Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-10-2018 — Putus : 13-12-2018 — Upload : 04-01-2019
Putusan PN DOMPU Nomor 122/Pid.Sus/2018/PN Dpu
Tanggal 13 Desember 2018 — Penuntut Umum:
CATUR HIDAYAT PUTRA, SH
Terdakwa:
3.BUNYAMIN ALIAS BUNYAMIN SUPRIANTO
4.DEDI LORENZA PUTRA
14114
  • 2 (dua) suchet Kuku Bima Ener-G.rasa anggur yang sudah dibuka.
  • Dirampas untuk dimusnahkan;

    1. 1 (satu) uang kertas pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)

    Dikembalikan kepada Terdakwa I Bunyamin Alias Bunyamin Suprianto;

    1. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500. (dua ribu lima ratus rupiah);