Ditemukan 4 data
56 — 23
Fourer Bangun Persada dan PT.Insan Madani;Barang bukti nomor 2 sampai dengan nomor 45 dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Propinsi Jambi;8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Fourer Bangun Persada dan PT.Insan Madani.Barang bukti berupa uang sebesar Rp.250.000.000, (dua ratus limapuluh juta rupiah) dirampas untuk negara dan barang bukti Nomor 2 s/d 45tersebut diatas dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Propinsi Jambi;7. Menetapkan agar terdakwa Drs.
Fourer Bangun Persada dan PT.Insan Madani;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukandiperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:Bahwa Tahun Anggaran 2012 Dinas Pendidikan Propinsi Jambimenganggarkan sejumlah Rp.3.213.378.000, (tiga milyar dua ratus tigabelas juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) untuk kegiatanPemberantasan Buta Aksara Al Qur'an (PBAQ) siswasiswi SD dan SMP sePropinsi Jambi yang bersumber dari APBD Perubahan Propinsi Jambi,dengan perincian untuk
Fourer Bangun Persada dan PT.Insan Madani;Barang bukti nomor 2 sampai dengan nomor 45 dikembalikan kepadaDinas Pendidikan Propinsi Jambi;8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000, (limaribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, pada hariKamis, tanggal 16 Juni 2016 oleh kami LUCAS SAHABAT DUHA, S.H.,M.H.sebagai Hakim Ketua Majelis, H. ADLY,S.H.,M.H. dan EDI ISTANTO, S.H.,M.H.
90 — 21
Fourer Bangun Persada;6) Surat Penawaran dan RAB dari CV. Chandra Berkat Abadi;7) Surat Perjanjian Kerja (kontrak) Nomor 671/56/Pematang Mayan/SPK/ ESDM-TJT/2012 tanggal 08 Agustus 2012. dari CV. Chhandra Berkat Abadi;8) Surat Dahler, S, S.T. ,M.M. Nomor 003/pan-lu/ESDM/2012 tanggal 09 Juli 2012 perihal Perubahan Jadwal Tahap Lelang Dinas ESDM Kabupaten Tanjab Timur;9) Dokumen LPSE tentang Harga Penawaran Peserta;10) Jaminan Penawaran CV.
Fourer Bangun Persada, Nomor Jaminan : 181416 101612 sebesar Rp. 35.000.000,- Untuk Pelaksanaan Pembangunan Jaringan Listrik SUTM, SUTR, Desa Pematang Mayan Kecamatan Rantau Rasau Kabupaten Tanjab Timur;14) Jaminan Penawaran PT.
85 — 0
Fourer Bangun Persada;6) Surat Penawaran dan RAB dari CV. Chandra Berkat Abadi;7) Surat Perjanjian Kerja (kontrak) Nomor 671/56/Pematang Mayan/SPK/ ESDM-TJT/2012 tanggal 08 Agustus 2012. dari CV. Chhandra Berkat Abadi;8) Surat Dahler,S,S.T. ,M.M. Nomor 003/pan-lu/ESDM/2012 tanggal 09 Juli 2012 perihal Perubahan Jadwal Tahap Lelang Dinas ESDM Kabupaten Tanjab Timur;9) Dokumen LPSE tentang Harga Penawaran Peserta;10) Jaminan Penawaran CV.
Fourer Bangun Persada, Nomor Jaminan: 18 1 416 101612 sebesar Rp. 35.000.000,- Untuk Pelaksanaan Pembangunan Jaringan Listrik SUTM, SUTR, Desa Pematang Mayan Kecamatan Rantau Rasau Kabupaten Tanjab Timur;14) Jaminan Penawaran PT.Demak Matio Lestari, Nomor jaminan : 10-sb000 19184/ 2012/0/8 nilai Rp. 35.000.000,- Untuk Pelaksanaan Pembangunan Jaringan Listrik SUTM, SUTR, Desa Pematang Mayan Kecamatan Rantau Rasau Kabupaten Tanjab Timur;15) Fotocopy SK Bupati Tanjab Timur Nomor 27 Tahun 2010 tanggal
97 — 27
Fourer Bangun Persada;6) Surat Penawaran dan RAB dari CV. Chandra Berkat Abadi;7) Surat Perjanjian Kerja (kontrak) Nomor 671/56/Pematang Mayan/SPK/ ESDM-TJT/2012 tanggal 08 Agustus 2012. dari CV. Chhandra Berkat Abadi;8) Surat Dahler, S, S.T. ,M.M. Nomor 003/pan-lu/ESDM/2012 tanggal 09 Juli 2012 perihal Perubahan Jadwal Tahap Lelang Dinas ESDM Kabupaten Tanjab Timur;9) Dokumen LPSE tentang Harga Penawaran Peserta;10) Jaminan Penawaran CV.
Fourer Bangun Persada, Nomor Jaminan : 181 416 101612 sebesar Rp. 35.000.000,- Untuk Pelaksanaan Pembangunan Jaringan Listrik SUTM, SUTR, Desa Pematang Mayan Kecamatan Rantau Rasau Kabupaten Tanjab Timur;14) Jaminan Penawaran PT.