Ditemukan 1 data
Terdakwa:
1.RILA YULIYANTI binti SALMON BAHRIAL, dkk
2.DEA FIRILIA binti KODIRAN
22 — 3
- Menyatakan terdakwa I Rila Yuliyanti binti Salmon Bahrial dan terdakwa II Dea Firilia binti Kodiran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan Pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama: 10 ( sepuluh ) Bulan ;
- Menyatakan
,MH
Terdakwa:
1.RILA YULIYANTI binti SALMON BAHRIAL, dkk
2.DEA FIRILIA binti KODIRAN