Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-07-2021 — Putus : 26-10-2021 — Upload : 27-10-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 481/Pid.Sus/2021/PN Mtr
Tanggal 26 Oktober 2021 —
3.PINTONO HARTOYO, SH
Terdakwa:
RIZKIA FITRIANDATA ANSORI Alias RIAN Bin SYAIFUL ANSORI
240
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Rizkia Fitriandata Ansori Alias Rian Bin Syaiful Ansori tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp.1.500.000.000,00 (satu

    3.PINTONO HARTOYO, SH
    Terdakwa:
    RIZKIA FITRIANDATA ANSORI Alias RIAN Bin SYAIFUL ANSORI