Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-08-2022 — Putus : 12-09-2022 — Upload : 13-09-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 2039/Pdt.P/2022/PN Sby
Tanggal 12 September 2022 — Pemohon:
Rita Herawati
551
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan Pemohon (Rira Herawati) adalah pemegang hak untuk menjalankan kekuasaan orang tua terhadap anak yang belum dewasa bernama:
      1. Rex Flouryt Sampouw, tempat tanggal lahir, Surabaya, 11-11-2013, umur 8 tahun, sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. 3578-LU-10122013-0122, yang dikeluarkan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya, tanggal 10 Desember 2013;
      2. Xavier Rytflou Sampouw,
    tempat tanggal lahir, Surabaya, 11-11-2013, umur 8 tahun, sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. 3578-LU-10122013-0124, yang dikeluarkan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya, tanggal 10 Desember 2013;
  • Memberi Izin kepada Pemohon (Rita Herawati) selaku orang tua dari anak-anaknya yang belum dewasa bernama: Rex Flouryt Sampouw dan Xavier Rytflou Sampouw untuk menjual harta berupa 1 (satu) Sarusun (Satuan Rumah Susun) lokasi di Pakuwon Mall Blok 3 (dh Supermall Mansion
Register : 08-10-2024 — Putus : 23-10-2024 — Upload : 23-10-2024
Putusan PN SURABAYA Nomor 2387/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal 23 Oktober 2024 — Pemohon:
Rita Herawati
135
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon RITA HERAWATI, bertindak untuk diri sendiri dan sebagai wali dari kedua anak Pemohon yang belum dewasa secara hukum, yaitu:
    REX FLOURYT SAMPOUW, jenis kelamin Laki-Laki, lahir di Surabaya, 11 November 2013, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3578LU101220130122, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota