Ditemukan 18805 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-02-2023 — Putus : 14-03-2023 — Upload : 03-04-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 125 K/TUN/KI/2023
Tanggal 14 Maret 2023 — FORUM KOMUNIKASI PENGURUS MASJID NUSANTARA (FKPMN) VS SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH;;
9434 Berkekuatan Hukum Tetap
  • FORUM KOMUNIKASI PENGURUS MASJID NUSANTARA (FKPMN) VS SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH;;
Register : 15-02-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 11-02-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 15 P/HUM/2021
Tanggal 19 Juli 2021 — FORUM REKTOR PENGUAT KARAKTER BANGSA (FRPKB) VS MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
196101 Berkekuatan Hukum Tetap
  • FORUM REKTOR PENGUAT KARAKTER BANGSA (FRPKB) VS MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
Register : 09-03-2022 — Putus : 27-06-2022 — Upload : 25-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 35 P/HUM/2022
Tanggal 27 Juni 2022 — FORUM REKTOR PENGUAT KARAKTER BANGSA (FRPKB) VS MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA;
12160 Berkekuatan Hukum Tetap
  • FORUM REKTOR PENGUAT KARAKTER BANGSA (FRPKB) VS MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA;
Register : 08-06-2020 — Putus : 28-07-2020 — Upload : 09-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 42 P/HUM/2020
Tanggal 28 Juli 2020 — FORUM PENGUSAHA SAWIT INDONESIA diwakili oleh H. HENDRA BARORI selaku ketua umum VS BUPATI LANDAK;
263116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • FORUM PENGUSAHA SAWIT INDONESIA diwakili oleh H. HENDRA BARORI selaku ketua umum VS BUPATI LANDAK;
    Bahwa Pemohon adalah organisasi yang bernama Forum PengusahaSawit Indonesia yang merupakan kelompok masyarakat berupaPerkumpulan yang didirikan berdasarkan Akta Nomor: 02 tanggal 9April 2020 di hadapan Notaris & PPAT Muhammad Ishak, S.H., M.Kn.,M.M. (Bukti P 3) dan H. Hendra Barori sebagai Ketua Umum;7. Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran RumahTangga (ART) Pemohon, tugas utama Pemohon sebagai organisasidan wadah bagi para anggotanya adalah:a.
    Sebagai forum komunikasi para pelaku usaha di bidangperkelapasawitan baik perseorangan maupun badan hukum yangada di seluruh Indonesia;c. Sebagai mitra pemerintah dalam upaya untuk membangun,meningkatkan serta mengembangkan bidang usahaperkelapasawitan termasuk melakukan pembinaan untukHalaman 3 dari 31 halaman.
    Akta Pendirian Forum Pengusaha Sawit Indonesia Nomor 02 Tanggal 09April 2020 yang dibuat di hadapan Notaris Muhammad Ishak, S.H.,M.Kn., M.M. (Bukti P3):4. Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan(Bukti P4);5.
    kemakmuran dan kesejahteraan rakyat di KabupatenLandak untuk melaksanakan tujuan UU No. 39 Tahun 2014 bahwa bumi,air, dan kekayaan alam yang terkandung didalam wilayah NegaraRepublik Indonesia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa untukdimanfaatkan dan dipergunakan bagi sebesarbesar kKemakmuran dankesejahteraan rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalamUndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHONDalam surat Permohonan, Pemohon adalah Forum
    sebagaibadan hukum apabila Perkumpulan tersebut telan mendapatkan pengesahandari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ditentukan dalamPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum danPersetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan, sehingga olehkarenanya dalam permohonan a quo Pemohon harus dapat membuktikanadanya pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentangpendirian badan hukum Perkumpulan Forum
Register : 13-09-2022 — Putus : 20-10-2022 — Upload : 22-12-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 529 K/TUN/2022
Tanggal 20 Oktober 2022 — FORUM KOMUNIKASI ANAK BETAWI (FORKABI);;
18298 Berkekuatan Hukum Tetap
  • FORUM KOMUNIKASI ANAK BETAWI (FORKABI);;
Register : 02-01-2020 — Putus : 27-02-2020 — Upload : 14-05-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5 K/TUN/2020
Tanggal 27 Februari 2020 — PERKUMPULAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT FORUM KAUM TANI LAUCIH VS I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DELI SERDANG., II. PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II;
317128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERKUMPULAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT FORUM KAUM TANI LAUCIH VS I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DELI SERDANG., II. PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II;
    PUTUSANNomor 5 K/TUN/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi telan memutussebagai berikut dalam perkara:PERKUMPULAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKATFORUM KAUM TANI LAUCIH, tempat kedudukan di DesaSimalingkar, Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancur Batu,Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang diwakili olehAlpen Kaban, jabatan Ketua Perkumpulan LembagaSwadaya Masyarakat Forum Kaum Tani Laucih;Dalam hal ini diwakili oleh
    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PERKUMPULANLEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT FORUM KAUM TANI LAUCIH;2. Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkatkasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim padahari Kamis, tanggal 27 Februari 2020., oleh Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, bersamasama dengan Dr. H.
Putus : 24-01-2014 — Upload : 28-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 166 K/Pdt/2013
Tanggal 24 Januari 2014 — FORUM MEDIA UTAMA, dk
9898 Berkekuatan Hukum Tetap
  • FORUM MEDIA UTAMA, dk
    FORUM MEDIA UTAMA, berkedudukan di Jakarta, Jl.Pekayon No.26, Pejaten Barat, Jakarta Selatan;. PRIYONO B. SUMBOGO, Penanggung jawab redaksi MajalahForum Keadilan, berkantor di JI.
    Bahwa dalam media terbitannya Majalah Mingguan Forum Keadilan edisiNo. 24/1117 Oktober 2010 tanggal 17 Oktober 2010, Tergugat mempublikasikan pemberitaan yang disusun oleh Tim Forum mengenaiproblematika hukum kepailitan di bawah artikel Forum Khusus denganFokus pembahasan di bawah judul Menggugat UU Kepailitan;2. Bahwa dalam artikel tersebut antara lain Tim Forum mengangkat perkarakepailitan PT Anugerah Tapin Persada (dalam Pailit) (PT ATP) sebagaiobjek pemberitaannya;3.
    problematikahukum kepailitan di bawah artikel Forum khusus dengan Fokuspembahasan di bawah judul Menggugat UU Kepailitan (yang untukselanjutnya disebut Artikel).
    Tulisan Forum Keadilan tersebutdidasarkan informasi dari berbagai sumber, baik sumber primer (narasumber) maupun sumber sekunder (dokumen dan berbagai tulisan dimedia massa yang kami lampirkan dalam jawaban perkara ini);Forum Keadilan telah memberikan ruang kepada berbagai pihak,termasuk pihak Penggugat untuk berpendapat atau memberikaninformasi atau memberikan jawaban tentang persoalan publik atau pihakyang terkait dengan persoalan tersebut.
    ;Forum Keadilan tidak menulis bahwa Penggugat pernah diperiksa atauditangkap. Katakata pernah diperiksa atau ditangkap adalah asumsikuasa hukum Penggugat;Tulisan Forum Keadilan menginformasikan bahwa saudara Edy Kusumaadalah tersangka. Informasi tersebut didasarkan pada surat yangdikeluarkan oleh Polda Metro Jaya Direktorat Reserse Kriminal UmumNomor: B/3488/N/2010/Dit Reskrim tentang surat pemberitahuanPerkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) bertanggal 26 Mei 2010.
Putus : 06-02-2019 — Upload : 18-03-2019
Putusan PT PADANG Nomor 166/PDT/2018/PT PDG
Tanggal 6 Februari 2019 — FORUM NAGARI TIGO SANDIANG , Melawan : LEHAR, dkk.
6258
  • FORUM NAGARI TIGO SANDIANG ,Melawan :LEHAR, dkk.
    MARZUKI ONMAR selaku Ketua ForumNagari Tigo Sandiang dan H.EVI YANDRI RAJO BUDIMANselaku Sekretaris Forum Nagari Tigo Sandiang, dalam hal inidiwakili oleh Kuasanya bernama : NASDIONCHALIDI,SH.,MKn., dkk., Advokat Advokat dari Kantor RAYALaw Firm, Jl.Perjuangan no. 10 Chatib Sulaiman Padang,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Januari 2018,sebagai Pembantah/Terbantah Intervensi 1./Pembanding /Terbanding ;MELAWAN1.
    KEDUDUKAN DAN KEPENTINGAN HUKUM PEMBANTAH SELAKULEMBAGA HUKUM YANG MEMILIKI HAK BANTAH ORGANISASI.1.Bahwa PEMBANTAH adalah badan hukum bernama FORUM NAGARI TIGOSANDIANG merupakan wadah/organisasi yang dibentuk dengan tujuannyaadalah untuk melindungi dan membela hakhak kepemilikan tanah masyarakatyang berada di lingkungan Nagari Tigo Sandiang (Koto Tangah, Pauh IX, PauhV dan Nanggalo ;.
    Bahwa sesuai dengan Tujuan pembentukan Forum Nagari Tigo Sandiang(PEMBANTAH), yang tertuang dalam anggaran dasarnya yang dibuatdihadapan Tuan Kamisli,SH,Notaris di Padang, maka berdasarkan tujuanpembentukan Forum tersebut, PEMBANTAH selama ini telah melakukankegiatankegiatan advokasi, pendampingan yang pada prinsipnya membeladan melindungi kepentingan masyarakat tentang kepemilikan Tanah yangterganggu oleh peristiwaperistiwa hukum, pihakpihak yang bertindak secaramelawan hukum atau main hakim sendiri
    tentang PerlindunganKonsumen ,UndangUndang No.41 tahun tentang Kehutanan, UndangUndang No.18 Tahun 1999, tentang Jasa Konstruksi, dan PeraturanMahkamah Agung No.1 Tahun 2002, tentang Gugatan PerwakilanKelompok, yang pada pokok Undangundang tersebut mensyaratkanOrganisasi yang dapat mengajukan Gugatan/Bantahan adalah Organisasiyang berbadan hukum, dan tujuan organisasi tersebut sesuai dengansubstansi Gugatan/Bantahan, dan telah melakukan kegiatan sesuaidengan anggaran dasarnya, maka dalam hal ini FORUM
    Dalam Pasal 6 huruf (A) Anggaran Dasar Organisasi Forum Nagari TigoSandiang disebutkan bahwa tujuan dari Organisasi ini adalah Mewujudkantatanan kehidupan banagari yang aktif, dan bertanggung jawab terhadapsegala hak dan kewajiban yang melekat dalam diri setiap anggotamasyarakat yang berada di tiga Kenagarian (Koto Tangah, Pauh IX danPauh V, Nanggalo); dan dalam Pasal 6huruf (C) pada Anggaran Dasaryang sama disebutkan bahwa organisasi menjaga, menghormati dqanmelindungi hakhak masyarakat, baik berupa
Register : 26-04-2021 — Putus : 02-06-2021 — Upload : 12-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 163 K/TUN/2021
Tanggal 2 Juni 2021 — FORUM KOMUNIKASI APARTEMEN MEDITERANIA GAJAH MADA RESIDENCE ("FORKOM MGMR") VS I. KEPALA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN (DPRKP) PROVINSI DKI JAKARTA., II. PENGURUS PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN KOMERSIAL CAMPURAN MEDITERANIA GAJAH MADA RESIDENCES;
15164 Berkekuatan Hukum Tetap
  • FORUM KOMUNIKASI APARTEMEN MEDITERANIA GAJAH MADA RESIDENCE ("FORKOM MGMR") VS I. KEPALA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN (DPRKP) PROVINSI DKI JAKARTA., II. PENGURUS PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN KOMERSIAL CAMPURAN MEDITERANIA GAJAH MADA RESIDENCES;
Register : 17-07-2014 — Putus : 11-12-2014 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 50 P/HUM/2014
Tanggal 11 Desember 2014 — PERKUMPULAN FORUM ZAKAT JAKARTA, DKK VS PRESIDEN RI;
11751 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERKUMPULAN FORUM ZAKAT JAKARTA, DKK VS PRESIDEN RI;
    PUTUSANNomor 50 P/HUM/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiilterhadap Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2014 tentang PelaksanaanUndangUndang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, padatingkat pertama dan terakhir telah memutuskan sebagai berikut, dalam perkara:1.PERKUMPULAN FORUM ZAKAT JAKARTA, tempat kedudukan diJalan Lenteng Agung Raya Nomor 60, Jagakarsa, Jakarta Selatan12610, diwakili
    ,Ph.D., KuasaHukum Forum Zakat (FOZ), beralamat di Jalan Riam Kanan Nomor20, Komplek PLN Duren Tiga, Jakarta Selatan, berdasarkan SuratKuasa Nomor 3400/SKSCEO/Rumah Zakat/IV/2014 tanggal 15 April2014;Halaman 1 dari 31 halaman. Putusan Nomor 50 P/HUM/2014.
    Sebagai misal, sebelum PP Nomor14/2014 terbit saja, BAZNAS Kabupaten Sukabumi telah membentuk 5.958UPZ yaitu 144 UPZ di SKPD di lingkungan Pemerintah KabupatenSukabumi, 2.347 UPZ sekolah, 3.388 UPZ desa, 47 UPZ Forum KomunikasiDiniyah Takmiliyah, 15 UPZ BMT dan 17 UPZ Perusahaan (MahkamahKonstitusi, Risalah Sidang V Perkara Nomor 86/PUndangUndangX/2012,24 Oktober 2012, hal. 810).Padahal, berdasarkan UndangUndang Nomor 23/2011, BAZNAS akandidirikan di seluruh tingkat pemerintahan, mulai dari tingkat
    PERKUMPULAN FORUM ZAKAT JAKARTA, 2. YAYASAN DOMPETDHUAFA, LEMBAGA AMIL ZAKAT NASIONAL, 3. YAYASAN RUMAHZAKAT INDONESIA, LEMBAGA AMIL ZAKAT NASIONAL, 4. YAYASANPKPU, LEMBAGA AMIL ZAKAT NASIONAL, 5. RUMAH AMAL SALMAN ITB,LEMBAGA WAKAF ZAKAT TINGKAT PROPINSI JAWA BARAT, 6. LAZISYAYASAN AMALIAH ASTRA, LEMBAGA AMIL ZAKAT, 7. LEMBAGA AMILZAKAT INFAQ DAN SHADAQAH MUHAMMADIYAH; LEMBAGA AMILZAKAT, 8.
Putus : 03-06-2013 — Upload : 17-09-2013
Putusan PN DENPASAR Nomor 470/Pdt.G/2012/PN.Dps.
Tanggal 3 Juni 2013 — FORUM KOMUNIKASI UMMAT SAPOE JAGAD melawan JOHN TONY HUTAURUK, SH,MH, dkk.
103
  • FORUM KOMUNIKASI UMMAT SAPOE JAGAD melawan JOHN TONY HUTAURUK, SH,MH, dkk.
    No: 470/Pdt.G/2012/PN.Dps. dalam perkara antara :FORUM KOMUNIKASI UMMAT SAPOE JAGAD, dalam hal ini diwakili Oleh: Sukarja Alima selaku Ketua, berdomisili hukum di Sidorejo Rt. 08, Rw.03Desa Sidorejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang Telp. 03417745435,yang untuk selanjutnya disebut sebagai:Melawan:1.JOHN TONY HUTAURUK, SH,MHL; Pekerjaan Hakim, berdomisili hukum diPengadilan Negeri Denpasar, Jl.
Register : 28-05-2013 — Putus : 12-12-2013 — Upload : 09-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 46 P/HUM/2013
Tanggal 12 Desember 2013 — FORUM HONORER KOTA METRO PROVINSI LAMPUNG VS MENTERI DALAM NEGERI RI;
6636 Berkekuatan Hukum Tetap
  • FORUM HONORER KOTA METRO PROVINSI LAMPUNG VS MENTERI DALAM NEGERI RI;
    /RW. 12/03, KelurahanMargorejo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro, Provinsi Lampung,pekerjaan: Karyawan Honorer (sebagai Ketua Forum Tenaga Honorer KotaMetro), kewarganegaraan Indonesia;AGUS ALAZIM, Tempat Tgl/Lahir: Metro, 15 Agustus 1981, tempat tinggal diJalan Wijaya Kesuma Nomor 15/1051, RT.001/RW. 001, Kelurahan Metro,Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Provinsi Lampung, pekerjaan: KaryawanHonorer (sebagai Sekretaris Forum Tenaga Honorer Kota Metro),kewarganegaraan Indonesia;BERRY PRAYOGA,
    /RW. 030/010, KelurahanImopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Provinsi Lampung,pekerjaanKaryawan Honorer (Anggota Forum MHonorer Kota Metro),kewarganegaraan Indonesia;4. TIN DWI ASTUTI, Tempat Tgl/Lahir: Purwosari, 14041980,tempat tinggal di Jalan Gelatik RT./RW. 019/005, KelurahanPurwosari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro ProvinsiLampung, pekerjaan Karyawan Honorer (Anggota Forum HonorerKota Metro), kewarganegaraan Indonesia;5.
    O11, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan MetroPusat, Kota Metro, Provinsi Lampung, pekerjaan KaryawanHonorer (Anggota Forum Honorer Kota Metro), kewarganegaraanIndonesia;Halaman 1 dari 30 halaman.
    /RW.023, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, KotaBandar Lampung, Provinsi Lampung, pekerjaan KaryawanHonorer (Anggota Forum Honorer Kota Metro), kewarganegaraanIndonesia;ARY ANGGORO SETYONINGTIYAS, Tempat Tgl/Lahir: Metro, 25111980, tempat tinggal di Jalan AlamsyahRPN RT./RW. 051/008, Kelurahan Metro, Kecamatan MetroPusat, Kota Metro, Provinsi Lampung, pekerjaan KaryawanHonorer (Anggota Forum Honorer Kota Metro), kewarganegaraanIndonesia;Halaman 7 dari 30 halaman.
    /RW. 016/004, Kelurahan Sumbersari Bantul, Kecamatan MetroSelatan, Kota Metro, Provinsi Lampung, pekerjaan KaryawanHonorer (Anggota Forum Honorer Kota Metro), kewarganegaraanIndonesia;MURWATI, Tempat Tgl/Lahir: Sido Arum, 06051970, tempattinggal di Kingkungan VI RT/RW. 024/011, KelurahanSimbarwaringin, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten LampungTengah, Provinsi Lampung, pekerjaan Karyawan Honorer(Anggota Forum MHonorer Kota Metro), kewarganegaraanIndonesia;Selanjutnya kesemuanya tergabung dalam FORUM TENAGAHONORER
Register : 20-03-2023 — Putus : 16-05-2023 — Upload : 16-05-2023
Putusan PT PALEMBANG Nomor 36/PDT/LH/2023/PT PLG
Tanggal 16 Mei 2023 — Pembanding/Penggugat : LSM Forum Peduli Lingkungan Pali
Terbanding/Tergugat : PT. PERTAMINA EP
694
  • Pembanding/Penggugat : LSM Forum Peduli Lingkungan Pali
    Terbanding/Tergugat : PT. PERTAMINA EP
Putus : 26-11-2015 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1923 K/Pdt/2015
Tanggal 26 Nopember 2015 — FORUM UMAT ISLAM SUMATERA UTARA (FUI-SU) VS Plt.GUBERNUR SUMATERA UTARA, DK.
4822 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi FORUM UMAT ISLAM SUMATERA UTARA (FUI-SU), tersebut; 2. Menghukum Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding untuk membayar semua biaya perkara yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
    FORUM UMAT ISLAM SUMATERA UTARA (FUI-SU) VS Plt.GUBERNUR SUMATERA UTARA, DK.
    Nomor 1923 K/Pdt/2015organisasi yang diberi nama Forum Umat Islam Sumatera Utara yangmenurut Penggugat merupakan salah satu Badan Amal Sosial Islam dandalam pemahaman Penggugat berhak menerima penyerahan RumahSakit Haji Medan sebagai harta benda tersisa atas pembubaran YayasanRumah Sakit Hak Medan sehingga menurut Penggugat organisasinyatersebut berkepentingan memperjuangkan haknya dan kemudianmengajukan gugatan;Bahwa terlepas dari benar tidaknya Penggugat berhak menerimapenyerahan Rumah Sakit Haji
    didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentinganpelestarian lingkungan hidup, perlindungan konsumen dan atauperlindungan hutan;Bahwa dalam perkara aquo ternyata Penggugat bukanlah merupakanorganisasi yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku dan bukan pula yayasan sebagaimana diaturdalam Undang Undang Nomor16 Tahun 2001 dan dapat dipastikandalam anggaran dasar organisasinya tidak ada mengatur secata tegasdan jelas tentang tujuan didirikannya organisasi Forum
    ,jika Majelis Hakim Tingkat Banding kembali merujuk kepada ketentuanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2002 tentang AcaraGugatan Perwakilan Kelompok, jelaslah juga Forum Umat Islam SUMUTHalaman 19 dari 29 hal.
    Nomor 1923 K/Pdt/2015(FUISU) berhak untuk menggugat karena Forum Umat Islam SUMUT(FUISU) adalah wadah tempat berkumpulnya umat Islam dalammelakukan dakwah, menegakkan Syariat Islam dan mempertahankanhakhaknya umat Islam (Sebagaimana akta pendiriannya), namun dalamhal perkara a quo Forum Umat Islam SUMUT (FUISU) (ic.Penggugat/Pemohon Banding/Pemohon Kasasi) melakukan/mengajukangugatannya dikarenakan sebagai wadah tempat berkumpulnya UmatIslam dalam melakukan dakwah, menegakkan Syariat Islam danmempertahankan
    hakhaknya umat Islam berdasarkan anggarandasar/akta pendiriannya berhak untuk menggugat, karena Rumah SakitHaji Medan sebagai Wakaf jika terjadi pembubaran atasnya, makaberdasarkan anggaran dasar/akta pendiriannya, sisa harta kekayaanyang ada akan diserahkan kepada badan amal sosial Islam lainnya untukdiusahakan, jadi suatu kekeliruan yang nyata jika Majelis Hakim TingkatBanding menyatakan melalui pertimbangan hukumnya Forum Umat IslamSUMUT (FUISU) tidak memilik kualitas untuk mengajukan gugatan
Register : 04-04-2017 — Putus : 07-06-2017 — Upload : 03-07-2017
Putusan PT PALEMBANG Nomor 23/PDT/2017/PT.PLG
Tanggal 7 Juni 2017 — LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT FORUM PEDULI LINGKUNGAN HIDUP - PT.PERTAMINA EP ASSET 2 PENDOPO ADERA FIELD
9954
  • LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT FORUM PEDULI LINGKUNGAN HIDUP- PT.PERTAMINA EP ASSET 2 PENDOPO ADERA FIELD
    PUTUSANNOMOR : 23/PDT/2017/PT.PLGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Palembang yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara Perdata dalam peradilan tingkat banding,telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara antara :LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT FORUM PEDULI LINGKUNGANPALI, berkedudukan di Jalan Cinta Kasih Sekayu No. 142, Desa Purun, KecamatanPenukal, Kabupaten Pali, dalam hal ini diwakiliMuhamad Ikbal, ST, Ketua Dewan PengurusLembaga Swadaya Masyarakat (Lsm)
    ForumPeduli Lingkungan Pali beralamat di Dusun IVDesa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten Pali,berdasarkan Akta Pendirian Lembaga SwadayaMasyarakat (LSM) Forum Peduli Lingkungan PaliNomor 37 tanggal 24 Juni 2013, dahulu disebutsebagai Penggugat Konvensi /TergugatRekonvensi Sekarang disebut sebagaiPembanding ;LAWAN:PT.
    No.23/PDT/2017/PT.PLGAgustus 2016 dalam Register Nomor 17/Pdt.G/2016/PN.Mre, telahmengajukan gugatan sebagai berikut:Kedudukan Dan Kepentingan Hukum Penggugat Selaku LembagaHukum Yang Memiliki Hak Gugat Organisasi1.Bahwa Penggugat adalah badan hukum bernama Forum PeduliLingkungan Pali merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat yangmelakukan pembelaan hukum terhadap kerusakan lingkungan;Bahwa yang menjadi objek gugatan aquo adalah perbuatan Tergugatyang melakukan pelanggaran di bidang Lingkungan;Bahwa oleh
    Dalam Anggaran Dasar Organisasi Forum Peduli Lingkungan PALIPasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa maksud dan tujuan dariOrganisasi ini adalah :a. Untuk turut aktif membantu usahausaha pelestarian lingkunganhidup;b. Memberikan penjelasan dan pengertian tentang pentingnyapelestarian lingkungan hidup;c. Menampung dan menjembatani' setiap keluhan/kerugiandikarenakan kerusakan/pencemaran baik BUMN maupun swastia.d.
    Hal ini dicobadibuktikan oleh Penggugat dengan melampirkan Akta No.37tanggal 24 Juni 2013 tentang Pendirian Lembaga SwadayaMasyarakat LSM Forum Peduli Lingkungan Pali(Akta PendirianPenggugat) yang didaftarkan oleh Penggugat di KepaniteraanPengadilan Negeri Muara Enim dibawah Nomor194/HK/2016/PN.Mre.
Putus : 02-05-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 123 K/TUN/2013
Tanggal 2 Mei 2013 — FORUM UMAT ISLAM SUMATERA UTARA (FUI-SU) vs Plt. GUBERNUR SUMATERA UTARA. dk
52141 Berkekuatan Hukum Tetap
  • FORUM UMAT ISLAM SUMATERA UTARA (FUI-SU) vs Plt. GUBERNUR SUMATERA UTARA. dk
    PUTUSANNomor 123 K/TUN/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara tata usaha negara dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara :FORUM UMAT ISLAM SUMATERA UTARA (FUISU), diwakili olehTIMSAR JUBIL atau disebut juga SUDIRMAN TIMSAR JUBIL (Ketua FUISU) dan Drs.LEO IMSAR ADNANS (Sekretaris FUISU), masingmasingKewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan Gaharu No.26B KelurahanGaharu, Kecamatan Medan Timur Kota Medan d/h Jl.Gaharu No.3A
    Sehingga menurutdengan Anggaran Dasar Forum Umat Islam Sumatera Utara mempunyai tujuanmengawal, menegakkan dan menjunjung tinggi Islam untuk mencapai terwujudnyamasyarakat Islam secara kaffah, dimana salah satu kegiatannya adalahMelaksanakan Dakwah Amar Maruf Nahi Munkar dalam segala bidang kehidupan,berkaitan dengan masalah Islam dan Umat Islam baik bersifat nasional maupuninternasional yang didirikan berdasarkan Akta Notaris tanggal 5 Mei 2010 No. 20dihadapan Notaris Sugati, S.H. dan telah terdaftar
    batalnya putusan yang bersangkutan atau bilaPengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal 30 UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, ternyata putusan JudexFacti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang,maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: FORUM
    tentangKekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MahkamahAgung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, UndangUndangNomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang terkait ;MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : FORUM
Putus : 26-02-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3304 K/PDT/2017
Tanggal 26 Februari 2018 — LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT FORUM PEDULI LINGKUNGAN PALI VS PT PERTAMINA EP ASSET 2 PENDOPO ADERA FIELD
11675 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT FORUM PEDULI LINGKUNGAN PALI VS PT PERTAMINA EP ASSET 2 PENDOPO ADERA FIELD
    PUTUSANNomor 3304 K/Pdt/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagaiberikut dalam perkara antara:LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT FORUM PEDULILINGKUNGAN PALI, berkedudukan di Jalan Cinta Kasih Sekayu Nomor 142, Desa Purun, Kecamatan Penukal,Kabupaten Pali, diwakili Muhammad Ikbal, S.T., selaku KetuaDewan Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)Forum Peduli Lingkungan Pali, beralamat di Dusun IV DesaPurun, Kecamatan
    Penukal, Kabupaten Pali, berdasarkan AktaPendirian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum PeduliLingkungan Pali Nomor 37 tanggal 24 Juni 2013;Pemohon Kasasi;LawanPT PERTAMINA EP ASSET 2 PENDOPO ADERA FIELD,berkedudukan di Komplek Pertamina Pengabuan, KecamatanAbab, Kabupaten Pali, diwakili oleh Nanang Abdul Manafselaku PJ Presiden Direktur, dalam hal ini memberi kuasakepada Edy Sunaedy, dan kawankawan, Para Pekerja PTPertamina EP, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11Juli 2017;Termohon Kasasi
    wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agungsebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang UndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang UndangNomor 3 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyatabahwa putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Palembang dalam perkara initidak bertentangan dengan hukum dan/atau. undangundang, makapermohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi LEMBAGASWADAYA MASYARAKAT FORUM
    Nomor 3304 K/Pdt/2017MASYARAKAT FORUM PEDULI LINGKUNGAN PALI tersebut;2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 26 Februari 2018 oleh Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, Maria Anna Samiyati, S.H., M.H. dan Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M.
Register : 05-12-2011 — Putus : 02-05-2012 — Upload : 17-06-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 47 P/HUM/2011
Tanggal 2 Mei 2012 — SINTONG MARUAP TAMPUBOLON (KETUA LSM FORUM PEDULI BONA PASOGIT), DKK vs MENTERI KEHUTANAN RI;
470439 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SINTONG MARUAP TAMPUBOLON (KETUA LSM FORUM PEDULI BONA PASOGIT), DKK vs MENTERI KEHUTANAN RI;
    No. 47 P/HUM/2011.2.2.2.3.Bahwa Forum Peduli Bona Pasogit adalah Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM), yang bernama : "Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Peduli BonaPasogit". Didirikan pada tanggal 11 Mei 2009, berdasarkan Akte NotarisNomor 128, yang dibuat oleh Drajat Darmaji, Sarjana Hukum, Notaris diJakarta. Lembaga ini bergerak di bidang sosial, kemasyarakatan, danprofesionalisme.
    Oleh karena itu Forum Peduli Bona Pasogit sangatberkepentingan untuk mengajukan Hak Uji Materiil (Judicial Review ) terhadapSK. 44/MenhutII/2005. Selanjutnya Pasal 1,2 dan 3 dari Akte Notaris Nomor128 tersebut, berbunyi sebagai berikut :Pasal 1:1. Lembaga ini bernama Lembaga Swadaya Masyarakat ForumPeduli Bona Pasogit.2. Lembaga ini berkedudukan di Jakarta.3.
    Bahwa dengan demikian, Para Pemohon sebagai Forum Peduli Bona Pasogitdan juga sebagai Pimpinanpimpinan Daerah (Bupati), dan/atau kelompokmasyarakat maupun sebagai individu, telah memenuhi kualifikasi dankedudukan hukum.
    No. 47 P/HUM/2011.34Bahwa Forum Peduli Bona Pasogit adalah Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM), yang bernama : "Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Peduli Bona Pasogit".Didirikan pada tanggal 11 Mei 2009, berdasarkan Akte Notaris Nomor 128, yang dibuatoleh Drajat Darmaji, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta. Lembaga ini bergerak di bidangsosial, kemasyarakatan, dan profesionalisme.
    Oleh karena itu Forum Peduli Bona Pasogit sangatberkepentingan untuk mengajukan Hak Uji Materiil (Judicial Review) terhadap SK. 44/MenhutII/2005. Selanjutnya Pasal 1,2 dan 3 dari Akte Notaris Nomor 128 tersebut,berbunyi sebagai berikut :e Pasal 1:1. Lembaga ini bernama Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Peduli Bona Pasogit.2. Lembaga ini berkedudukan di Jakarta.3. Daerah kerja lembaga ini meliputi wilayah kerja seluruh Indonesia.
Register : 22-08-2016 — Putus : 21-02-2017 — Upload : 30-03-2017
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 17/Pdt.G-LH/2016/PN Mre
Tanggal 21 Februari 2017 — -LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT FORUM PEDULI LINGKUNGAN PALI -PT Pertamina EP Asset 2 Pendopo Adera Field
236152
  • -LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT FORUM PEDULI LINGKUNGAN PALI-PT Pertamina EP Asset 2 Pendopo Adera Field
    PUTUSANNomor 17/Pdt.GLH/2016/PN MreDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Muara Enimyang mengadili perkaraperkaraperdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara antara :LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT FORUM PEDULI LINGKUNGANPALI, berkedudukan di Jalan Cinta Kasih Sekayu No. 142, DesaPurun, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, dalam hal ini diwakiliMUHAMAD IKBAL, ST, Ketua Dewan Pengurus LEMBAGASWADAYA MASYARAKAT (LSM) FORUM PEDULI LINGKUNGANPAL
    Dalam Anggaran Dasar Organisasi Forum Peduli Lingkungan PALI Pasal3 ayat (1) disebutkan bahwa maksud dan tujuan dari Organisasi iniadalah :a.
    Dengan mengacu pada fakta yang diketahui dan diakui Penggugatdalam Gugatan A Quo, yakni pada posita Bab angka 1 gugatan aquo, Penggugat mendalilkan bahwa dirinya adalah badan hukum yangbernama Forum Peduli Lingkungan PALI yang merupakan Lembaga19Swadaya Masyarakat yang melakukan pembelaan hukum terhadapkerusakan lingkungan. Hal ini dicoba dibuktikan oleh Penggugatdengan melampirkan Akta No. 37 Tanggal 24 Juni 2013 tentangPendirian Lembaga Swadaya Masyarakat LSM FORUM PEDULILINGKUNGAN PAL?
    Fotokopi Akta Pendirian LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM)FORUM PEDULI LINGKUNGAN PALI Nomor 37 tanggal 24 Juni 2013yang dibuatkan dan dikeluarkan oleh ATHONG DEWANTO, SH., M.Kn.
    Bukti P2;Fotokopi Surat Tanda Terima, Bahwa LSM Forum Peduli Lingkungan PALItelah mengirim surat pemberitahuan mengenai pencemaran lingkungankepada PT.
Putus : 30-11-2015 — Upload : 30-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 606 K/Pdt.Sus-KIP/2015
Tanggal 30 Nopember 2015 — PERSATUAN SEPAKBOLA SELURUH INDONESIA VS RIFQI AZMI DAN HELMI ATMAJA, mewakili Forum Diskusi Suporter Indonesia
14578 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERSATUAN SEPAKBOLA SELURUH INDONESIA VS RIFQI AZMI DAN HELMI ATMAJA, mewakili Forum Diskusi Suporter Indonesia
    Dalam putusanpoin 1.1 dicantumkan identitas Pemohon adalah Forum DiskusiSuporter Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh Rifgi Azmi, danHelmi Atmaja. Dalam pertimbangannya disebutkan sebagai berikut:Hal. 4 dari 51 hal Put. Nomor 606 K/Pdt.SusKIP/2015"...Majelis menilai bahwa Forum Diskusi Suporter Indonesia adalahPemohon yang dikualifikasikan sebagai Kelompok Orang..."
    (vide 4.21)Majelis telah menilai Forum Diskusi Suporter Indonesia adalah suatukelompok orang, maka tentunya terdapat perwakilan dari kelompokorang tersebut, dimana dalam hal ini adalah Rifgi Azmi, dan HelmiAtmaja.
    Dalam pertimbangannya disebutkansebagai berikut:". ..Majelis menilai bahwa Forum Diskusi Suporter Indonesia adalahPemohon yang dikualifikasikan sebagai Kelompok Orang... 4.21)Majelis telah menilai Forum Diskusi Suporter Indonesia adalah(videsuatu kelompok orang, maka tentunya terdapat perwakilan darikelompok orang tersebut, dimana dalam hal ini adalah Rifgi Azmi,dan Helmi Atmaja.
    Dalam putusandicantumkan identitas Termohon Kasasi adalah Forum Diskusi SuporterIndonesia yang dalam hal ini diwakili oleh Rifgi Azmi, dan Helmi Atmaja.Dalam pertimbangan nya disebutkan sebagai berikut:"...Majelis menilai bahwa Forum Diskusi Suporter Indonesia adalahPemohon yang dikualifikasikan sebagai Kelompok Orang..."
    (videPutusan Komisi Informasi Pusat Nomor 199/VFKIPPSA/2014)Menimbang, bahwa pertimbangan hukum Majelis Komisi tersebut diatas menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri sudah tepat dan benar,Majelis Hakim Pengadilan Negeri dapat menerima bahwa Forum DiskusiHal. 35 dari 51 hal Put. Nomor 606 K/Pdt.SusKIP/2015Suporter Indonesia adalah sebuah forum tempat berkumpul danberkelompoknya para pecinta sepakbola dalam sebuah media sosialfacebook.