Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-10-2019 — Putus : 12-11-2019 — Upload : 12-11-2019
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 226/Pid.Sus/2019/PN Ktg
Tanggal 12 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
PATAR DANIEL PANGGABEAN, SH
Terdakwa:
FARIYU IBRAHIM alias BAYU
288
  • Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7108LT210720170090yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Bolaang Mongondow Utara tanggal 20 Juli 2017 menerangkanbahwa Korban Anak FRANDITO PONTOH lahir pada tanggal 30November 2003 di Tontulow.
    BolaangMongondow Utara atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu,melakukan kekerasan terhadap anak, yaitu Frandito Pontoh selakukorban anak dengan rangkaian cara sebagai berikut: Bahwa awalnya hari Rabu tanggal 26 Juni 2019 sekitar pukul 23.45wita, Terdakwa FARIYU IBRAHIM alias BAYU sedang melintas di jalantersebut untuk pulang kerumah dengan menggunakan sepeda motor padasaat itu Korban Anak FRANDITO PONTOH sedang duduk diatas
    Bahwa benar kejadian kekerasan yang dilakukan terdakwaterhadap anak korban Frandito Pontoh terjadi pada hari Rabu tanggal26 Juni 2019 sekitar pukul 23.45 wita di Jalan Trans Sulawesi DesaTontulow, Kec. Pinogaluman, Kab. Bolaang Mongondow Utara;.
    15 (lima belas) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, MajelisHakim berpendapat bahwa anak korban Frandito Pontoh adalah termasukAnak sebagamana yang dimaksud dalam Undang Undang PerlindunganAnak;Menimbang, bahwa berdasarkan semua pertimbangan tersebut diatas,Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi;Ad. 3.
Register : 30-11-2021 — Putus : 23-12-2021 — Upload : 02-11-2022
Putusan PN DEPOK Nomor 214/Pdt.P/2021/PN Dpk
Tanggal 23 Desember 2021 — Pemohon:
OEY NELLY
101
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Menyatakan PEMOHON OEY NELLY sebagai wali atau penerima Kuasa dari 1 (satu) orang anak yang masih dibawah umur, yaitu :
    • Frandito yang lahir di Depok pada tanggal 29 Oktober 2007

    3.

    Memberi ijin kepada PEMOHON OEY NELLY untuk bertindak sebagai Wali atau penerima Kuasa Menjual bagian hak milik atau harta warisan dari anaknya yaitu Lianto dan Frandito berupa Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 16259 dengan luas 115 m2 yang terletak di Kelurahan Sukamaju Kecamatan Cilodong Kota Depok atas nama Oey Nelly, Lianto, Frandito

    4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp.115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) ;