Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-09-2015 — Upload : 28-03-2016
Putusan PN KISARAN Nomor 421/Pid.B/2015/PN Kis
Tanggal 28 September 2015 — HERI FRANSUDANA LUBIS
255
  • Menyatakan Terdakwa HERI FRANSUDANA LUBIS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pencurian dalam keadaan memberatkan" sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5.
    HERI FRANSUDANA LUBIS
    Nama lengkap : HERI FRANSUDANA LUBIS2. Tempat lahir : diPerdagangan3. Umur/tanggallahir : 30 tahun/ 10 Oktober 19844. Jenis kelamin : lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : JILSM.Raja Kisaran No.195 Kel.Tegal SariKec.KisaranBarat Kab.Asahan7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Wiraswasta/Mocok mocokTerdakwa ditangkap pada tanggal 23 Mei 2015 ;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 24 Mei 2015 sampai dengan tanggal 12Juni 2015;2.
    (dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan penyesalannya dan memohon agar diberikan hukuman yangseringanringannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum dan didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagaiberikut : .........ceeeeeeeeeeeeeeeeeeBahwa ia terdakwa HERI FRANSUDANA LUBIS bersamasama HAMDANI AlsDANI (penuntutan terpisah), pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015 sekirapukul 07.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam
    Lubis, dalam hal ini terdakwa selaku subyekhukum, dewasa, sehat jasmani dan rohani serta mampu melakukanperbuatan hukum dan terhadap semua perbuatannya dapat dimintaipertanggungjawabannya.Menimbang bahwa orang yang diajukan dalam persidangan dengandakwaan melakukan tindak pidana adalah terdakwa Heri Fransudana Lubisyang identitas lengkapnya telah disebutkan dalam awal tuntutan pidana inidimana terdakwa dari awal pemeriksaan baik di penyidikan maupundipersidangan, terdakwa Heri Fransudana Lubis membenarkan
    Bahwa mengenai yang seluruhnyaatau sebagian termasuk kepunyaan orang lain adalah suatu barangsebagian atau seluruhnya yang mana barang tersebut bukan milik terdakwaHeri Fransudana Lubis dan tidak ada izin dari pemiliknya yaitu Budi UtomoWijaya;Menimbang bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkapdipersidangan bahwa pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015 sekitar pukul04.00 Wib di JI.SM.
    Menyatakan Terdakwa HERI FRANSUDANA LUBIS tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"pencurian dalam keadaan memberatkan" sebagaimana dalam dakwaantunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan T erdakwa tetap ditahan5.