Ditemukan 2 data
Rita Herawati
55 — 1
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Pemohon (Rira Herawati) adalah pemegang hak untuk menjalankan kekuasaan orang tua terhadap anak yang belum dewasa bernama:
- Rex Flouryt Sampouw, tempat tanggal lahir, Surabaya, 11-11-2013, umur 8 tahun, sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. 3578-LU-10122013-0122, yang dikeluarkan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya, tanggal 10 Desember 2013;
- Xavier Rytflou Sampouw,
tempat tanggal lahir, Surabaya, 11-11-2013, umur 8 tahun, sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. 3578-LU-10122013-0124, yang dikeluarkan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya, tanggal 10 Desember 2013;
- Memberi Izin kepada Pemohon (Rita Herawati) selaku orang tua dari anak-anaknya yang belum dewasa bernama: Rex Flouryt Sampouw dan Xavier Rytflou Sampouw untuk menjual harta berupa 1 (satu) Sarusun (Satuan Rumah Susun) lokasi di Pakuwon Mall Blok 3 (dh Supermall Mansion
Rita Herawati
13 — 5
M E N E T A P K A N :
1. Mengabulkan permohonan pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon RITA HERAWATI, bertindak untuk diri sendiri dan sebagai wali dari kedua anak Pemohon yang belum dewasa secara hukum, yaitu:
REX FLOURYT SAMPOUW, jenis kelamin Laki-Laki, lahir di Surabaya, 11 November 2013, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3578LU101220130122, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota