Ditemukan 20 data
43 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
FUJIKURA INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
PUTUSANNomor 1949/B/PK/Pjk/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT FUJIKURA INDONESIA, beralamat di Gedung MenaraStandard Chartered Lantai 18E, Jalan Prof. DR.
2020, tanggal 15 Oktober 2020,yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP01305/NKEB/WPuJ.04/2019, tanggal 23 September 2019,tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak BerdasarkanPasal 36 ayat (1) huruf c karena permohonan Wajib Pajak atas SuratTagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor00129/107/16/063/18, tanggal 1 Oktober 2018, Masa Pajak Juni 2016, atasnama PT Fujikura
Dengan mengadili sendiri:e Mengabulkan seluruhnya gugatan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat);e Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP01305/NKEB/WPVJ.04/2019, tanggal 23 September 2019, tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkanpasal 36 ayat (1) huruf c karena permohonan Wajib Pajak Masa PajakJuni 2016, atas nama PT Fujikura Indonesia, NPWP: 03.307.202.6012.000, adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku
berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalimenolak Putusan Pengadilan Pajak yang menolak gugatan Penggugatterhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP01305/NKEB/WPJ.04/2019, tanggal 23 September 2019 tentang PembatalanKetetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1)huruf c karena permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00129/107/16/063/18, tanggal 1Oktober 2018 Masa Pajak Juni 2016, atas nama PT Fujikura
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT FUJIKURA INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 10 Juni 2021 oleh Prof. Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum.
46 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
FUJIKURA INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
PUTUSANNomor 1865/B/PK/Pjk/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT FUJIKURA INDONESIA, beralamat di Gedung MenaraStandard Chartered Lt. 18E, Jl. Prof. DR.
2020, tanggal 15 Oktober 2020, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP01303/NKEB/WPuJ.04/2019 tanggal 23 September 2019tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak BerdasarkanPasal 36 ayat (1) huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak atas SuratTagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor00133/107/16/063/18 tanggal 1 Oktober 2018 Masa Pajak November 2016,atas nama: PT Fujikura
Fujikura Indonesia, NPWP:03.307.202.6012.000, adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan perpajakan yang berlaku.e Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) untukmembayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau :Jika Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadilipermohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohonputusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Demikianlah permohonan Peninjauan Kembali (PK) ini kami ajukan, dankami mengharapkan agar
berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan KembaliMenolak Putusan Pengadilan Pajak yang Menolak gugatan Penggugatterhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP01303/NKEB/WPU.04/2019 tanggal 23 September 2019 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak AtasSurat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C KarenaPermohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Nomor 00133/107/16/063/18 tanggal 1 Oktober 2018 MasaPajak November 2016, atas nama: PT Fujikura
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT FUJIKURA INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 10 Juni 2021, oleh Prof. Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan TataHalaman 6 dari 7 halaman.
47 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
FUJIKURA INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
PUTUSANNomor 1867/B/PK/Pjk/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT FUJIKURA INDONESIA, beralamat di Gedung MenaraStandard Chartered Lt. 18E, Jl. Prof. DR.
2020, tanggal 15 Oktober 2020, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP01301/NKEB/WPJ.04/2019 tanggal 23 September 2019tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak BerdasarkanPasal 36 ayat (1) huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak atas SuratTagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor0031 1/107/17/063/18 tanggal 1 Oktober 2018 Masa Pajak Januari 2017, atasnama: PT Fujikura
Fujikura Indonesia, NPWP:03.307.202.6012.000, adalah tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;e Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) untukmembayar semua biaya dalam perkara a quo.Atau :Jika Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadilipermohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohonputusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Demikianlah permohonan Peninjauan Kembali (PK) ini kami ajukan,dan kami mengharapkan agar
kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembaliyang Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP01301/NKEB/WPJ.04/2019 tanggal 23 September 2019tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak BerdasarkanPasal 36 ayat (1) huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak atas SuratTagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor0031 1/107/17/063/18 tanggal 1 Oktober 2018 Masa Pajak Januari 2017, atasnama: PT Fujikura
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT FUJIKURA INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Halaman 6 dari 7 halaman. Putusan Nomor 1867/B/PK/Pjk/2021Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 10 Juni 2021, oleh Prof. Dr. H. Supandi, S.H.
33 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
FUJIKURA INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK ;
PUTUSANNomor 1922/B/PK/Pjk/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT FUJIKURA INDONESIA, beralamat di Gedung MenaraStandard Chartered Lantai 18E, Jalan Prof. DR.
Tahun 2020, 15 Oktober 2020, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP01308/NKEB/WPu.04/2019, tanggal 23 September 2019,tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan PajakBerdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C Karena Permohonan Wajib Pajakatas Surat Tagihan Pajak, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaNomor 00127/107/16/063/18, tanggal 1 Oktober 2018, Masa Pajak April2016, atas nama PT Fujikura
Dengan mengadili sendiri: Mengabulkan seluruhnya gugatan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat); Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP01308/NKEB/WPJ.04/2019, tanggal 23 September 2019, tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkanPasal 36 ayat (1) huruf C karena permohonan Wajib Pajak MasaPajak April 2016, atas nama PT Fujikura Indonesia, NPWP03.307.202.6012.000, adalah tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan yang berlaku
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT FUJIKURA INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim pada hari Kamis, tanggal 10 Juni 2021, oleh Prof. Dr. H.
48 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
FUJIKURA INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
PUTUSANNomor 1866/B/PK/Pjk/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT FUJIKURA INDONESIA, beralamat di Gedung MenaraStandard Chartered Lt. 18E, Jl. Prof. DR.
2020, tanggal 15 Oktober 2020, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP01302/NKEB/WPJ.04/2019 tanggal 23 September 2019tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak BerdasarkanPasal 36 ayat (1) huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak atas SuratTagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor00134/107/16/063/18 tanggal 1 Oktober 2018 Masa Pajak Desember 2016,atas nama: PT Fujikura
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT FUJIKURA INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Halaman 6 dari 7 halaman. Putusan Nomor 1866/B/PK/Pjk/2021Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 10 Juni 2021, oleh Prof. Dr. H. Supandi, S.H.
184 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
FUJIKURA INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
PUTUSANNomor 1869/B/PK/Pjk/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT FUJIKURA INDONESIA, beralamat di Gedung MenaraStandard Chartered Lantai 18E, Jalan Prof. Dr.
2020, tanggal 15 Oktober 2020, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP01307/NKEB/WPJ.04/2019, tanggal 23 September 2019 tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat TagihanPajak Pajak Pertambahan WNilai Barang dan Jasa Nomor00313/107/17/063/18, tanggal 1 Oktober 2018 Masa Pajak Maret 2017, atasnama PT Fujikura
Dengan mengadili sendiri: Mengabulkan seluruhnya gugatan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat); Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP01307/NKEB/WPUJ.04/2019, tanggal 23 September 2019, tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkanPasal 36 ayat (1) huruf c karena permohonan Wajib Pajak Masa PajakMaret 2017, atas nama PT Fujikura Indonesia, NPWP 03.307.202.6012.000, adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT FUJIKURA INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 31 Mei 2021, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H., HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,Halaman 6 dari 7 halaman.
52 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
FUJIKURA INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
PUTUSANNomor 1950/B/PK/Pjk/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT FUJIKURA INDONESIA, beralamat di Gedung MenaraStandard Chartered Lantai 18E, Jalan Prof. DR.
2020, tanggal 15 Oktober 2020, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP01304/NKEB/WPuJ.04/2019, tanggal 23 September 2019,tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak BerdasarkanPasal 36 ayat (1) huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak atas SuratTagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor00130/107/16/063/18, tanggal 1 Oktober 2018, Masa Pajak Agustus 2016,atas nama PT Fujikura
Dengan mengadili sendiri:e Mengabulkan seluruhnya gugatan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat);e Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP01304/NKEB/WPVJ.04/2019, tanggal 23 September 2019, tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkanpasal 36 ayat (1) huruf c karena permohonan Wajib Pajak Masa PajakAgustus 2016, atas nama PT Fujikura Indonesia, NPWP 03.307.202.6012.000, adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang
Putusan Nomor 1950/B/PK/Pjk/202101304/NKEB/WPJ.04/2019, tanggal 23 September 2019 tentang PembatalanKetetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1)huruf C karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00130/107/16/063/18, tanggal 1Oktober 2018 Masa Pajak Agustus 2016, atas nama PT Fujikura Indonesia,NPWP 03.307.202.6012.000, beralamat di Gedung Menara StandardChartered Lt. 18E, Jl. Prof. DR.
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT FUJIKURA INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 10 Juni 2021 oleh Prof. Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum.
54 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
FUJIKURA INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
PUTUSANNomor 1951/B/PK/Pjk/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT FUJIKURA INDONESIA, beralamat di Gedung MenaraStandard Chartered Lantai 18E, Jalan Prof. DR.
, tanggal 15 Oktober 2020, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP01299/NKEB/WPJ.04/2019, tanggal 23 September 2019,tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak BerdasarkanPasal 36 ayat (1) huruf c karena permohonan Wajib Pajak atas SuratTagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00131/107/16/063/18, tanggal 1 Oktober 2018 Masa Pajak September 2016, atasnama PT Fujikura
Dengan mengadili sendiri:e Mengabulkan seluruhnya gugatan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat);e Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP01299/NKEB/WPJ.04/2019, tanggal 23 September 2019, tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkanpasal 36 ayat (1) huruf c karena permohonan Wajib Pajak Masa PajakSeptember 2016, atas nama PT Fujikura Indonesia, NPWP03.307.202.6012.000, adalah tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan yang berlaku
Putusan Nomor 1951/B/PK/Pjk/2021tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak BerdasarkanPasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak atas SuratTagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor00131/107/16/063/18, tanggal 1 Oktober 2018 Masa Pajak September 2016,atas nama: PT Fujikura Indonesia, NPWP 03.307.202.6012.000, beralamatdi Gedung Menara Standard Chartered Lt. 18E, Jl. Prof. DR.
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT FUJIKURA INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 10 Juni 2021 oleh Prof. Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum.
53 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
FUJIKURA INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
PUTUSANNomor 1948/B/PK/Pjk/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT FUJIKURA INDONESIA, beralamat di Gedung MenaraStandard Chartered Lantai 18E, Jalan Prof. DR.
2020, tanggal 15 Oktober 2020, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP01306/NKEB/WPJ.04/2019, tanggal 23 September 2019,tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak BerdasarkanPasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak atas SuratTagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00128/107/16/063/18, tanggal 1 Oktober 2018, Masa Pajak Mei 2016, atas nama:PT Fujikura
Dengan mengadili sendiri:e Mengabulkan seluruhnya gugatan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat);e Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP01306/NKEB/WPUJ.04/2019, tanggal 23 September 2019, tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkanpasal 36 ayat (1) huruf c karena permohonan Wajib Pajak Masa PajakMei 2016, atas nama PT Fujikura Indonesia, NPWP 03.307.202.6012.000, adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT FUJIKURA INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 22 Juli 2021, oleh Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, bersamasama dengan Dr. H.
64 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
FUJIKURA INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
87 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
FUJIKURA INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
PUTUSANNomor 1868/B/PK/Pjk/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT FUJIKURA INDONESIA, beralamat di Gedung MenaraStandard Chartered Lt. 18E, Jl. Prof. DR.
2020, tanggal 15 Oktober 2020, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP01300/NKEB/WPJ.04/2019 tanggal 23 September 2019tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak BerdasarkanPasal 36 ayat (1) huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak atas SuratTagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor00312/107/17/063/18 tanggal 1 Oktober 2018 Masa Pajak Februari 2017,atas nama: PT Fujikura
:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan KembaliMenolak Putusan Pengadilan Pajak yang Menolak gugatan Penggugatterhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP01300/NKEB/WPJ.04/ 2019 tanggal 23 September 2019 tentang PembatalanKetetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1)huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00312/107/17/063/18 tanggal 1Oktober 2018 Masa Pajak Februari 2017, atas nama: PT Fujikura
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT FUJIKURA INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 10 Juni 2021, oleh Prof. Dr. H. Supandi, S.H.
27 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
,LTD128/TTI/TTJ/I 522548 FUJIKURA 1.320.704 26.414 Salah Kurs KMKX/2012 03/09/2012 MALAYSIA132/TTI/TTJ/I 536866 FURUKAWA 3.065.348 61.307 Salah Kurs KMKXx/2012 10/09/2012 MAGNET133/TTI/TTJ/I 536867 F UP AO 1.226.433 24.529 Salah Kurs KMKx/2012 10/09/2012 CHEMICAL139/TTI/TTJ/I 551846 HITACHI 2.244.000 44.880 Salah Kurs KMKXx/2012 17/09/2012 CABLE140/TTI/TTJ/I 552060 ADVANCE 1.118.700 22.374 Salah Kurs KMKXx/2012 17/09/2012 METAL141/TTI/TTJ/I 569575 FUJIKURA 980.864 19.617 Salah Kurs KMKx/2012 25/09
183 — 94
., Tigers Polymer Coorporation, Fujikura Rubber Ltd., RubberexCoorporation (M) Berhad, Asahi Rubber, Inc. dan Chandra PrabuInternational Ltd.
Wiper blade rubber, seals, antivibration product termasuk polymerchemistry5 Tigers Polymer Coorporation Hose, sheets, molded parts6 Fujikura Rubber Ltd. Rubber coated sheets7 Rubberex Coorporation (M) Rubber gloveBerhad8 Asahi Rubber, Inc. Asa color led, asa color lens, asa colorresist ink. Micro pressure control valve9 Chandra Prabu International Ltd.
1.ARI DEWANTO, SH
2.SUPRIYADI AHMAD, SH.,M.H
Terdakwa:
ABDUL KADIR JAILANI
75 — 13
sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Kadir Jailani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) buah boks warna kuning berisi alat sambung kabel fiber optic (splitcer) merk Fujikura
111 — 26
Supplier Fujikura Line Tech Taiwan Ltd.,3.
1.ARI DEWANTO, SH
2.SUPRIYADI AHMAD, SH.,M.H
Terdakwa:
MOHAMMAD NUR HIDAYAH
95 — 15
Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mohammad Nur Hidayah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah boks warna kuning berisi alat sambung kabel fiber optic (splitcer) merk Fujikura
1.P. PERMANA T., SH.
2.NANANG P., SH.
Terdakwa:
1.MUHAMAD IRSAN DIAN HARIANDI
2.AHMAD RAFLI
35 — 7
- 1 (satu) unit optical Fiber identifier merk Fujikura .
- 1 (satu) unit printer merk HP.
- 1 (satu) anak kunci merk Agnelli .
Dikembalikan kepada PT. Multi Kontrol Nusantara melalui saksi AHMAD RAFIUL HAQ,
- 1 (satu) unit motor No. Pol : B 4088 KKA merk Honda Vario berikut kunci kontak.
Dikembalikan kepada Terdakwa II AHMAD RAFLI.
6.
191 — 151 — Berkekuatan Hukum Tetap
dari total151.200.000,00 (seratus lima puluh satu juta dua ratus ribu) lembar saham,atau dengan komposisi 52, 6 % (lima puluh dua koma enam persen);Bahwa selain Penggugat saham Tergugat juga dikuasai oleh masyarakatumum melalui Bursa Efek Indonesia sebanyak 14.896.700,00 (empat belasjuta delapan ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus) lembar saham daritotal 151.200.000,00 (seratus lima puluh satu juta dua ratus ribu) lembarsaham atau dengan komposisi 9, 8 % (sembilan koma delapan persen)Fujikura
Ltd, berkedudukan di Jepang pemegang 20.430.000,00 (dua puluhjuta empat ratus tiga puluh ribu) lembar saham Tergugat dari total151.200.000 (seratus lima puluh satu juta dua ratus ribu) lembar saham ataudengan komposisi 13, 5 % (tiga belas koma lima persen) dan Fujikura AsiaLimited berkedudukan di Singapura, pemegang 9.810.000,00 (sembilan jutadelapan ratus sepuluh ribu) lembar saham Tergugat dari total 151.200.000(seratus lima puluh satu juta dua ratus ribu) lembar saham atau dengankomposisi 6,
511 — 245
(Turut Terlawan) dari total151.200.0 (seratus lima puluh satu juta dua ratus ribu) lembar saham,atau dengan 52,6% (lima puluh dua koma enam persen);Bahwa selain Pelawan, saham Turut Terlawan juga dikuasai olehmasyarakat umum melalui Bursa Efek Indonesia sebanyak 14.896.700(empat belas juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus)lembar saham dari total 151.200.000 (seratus lima puluh satu juta duaratus ribu) lembar saham, atau dengan komposisi 9,8 % (Sembilan komadelapan persen), Fujikura
Ltd, berkedudukan di Jepang, pemegang20.430.0 (dua puluh juta empat ratus tiga puluh ribu) lembar sahamTurut Terlawan dari total 151.200.000 (seratus lima puluh satu juta duaratus ribu) lembar saham, atau dengan komposisi 13,5 % (tiga belas komalima persen), dan Fujikura Asia Limited, berkedudukan di Singapura,pemegang 9.810.000 (sembilan juta delapan ratus sepuluh ribu) lembarsaham Turut Terlawan dari total 151.200.000 (seratus lima puluh satu jutadua ratus ribu) lembar saham, atau dengan komposisi
677 — 580 — Berkekuatan Hukum Tetap
(Turut Terlawan) dari total151.200.0000 (seratus lima puluh satu juta dua ratus ribu) lembar saham,atau dengan 52,6% (lima puluh dua koma enam persen);Bahwa selain Pelawan, saham Turut Terlawan juga dikuasai olehmasyarakat umum melalui Bursa Efek Indonesia sebanyak 14.896.700(empat belas juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus)lembar saham dari total 151.200.000 (seratus lima puluh satu juta dua ratusribu) lembar saham, atau dengan komposisi 9,8% (sembilan koma delapanpersen), Fujikura