Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-10-2019 — Putus : 09-12-2019 — Upload : 10-12-2019
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 20/Pdt.G/2019/PN Mtw
Tanggal 9 Desember 2019 — Penggugat:
FRISILA
Tergugat:
FRANSISCUS ANDRI YOSEP
9328
  • putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Muara Teweh atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan 1 (satu) helai salinan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum yang tetap tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Murung Raya untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu;
  • Menetapkan hak pengasuhan anak yang bernama Hizkia Alexandri Frigea
    (Laki-laki) lahir di Konut tanggal 18 Januari 2015, berada pada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah setiap bulannya sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang dipergunakan untuk biaya sekolah anak kandung Penggugat dan Tergugat atas nama Hizkia Alexandri Frigea;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara, yang hingga saat ini ditetapkan sebesar Rp.916.000,00 (sembilan ratus enam belas ribu ribu rupiah);
  • Bahwa semula perkawinan Penggugat dan Tergugat berjalan denganharmonis dan bahagia sebagaimana layaknya pasangan suami isteri dantelah dikaruniai seorang Putera bernama HIZKIA ALEXANDRI FRIGEA,lahir pada tanggal 18 Januari 2015 di Desa Konut berdasarkan Kutipan AktaKelahiran Nomor 6212LT301020170013 Tanggal 31 Oktober 2017.3.
    Penggugatberada di daerah Kabupaten Murung Raya maka menurut pendapat Hakimputusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu akan dikirimkan kepadaPegawai Pencatat pada Kabupaten Murung Raya dan petitum gugatan point 3sudah sejogjanya pula untuk dikabulkan ;Menimbang, bahwa Penggugat melalui dalildalil posita gugatan point 2dan petitum point 4 mohon agar Penggugat ditetapbkan sebagai pemegang hakasuh atas 1 (satu) orang anak perempuan hasil perkawinan antara Penggugatdan Tergugat yakni Hizkia Alexandri Frigea
    mendidikanakanak mereka sebaikbaiknya dan kewajibannya itu berlaku sampai anakitu kawin atau dapat berdiri sendiri meskipun perkawinan mereka putus (pasal45 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan) dan selanjutnya Pasal 47 ayat (1)UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa Anak yangbelum mencapai umur 18 tahun (delapan belas) tahun atau belum pernahmelangsungkan perkawinan ada dibawah kekuasaan orangtuanya selamamereka tidak dicabut dari kekuasaannya ;Menimbang, bahwa Hizkia Alexandri Frigea
    Indonesia Nomor : 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975 dan Nomor :906 K/Sip/1973 tanggal 25 Juni 1974 yang menyatakan bahwa Ibu kandunglahyang diutamakan untuk ditunjuk sebagai wali dari anak yang belum dewasa danmasih kecil karena menjadi kriterium adalah kepentingan si anak tersebut,kecuali terbukti bahwa Ibu kandung tersebut tidak wajar untuk memeliharaanaknya maka Hakim berpendapat demi kepentingan masa depan anaktersebut, menunjuk Penggugat untuk memegang hak pengasuhan (wali) dariHizkia Alexandri Frigea