Ditemukan 1 data
116 — 70
Sebelah Utara : Jalan Pemuda
- Sebelah Selatan : Tri Hadi
- Sebelah Barat : Salim
- Sebelah Timur : Trihandoko
hutang pewaris kepada Siti Fitrimiyanti
adalah sebagai berikut:
Erni Sugiyanti binti Sugiyono (istri) mendapat bagian 1/8=9/72;
Siska Hidayanti binti Tri Hadi mendapat bagian 7/72;
Osca Firanto bin Tri Hadi mendapat bagian 14/72;
Suryaningrum binti Tri Hadi mendapat bagian 7/72;
Yufup Fatoni bin Tri Hadi mendapat bagian 14/72;
Anisa Fatriani binti Tri Hadi mendapat bagian 7/72;
Gema wahyu Patria bin Tri Hadi mendapat bagian 14/72;Menetapkan Siti Fitrimiyanti
binti Much Djudi sebagai pemberi hutang Rp.1.000.000.000,- (satu Milyar Rupiah);
Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta warisan almarhum Tri Hadi sebagaimana tersebut pada dictum angka 7 untuk membagi dan menyerahkan kepada Ahli Warisnya masing-masing sebagaimana dictum angka 8 dan kepada Siti Fitrimiyanti binti Much Djudi berdasarkan hutang Pewaris, sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana dictum angka 8 dan dictum angka 9 diatas, baik secara langsung atau natura