Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-04-2023 — Putus : 27-06-2023 — Upload : 27-06-2023
Putusan PA KENDAL Nomor 838/Pdt.G/2023/PA.Kdl
Tanggal 27 Juni 2023 — Penggugat melawan Tergugat
11670
  • Sebelah Utara : Jalan Pemuda

    - Sebelah Selatan : Tri Hadi

    - Sebelah Barat : Salim

    - Sebelah Timur : Trihandoko

    hutang pewaris kepada Siti Fitrimiyanti

    adalah sebagai berikut:

    Erni Sugiyanti binti Sugiyono (istri) mendapat bagian 1/8=9/72;
    Siska Hidayanti binti Tri Hadi mendapat bagian 7/72;
    Osca Firanto bin Tri Hadi mendapat bagian 14/72;
    Suryaningrum binti Tri Hadi mendapat bagian 7/72;
    Yufup Fatoni bin Tri Hadi mendapat bagian 14/72;
    Anisa Fatriani binti Tri Hadi mendapat bagian 7/72;
    Gema wahyu Patria bin Tri Hadi mendapat bagian 14/72;

    Menetapkan Siti Fitrimiyanti

    binti Much Djudi sebagai pemberi hutang Rp.1.000.000.000,- (satu Milyar Rupiah);
    Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta warisan almarhum Tri Hadi sebagaimana tersebut pada dictum angka 7 untuk membagi dan menyerahkan kepada Ahli Warisnya masing-masing sebagaimana dictum angka 8 dan kepada Siti Fitrimiyanti binti Much Djudi berdasarkan hutang Pewaris, sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana dictum angka 8 dan dictum angka 9 diatas, baik secara langsung atau natura