Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-09-2024 — Putus : 26-09-2024 — Upload : 26-09-2024
Putusan PA RAHA Nomor 166/Pdt.P/2024/PA.Rh
Tanggal 26 September 2024 — Pemohon melawan Termohon
70
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menyatakan almarhum Muhammad Fitraman Bin La Ode Imu telah meninggal dunia pada tanggal 26 Juli 2024 dalam keadaan beragama Islam sebagai pewaris;
    3. Menetapkan Pemohon I (XXX) dan Pemohon II (XXX) adalah ahli waris sah dari almarhum Muhammad Fitraman Bin La Ode Imu;
    4. Menyatakan Penetapan ini digunakan khusus untuk mengurus pencairan gaji di perusahaan tempat almarhum Muhammad Fitraman Bin La
    Ode Imu bekerja dan/atau pengambilan gaji di Bank Mandiri atas nama almarhum Muhammad Fitraman Bin La Ode Imu;
  • Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah).
Register : 13-08-2019 — Putus : 25-09-2019 — Upload : 25-09-2019
Putusan PA SOA SIO Nomor 24/Pdt.P/2019/PA.SS
Tanggal 25 September 2019 — Pemohon melawan Termohon
185
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Fitraman Drakel bin Abdul Haris Drakel) dengan Pemohon II (Ika Fitria Bugis binti Imran Bugis) yang dilaksankan pada tanggal 20 Mei 2012, di Kelurahan Dowora, Kecamatan Tidore Timur, Kota Tidore Kepulauan;
    3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan perkawinannya supaya dicatat pada Kantor Urusaan Agama Kecamatan Tidore Timur;
    4. Membebankan
    PENETAPANNomor 24/Pdt.P/2019/PA.SSearl yor Ul pow,DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Soasio yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkaraitsbat nikah yang diajukan oleh :Fitraman Drakel bin Abdul Haris Drakel, tempat dan tanggal lahir Ternate, 21Maret 1993, umur 26 tahun, agama Islam, pendidikan SMA,pekerjaan Swasta (Perusahaan Cledo Karunia Jaya), tempattinggal di RT.004/RW.02 Kelurahan Dowora, Kecamatan
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Fitraman Drakel)dengan Pemohon II (Ika Fitri Bugis) yang dilaksanakan pada tanggal 20Mei 2012 di Kelurahan Dowora, Kecamatan Tidore Timur, Kota TidoreKepulauan;3.
    Bahwa nama lengkap Pemohon adalah Fitraman Drakel bin Abdul HarisDrakel dan Pemohon II adalah Ika Fitria Bugis binti Imran Bugis;2. Bahwa saat menikah, Pemohon II berstatus janda cerai hidup, mantansuami Pemohon Il bernama Ikmil, telah menjatuhkan talak terhadapPemohon II di depan keluarga Pemohon II karena perkawinan Pemohon IItidak tercatat dan tidak memiliki kutipan akta nikah;Bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannya, Pemohon danPemohon II telah mengajukan alat bukti berupa :A.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Fitraman Drakel bin AbdulHaris Drakel) dengan Pemohon II (Ika Fitria Bugis binti Imran Bugis) yangHim. 12 dari 14 Him.Penetapan No. 24/Pdt.P/2019/PA.SSdilaksanakan pada tanggal 20 Mei 2012, di Kelurahan Dowora, KecamatanTidore Timur, Kota Tidore Kepulauan;3. Memerintahkan Pemohon dan Pemohon Il untuk mendaftarkanperkawinannya supaya dicatat pada Kantor Urusan Agama KecamatanTidore Timur;4.
Register : 27-11-2019 — Putus : 11-12-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan PA Pasangkayu Nomor 51/Pdt.P/2019/PA.Pky
Tanggal 11 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
620
    • M E N E T A P K A N

    • Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    • Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon, Sri Putri Reski binti Rusman IB untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama Fitraman bin Karman;
    • Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.256.000,00 (dua ratus lima puluh enam riburupiah);
Register : 13-05-2020 — Putus : 29-06-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 6/Pid.Pra/2020/PN Blb
Tanggal 29 Juni 2020 — Pemohon:
1.DIDAN SYAHRUDIN
2.FIRMAN DWI GUSTIANSYAH
Termohon:
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi
689
  • Saksi Fitraman Hardyansah ; Saksi kenal dengan Para Pemohon karena saksi adalah anak pemohon ; Bahwa, saksi mengetahui adanya penangkapan dan penahanan terhadap orangtua dan Kakak saksi ; Bahwa, yang melakukan penangkapan terhadap orang tua dan kakak saksi ada4 (empat) orang ; Bahwa, saksi waktu itu Sempat menanyakan kepada petugas yang melakukanpenangkapan untuk menunda dulu karena orang tua saksi sedang mengajukangugatan Praperadilan di PN.