — Putus : 27-12-2021 — Upload : 29-12-2021
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 259/Pid.B/2021/PN Pkl
Tanggal 27 Desember 2021 —
Terdakwa:
1.VIKI APRILIANO Als BOJES Bin RAHMAT SALEH
2.FAIQSYAH IQBAL Als FAIQ Bin TAQIEN FIMANTO
1070
  • Faiqsyah Iqbal alias Faiq bin Taqien Fimanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Yang Disertai Dengan Ancaman Kekerasan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I.
    Faiqsyah Iqbal alias Faiq bin Taqien Fimanto dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menyatakan barang bukti berupa:
    1. 1 (satu) buah

      Terdakwa:
      1.VIKI APRILIANO Als BOJES Bin RAHMAT SALEH
      2.FAIQSYAH IQBAL Als FAIQ Bin TAQIEN FIMANTO
Register : 22-03-2024 — Putus : 01-04-2024 — Upload : 01-04-2024
Putusan PA CIKARANG Nomor 988/Pdt.G/2024/PA.Ckr
Tanggal 1 April 2024 — Penggugat melawan Tergugat
40
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan GugatanPenggugat denganverstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughraTergugat (Rico Pratama Dika bin Eddi Fimanto) terhadap Penggugat (Dian Handayani binti Uja);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 490.000,00( empat ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Register : 23-11-2015 — Putus : 06-01-2016 — Upload : 13-07-2017
Putusan PA SAMPIT Nomor 716/Pdt.G/2015/PA.Spt.
Tanggal 6 Januari 2016 — Penggugat - Tergugat
598
  • Spt.Menimbang, bahwa di persidangan Penggugat telah meralat kesalahanpenulisan nama Tergugat, yang sebelumnya tertulis Agus Fimanto diralatmenjadi Agus Firmanto dan atas ralat tersebut Majelis Hakim berpendapat,bahwa yang demikian itu dapat diterima dan tidak melanggar ketentuan Pasal 127Rv, sebab ralat penulisan nama Tergugat tersebut disebabkan kesalahanpengetikan saja dan tidak merubah substansi perkara ataupun subyek perkara,karena yang menjadi subyek dalam perkara ini, knususnya Tergugat, orangnyatetap