Ditemukan 600 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-10-2014 — Putus : 22-04-2015 — Upload : 03-11-2015
Putusan PN MANADO Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Mnd
Tanggal 22 April 2015 — - Terdakwa Shirley M. Rembet, SKM, M.Si
16345
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tahun 2002
5305027
  • Tentang : Grasi
  • Grasi
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukanoleh keluarga terpidana, dengan persetujuan terpidana.(3) Dalam hal terpidana dijatuhi pidana mati, permohonan grasi dapatdiajukan oleh keluarga terpidana tanpa persetujuan terpidana.Pasal 7(1) Permohonan grasi dapat diajukan sejak putusan pengadilanmemperoleh kekuatan hukum tetap.(2) Permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibatasioleh tenggang waktu tertentu.Pasal 8(1) Permohonan grasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal
    UMUMBerdasarkan Pasal 14 ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945, Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikanpertimbangan Mahkamah Agung.Pada saat ini pengaturan mengenai grasi diatur dalam UndangUndang Nomor 3 Tahun1950 tentang Permohonan Grasi.
    Hal tersebutmengakibatkan begitu banyak permohonan grasi yang diajukan dan adanyapenyalahgunaan permohonan grasi untuk menunda pelaksanaan putusan sehinggapenyelesaian permohonan grasi memakan waktu yang lama dan terlalu birokratis.
    Untuk mengurangi bebanpenyelesaian permohonan grasi dan mencegah penyalahgunaan permohonan grasi, dalamUndangUndang ini diatur mengenai pembatasan putusan pengadilan yang dapat diajukangrasi paling rendah 2 (dua) tahun serta ditegaskan bahwa permohonan grasi tidakmenunda pelaksanaan putusan, kecuali terhadap putusan pidana mati.
    Di samping itu,ditentukan pula bahwa permohonan grasi hanya dapat diajukan 1 (satu) kali, kKecuali untukpidana tertentu dan dengan syarat tertentu pengajuan permohonan grasi dapat diajukan 1(satu) kali lagi.
SEMA
SEMA Nomor 1 Tahun 2001
470381
  • Tentang : PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI YANG DIAJUKAN SERENTAK DENGAN PERMOHONAN GRASI
  • PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI YANG DIAJUKAN SERENTAK DENGAN PERMOHONAN GRASI
    KETUA PENGADILANNEGERIdiSELURUH INDONESIASURAT EDARANNOMOR 1 TAHUN 2001Dengan ini diminta perhatian Saudarasaudara, akan halhal sebagai berikut:1.Dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Admuinistrasi Pengadilan Buku T EdisiRevisi, cetakan ke3 pada halaman 179 poimt 15.b, oleh Mahkamah Agung diberikanpetunjuk yang berbuny1, sebagai berikut:"Apabila terjadi permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan serentak denganpermohonan Grasi atau jangka waktu antara kedua permohonan tersebut tidak terlalulama
    , maka permohonan grasi tidak perlu diproses yang diproses terlebih dahulu adalahpermohonan Peninjauan Kembali".Akhirakhir ini sering terjadi dan sudah menjadi mode, sehingga kedua permohonan,baik Grasi maupun Peninjauan Kembali diajukan hampir bersamaan waktunya dengantujuan sematamata untuk kepentingan terpidana dan sangat menyinggung rasa keadilanmasyatakat.Pada hakikatnya, pada setiap pemeriksaan di Pengadilan harus berdasarkan "Suratsuratash beserta Berita Acara Asli".Sehubungan dengan hal tersebut
Register : 26-12-2012 — Putus : 15-01-2013 — Upload : 08-04-2014
Putusan PN BANGLI Nomor 594/PDT.P/2012/PN.BLI
Tanggal 15 Januari 2013 — PERDATA PERMOHONAN - I NYOMAN GRASI - NI NYOMAN GATRI
5537
  • PERDATA PERMOHONAN- I NYOMAN GRASI - NI NYOMAN GATRI
    P / 2012 / PN.BLIDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bangli, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata/permohonan dalam tingkat pertama, telah menjatuhkanpenetapan sebagai berikut, dalam perkara Permohonan : Il Nama > NYOMAN GRASI 3.
    Anak ke 2 (dua) bernama KADEK BAYU SIGINADA Jeniskelamin Lakilaki, lahir di Banjar Dinas Tanggahan Peken padatanggal 16 Pebruari 2006 ; 022 22 nenaAdalah sah anak kandung dari pasangan suami istri yangbernama NYOMAN GRASI dengan NINYOMAN GATRI ; 3 Memerintahkan kepada yang terhormat Panitera Pengadilan NegeriBangli atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinanPenetapan Pengadilan Negeri Bangli yang telah memili kekuatanhukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kabupaten
    Atasnama NYOMAN GRASI dengan NI NYOMAN GATRI yangdikeluarkan oleh yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas kependudukandan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli diberi tanda P 1;2. Foto copy Surat Keterangan Kelahiran Nomor : 231/TPK/XII/2012 atasnama KADEK BAYU SUGINADA yang dikeluarkan oleh KelihanBanjar Dinas Tanggahan Peken pada tanggal 20 Juni 2012 diberi tanda3. Foto copy Kartu Keluarga Nomor : 5106012208068831 tanggal 16 072012 atas nama Kepala Keluarga NYOMAN GRASI diberi tanda P 3 ;4.
    Foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama NYOMAN GRASI Nomor5106012311660001 tertanggal 16 Juli 2012 dan Kartu Tanda Pendudukatas nama NI NYOMAN GATRI, Nomor : 5106017112720130tertanggal 16 Juli 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinaskependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli diberi tandaP 4 ;Menimbang bahwa bukti bukti surat diatas ialah P1 sampai denganP4 setelah dicocokkan dengan aslinya dipersidangan ternyata sesuaibenar dengan aslinya dan telah dibubuhkan paraf serta diberi materaisecukupnya
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 Tahun 2010
630165
  • Tentang : Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi
  • Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi
    Permohonan Grasi belumdapat diselesaikan dalam batas waktu 2 (dua) tahunsebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 22Tahun 2002 tentang Grasi, sehingga terdapat kekosonganhukum untuk penyelesaian permohonan tersebut;e. bahwa...MengingatMenetapkanPRESIDENREPUBLIK INDONESIA2. bahwa pemberian grasi harus dilakukan secara tepat dalamwaktu tertentu dan sesegera mungkin untuk tercapainyakepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasimanusia berdasarkan Pancasila dan UndangUndang DasarNegara Republik
    Ketentuan...PRESIDENREPUBLIK INDONESIA4Pasal 7(1) Permohonan grasi dapat diajukan sejak putusanpengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.(2) Permohonan grasi sebagaimana dimaksud padaayat (1) diajukan paling lama dalam jangka waktu 1(satu) tahun sejak putusan memperoleh kekuatanhukum tetap.4.
    Di antara Pasal 15 dan Bab VI disisipkan 1 (satu) pasalyakni Pasal 15A yang berbunyi sebagai berikut:Pasal 15A(1) Permohonan grasi yang belum diselesaikanberdasarkan Pasal 15 UndangUndang Nomor 22Tahun 2002 tentang Grasi diselesaikan paling lambattanggal 22 Oktober 2012.(2) Terhadap terpidana mati yang belum mengajukanpermohonan grasi berdasarkan UndangUndangNomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, jangka waktu 1(satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7ayat (2) dihitung sejak UndangUndang ini mulaiberlaku.Pasal
    ,permohonan grasi yang belum mendapat penyelesaian yang diajukanberdasarkan UndangUndang Nomor 3 Tahun 1950 tentang PermohonanGrasi diberikan waktu penyelesaian selama 2 (dua) tahun terhitung sejakberlakunya UndangUndang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi.
    Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi tidakmemberikan batasan waktu pengajuan permohonan grasi bagi terpidanamati, sehingga dalam pelaksanaannya menyebabkan eksekusi ataupelaksanaan pidana mati menjadi tertunda sampai dengan waktu yangtidak terbatas.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015 Tahun 2015
1327618
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi
  • Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi
    Namundengan banyaknya permohonan grasi yang diajukan serta adanya upayapenyalahgunaan permohonan grasi untuk menunda pelaksanaan putusan,sehingga penyelesaian permohonan grasi memakan wakiu yang lama danbirokratis.
    Kesalahan mungkin terjadi dandisitulah manfaat grasi. Grasi diadakan untuk menggenapi keadilan tapitidak bersifat penghapus kesalahan terpidana.
    Perspektif percobaan 10 tahun ini akan dapat dipenuhidan dijalankan pada saat ini dengan mekanisme grasi, yang mana akanberjalan baik secara grasi tidak dibatasi dengan ruang dan waktunya.5. EfriyantoSubtansi materi dalam hal ini menyangkut grasi.
    Dengantidak diatumya ketentuan tata cara pengajuan permohonan grasi dalamUndangUndang Nomor 3 Tahun 1950, mengakibatkan begitu banyakpermohonan grasi yang diajukan dan adanya penyalahgunaanpermohonan grasi untuk menunda pelaksanaan putusan sehinggapenyelesaian permohonan grasi memakan waktu yang lama dan terlalubirokratis.3.
    Namun, denganbanyaknya permohonan grasi yang diajukan serta adanya upayapenyalahgunaan permohonan grasi untuk menunda pelaksanaan putusansehingga penyelesaian permohonan grasi memakan waktu yang lama danterlalu birokratis, sehingga dibentuklah UndangUndang tentang Grasi yangsubstansinya mengatur tata cara pengajuan permohonan grasi termasukmengenai pengaturan permohonan grasi yang diajukan hanya paling lamadalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak putusan memperoleh kekuatanhukum tetap (vide Pasal
Register : 04-06-2012 — Putus : 12-07-2012 — Upload : 09-08-2012
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 89/G/2012/PTUN-JKT
Tanggal 12 Juli 2012 — LSM / COMMITTEE
6835
  • diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UndangUndang Dasar 1945 (Amandemen)menyebutkan bahwa, Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikanpertimbangan Mahkamah Agung ; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UndangUndang No22 Tahun 2002 tentang Grasi jo UndangUndang No. 5 Tahun 2010 tentang PerubahanAtas UndangUndang No 22 Tahun 2002 tentang Grasi dinyatakan bahwa Grasi adalahpengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusanpelaksanaan pidana kepada terpidana
    yang diberikan oleh Presiden ; Menimbang, bahwa Penjelasan Umum UndangUndang No 22 Tahun 2002tentang Grasi, menyebutkan Grasi, pada dasarnya, pemberian dari Presiden dalambentuk pengampunan yang berupa perubahan, peringanan, pengurangan, ataupenghapusan pelaksanaan putusan kepada terpidana.
    Pemberian grasi bukan merupakan campur tangan Presidendalam bidang yudikatif, melainkan hak prerogatif Presiden untuk memberikan ampunan.Kendati pemberian grasi dapat mengubah, meringankan, mengurangi, ataumenghapuskan kewajiban menjalani pidana yang dijatuhkan pengadilan, tidak berartimenghilangkan kesalahan dan juga bukan merupakan rehabilitasi terhadap terpidana ; Menimbang, bahwa dalam pemberian grasi, walaupun perlu memperhatikanpertimbangan Mahkamah Agung, akan tetapi pertimbangan Mahkamah
    Agung tidakmengikat dan keputusan grasi akhirnya tetap ada di tangan Presiden ; Menimbang, bahwa prosedur permohonan grasi diatur dalam UndangUndangNo. 22 Tahun 2002 Tentang Grasi jo UndangUndang No. 5 Tahun 2010 tentangPerubahan Atas UndangUndang No 22 Tahun 2002 tentang Grasi, permohonan grasidiajukan terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,yaitu berupa pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling rendah duatahun, menurut Pasal 3 UndangUndang No. 22
    Tahun 2002 Tentang Grasi jo UndangUndang No. 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas UndangUndang No 22 Tahun 2002tentang Grasi bahwa permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati ;Menimbang, bahwa grasi merupakan tindakan yudisial karena tidak dapatdipisahkan baik secara langsung atau tidak langsung dari proses yustisial, walaupun tidaktermasuk ke dalam bentuk upaya hukum ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas menurut
Register : 18-07-2012 — Putus : 27-09-2012 — Upload : 10-10-2012
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 92/PLW/2012/PTUN-JKT
Tanggal 27 September 2012 — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPP GRANAT);Presiden Republik Indonesia
7453
  • Dengandemikian, pemberian Grasi bukan merupakan persoalan teknis YuridisPeradilan dan tidak terkait dengan penilaian terhadap Putusan Hakim.Bahwa dalam pembahasan terhadap perubahan UUD 1945,memang terdapat beberapa pendapat mengenai Grasi ini. Daribeberapa pembicaraan yang dkemukakan, ada beberapa pendapatyang sangat jelas memberikan pengertian atas makna Grasi yangdimaksud oleh UUD 1945. Antara lain, sebagaimana dikemukakanoleh Harjono (PDIP) ketika dilakukan pembahasan perubahan UUD1945,?
    Kepala Negara ini diposisikan sebagai seorang yang wise, seorangyang bijak, oleh karena itu, ini di luar sama sekali proses hukum.Kemudian, kalau kita lihat kata Grasi, Grasi itu kan itu grace itu artinyakemurahan hati.
    Putusan Nomor : 92/PLW/2012/PTUNJKT4.2.4.3.pernah memberikan Grasi terhadap kasus yang sama.
    Dengan demikian, pemberian grasi bukan merupakan persoalanteknis yuridis peradilan dan tidak terkait dengan penilaian terhadap putusanhakim. Pemberian grasi bukan merupakan campur tangan Presiden dalambidang yudikatif, melainkan hak prerogatif Presiden untuk memberikanampunan.
    Presiden sendiri yang akhirnya memutuskan apakah akanmemberikan grasi atau tidak kepada seorang narapidana ;C.
Register : 09-03-2015 — Putus : 20-04-2015 — Upload : 29-04-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 40/PLW/2015/PTUN-JKT
Tanggal 20 April 2015 — RAHEEM AGBAJE SALAMI;PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
15097
  • Untuk lebiih jelasnya berikut dikutip isi pertimbangan yang menyatakan bahwa grasi merupakan tindakan yudisial :Halaman 6 dari 47 halaman, Putusan Nomor : 40/PLW/2015/PTUNJKT.Menimbang, bahwa prosedur permohonan grasi diatur dalam UndangundangNomor 22 Tahun 2002, tentang Grasi, jo.
    Undangundang Nomor 5 Tahun 2010,tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 22 Tahun 2002, tentang Grasi,permohonan grasi diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyaikekuatan hukum tetap, yaitu berupa pidana mati, pidana seumur hidupatau pidana penjara paling rendah dua tahun, menurut Pasal 3 UndangundangNomor 22 Tahun 2002, tentang Grasi, jo.
    Bahwa pertimbangan bahwa grasi merupakan tindakan yudisial, sangattidak sesuai dengan hukum yang berlaku, oleh karena hal yang sebenarnyasudah tersurat dalam Undangundang Nomor 22 Tahun 2002, tentang Grasi, /o.Undangundang Nomor 5 Tahun 2010, tentang Perubahan Atas UndangundangNomor 22 Tahun 2002, tentang Grasi (UU grasi), untuk membuktikan bahwagrasi tidak termasuk ke dalam tindakan yudisial ; .
    Bahwa ke depannya akan banya Gugatan sejenis yang menyangkut pemberianatau. penolakan grasi olekh Presiden, yang dikarenakan pengambilankebujakannya tidak sejalan dengan UU grasi dan Peradilan Tata Usaha Negaratidak boleh membatasi diri dan menutup mata atas kebijakan pemberianatau penolakan grasi yang bertentanga dengan UU Garsi ; .
    Bahwa Pemberian grasi termasuk lingkup hukum tata negara, bukan lingkup hukum administrasi ;d.
Register : 08-12-2016 — Putus : 04-01-2017 — Upload : 21-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 568 K/TUN/2016
Tanggal 4 Januari 2017 — PERKUMPULAN MASYARAKAT PEMBAHARUAN PERADILAN PIDANA, ATAU INSTITUT FOR CRIMINAL JUSTICE REFORM (ICJR) VS KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI;
222153 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusan yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap terpidana dapat mengajukanpermohonan grasi kepada Presiden.
    Pendapat Majelis Komisioner dalam Paragraf 4.43 putusan a quo;Menimbang bahwa alasan pengecualian informasi dari Pemohonyang didasarkan pada Pasal 12 ayat 2 UndangUndang Grasi,Majelis Komisioner berpendapat bahwa pemberian SalinanKeputusan Presiden mengenai Grasi yang tersurat dalam UndangUndang Grasi bukan sebagai bentuk pengecualian informasiterhadap akses masyarakat atas informasi dimaksud melainkanuntuk pelaksanaan atau tindak lanjut dari Keputusan Presidentersebut.
    bersifat limitatifkarena hanya dapat disampaikan kepada lembagalembaga yangtercantum dalam pasal a quo UndangUndang Grasi tersebut;Bahwa atas ketentuan pasal a quo UndangUndang Grasi tersebut,maka Kementerian Sekretariat Negara mempunyai kewajibanhukum menyampaikan/memberikan salinan Keputusan Presidenmengenai Grasi hanya kepada lembagalembaga yang tercantumdalam pasal a quo UndangUndang Grasi tersebut, sehinggaapabila Kementerian Sekretariat Negara menyampaikan/memberikan salinan Keputusan Presiden
    Dengan demikian pengertian wewenang Presiden untukmemberikan grasi berdasarkan UUD 1945 memilki karakteristikprivilage, immunity atau dengan kata lain tidak bisa diganggugugat; Menurut Ahli, pertimbangan Mahkamah Agung sebelum Presidenmengeluarkan grasi sifatnya tidak mutlak karena andaikataPresiden mengeluarkan grasi tanpa meminta pertimbangan dariMahkamah Agung, maka tetap sah karena merupakan hakprerogatif (himn 3536);Berdasarkan pendapat Prof. Philipus M.
    Putusan Nomor 568 K/TUN/2016hanya diberikan kepada Pemohon Grasi dan Instansi/pinak sebagaimanaketentuan UndangUndang tentang Grasi;4.
Register : 02-03-2015 — Putus : 06-04-2015 — Upload : 28-04-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 30/PLW/2015/PTUN-JKT
Tanggal 6 April 2015 — MYURAN SUKUMARAN;PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
132100
  • dalam UndangUndang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi yang telahdiubah melalui Undangundang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (UU Grasi), untukmembuktikan bahwa hal grasi tidak termasuk ke dalam bidang yudisial.16 Penjelasan Umum UU Grasi menyatakan: ...pemberian grasi bukan merupakan persoalan teknis yuridis peradilandan tidak terkait dengan penilaian terhadap putusan hakim.
    ;Grasi bukan merupakan persoalan teknis yuridis peradilan dan tidak terkait denganpenilaian terhadap putusan hakim;Pemberian grasi bukan merupakan campur tangan Presiden dalam bidangyudikatif; dan Grasi tidak menghilangkan kesalahan terpidana.Ketiga poin di atas merupakan bukti bahwa grasi jelas bukan merupakan bagiandari tindakan yudisial yang dilakukan oleh Presiden. Grasi adalah pemberian dariPresiden atas nama kemanusiaan, yang mempunyai implikasi hukum secara nyataterhadap pemohonnya.
    Untuk itu, jelas sudah bahwa grasi bukanlah upaya hukum.
    UUDNRI 1945 melalui Pasal 14 ayat (1) memang telah memberikan kewenangan kepadaPresiden untuk memberikan grasi, namun Presiden tidak dapat seenaknya sajamenggunakan kewenangan ini.42 Terdapat prosedur bagi Presiden untuk memberikan grasi, yaitu UU Grasi.43 Dikaitkan dengan premis negara hukum di atas, Presiden seyogyanya mematuhiseluruh ketentuan dalam UU Grasi dalam menggunakan hak prerogatifnya.
    adalah UU Grasi.
Register : 07-06-2012 — Putus : 04-07-2012 — Upload : 09-08-2012
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 92/G/2012/PTUN-JKT
Tanggal 4 Juli 2012 — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPP GRANAT);Presiden Republik Indonesia
8352
  • , dalam hal ia menerima putusan ; Menimbang, bahwa Presiden mempunyai kewenangan memberikan grasisebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UndangUndang Dasar 1945 (Amandemen)menyebutkan bahwa, Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikanpertimbangan Mahkamah Agung ; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UndangUndang No22 Tahun 2002 tentang Grasi jo UndangUndang No. 5 Tahun 2010 tentang PerubahanAtas UndangUndang No 22 Tahun 2002 tentang Grasi dinyatakan bahwa Grasi
    adalahpengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusanpelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden ; Menimbang, bahwa Penjelasan Umum UndangUndang No 22 Tahun 2002tentang Grasi disebutkan : Grasi, pada dasarnya, pemberian dari Presiden dalam bentukpengampunan yang berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusanpelaksanaan putusan kepada terpidana.
    Dengan demikian, pemberian grasi bukanmerupakan persoalan teknis yuridis peradilan dan tidak terkait dengan penilaian terhadapputusan hakim. Pemberian grasi bukan merupakan campur tangan Presiden dalam bidangyudikatif, melainkan hak prerogatif Presiden untuk memberikan ampunan.
    Kendatipemberian grasi dapat mengubah, meringankan, mengurangi, atau menghapuskankewajiban menjalani pidana yang dijatuhkan pengadilan, tidak berarti menghilangkankesalahan dan juga bukan merupakan rehabilitasi terhadap terpidana ; Menimbang, bahwa dalam pemberian grasi, walaupun perlu memperhatikanpertimbangan Mahkamah Agung, akan tetapi keputusan grasi akhirnya tetap ada ditangan Presiden ; Menimbang, bahwa prosedur permohonan grasi diatur dalam UndangUndangNo. 22 Tahun 2002 Tentang Grasi jo UndangUndang
    No. 5 Tahun 2010 tentangPerubahan Atas UndangUndang No 22 Tahun 2002 tentang Grasi, permohonan grasidiajukan terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaituberupa pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling rendah dua tahun,menurut Pasal 3 UndangUndang No. 22 Tahun 2002 Tentang Grasi jo UndangUndangNo. 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas UndangUndang No. 22 Tahun 2002 tentangGrasi bahwa permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi
Register : 06-06-2017 — Putus : 16-08-2018 — Upload : 15-11-2018
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 75/Pdt.G/2017/PN Rap
Tanggal 16 Agustus 2018 — Penggugat melawan Tergugat
9312
  • Menyatakan Perbuatan Tergugat yang mendirikan /masuknya sebagian bangunan 2 (dua) unit rumah permanen dan grasi mobil milik Tergugat ditanah objek perkara adalah merupakan perbuatan melawan hukum;

    5.

    Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membongkar bangunan 2 unit rumah permanen dan grasi mobil yang bangunan berdiri atau masuk ditanah objek perkara/tanah Penggugat dan menyerahkan tanah objek perkara pada Penggugat dengan baik dan berharga;

    6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh kepada Putusan ini;

    7.

    2 unitrumah permanen dan grasi mobil yang masuk ketanah objek perkara;7.
    Bahwa oleh karena Tergugat telah mengakui kesalahannyamendirikan sebagian bangunan 2 unit rumah permanen dan grasi mobilHalaman 3PUTUSAN Nomor 75/Pdt.G/2017/PN Rapdiatas tanah Penggugat/tanah objek perkara, karena Penggugat dankeluarga Penggugat kesulitan akses jalan menuju ke Mushollah, danTergugat tidak keberatan bangunan rumah dan grasi mobil tersebutdibongkar secara baikbaik, maka saat itu.
    dan grasi mobildiatas objek tanah perkara, oleh Tergugat pada saat itu telah mengakuikesalahannya pada Penggugat yang mendirikan sebagian bangunan 2Halaman 19PUTUSAN Nomor 75/Pdt.G/2017/PN Rapunit rumah permanen dan grasi mobil diatas tanah Penggugat/ tanahobjek perkara, yang kemudian berjanji akan membongkar bangunantersebut, dan seraya mempersilakan Penggugat untuk ikut membongkarbangunan 2 unit rumah permanen dan grasi mobil yang masuk ketanahobjek perkara;6.
    Bahwa oleh karena Tergugat telah mengakui kesalahannyamendirikan sebagian bangunan 2 unit rumah permanen dan grasi mobildiatas tanah Penggugat/tanah objek perkara, karena Penggugat dankeluarga Penggugat kesulitan akses jalan menuju ke Mushollah, danTergugat tidak keberatan bangunan rumah dan grasi mobil tersebutdibongkar secara baikbaik, maka saat itu.
    Menyatakan perbuatan Tergugat yang mendirikan/masuknyasebagian bangunan 2 (dua) unit rumah permanen dan grasi mobil milikTergugat ditanah objek perkara adalah merupakan perbuatan melawanhukum;5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membongkarbangunan 2 unit rumah permanen dan grasi mobil yang bangunan berdiriatau masuk ditanah objek perkara/tanah Penggugat dan menyerahkantanah objek perkara pada Penggugat dengan baik dan berharga;6.
Register : 04-06-2015 — Putus : 02-07-2015 — Upload : 04-11-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 111/PLW/2015/PTUN-JKT
Tanggal 2 Juli 2015 — JUN HAO alias VASS LIEM alias A HENG;PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
8255
  • Dengan demikian, pemberian grasi bukan merupakanpersoalan teknis yuridis peradilan dan tidak terkait dengan penilaian terhadapputusan hakim. Pemberian grasi bukan merupakan campur tangan Presidendalam bidang yudikatif, melainkan hak prerogatif Presiden untuk memberikanampunan.
    Pemberian grasi, walaupun perlu memperhatikanpertimbangan Mahkamah Agung, akan tetapi keputusan grasi akhirnya tetap ada ditangan Presiden. Secara a contrario, penolakan grasi juga menjadi hak prerogatifPresiden.. Bahwa kewenangan memberikan grasi adalah kewenangan yang terdapat dalamUndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang hanya dimilikioleh Presiden, sehingga sering disebut sebagai Hak Prerogatif Presiden.
    Pemberian grasi bukanmerupakan campur tangan Presiden dalam bidang yudikatif, melainkan hakprerogatif Presiden untuk memberikan ampunan. (vide Penjelasan Umum UndangUndang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 22Tahun 2002 tentang Grasi)..
    UU Nomor 5 Tahun 2010, makadalam memberikan grasi, Presiden dapat mengambil keputusan berdasarkanpertimbangan dan kebijaksanaan, termasuk alasan keadilan, moral, ataupun alasanpolitik. Oleh karena itu, Presiden berhak untuk mengabulkan atau menolakpermohonan grasi yang diberikan kepadanya..
    Bahwa Pemberian grasi termasuk lingkup hukum tata negara, bukan lingkup hukum administrasi ;d.
Putus : 27-01-2014 — Upload : 21-02-2014
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 718/Pid.Sus/2013/PN.Psp
Tanggal 27 Januari 2014 — - FERI RAMBE - SAPARUDDIN RAMBE ALS SAPAR - IJON RIADY LUBIS - NURDIN EFENDI RAMBE
3710
  • NURDIN EFENDI RAMBE, pada hariKamis tanggal 17 oktober 2013 sekira pukul 01.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam bulan oktober tahun 2013 bertempat di grasi kosong milik Ali Siregar Als AliRamping Desa sungai Korang Kec.Huta Raja Tinggi Kab.
    Padanglawas,sehungan dengan ada informasi bahwa grasi tersebut sedang digunakan sebagaitempat pesta sabusabu kemudian saksi Sahminan,Saksi Andika sembiring,Saksi Hengkimendatangi tempat tersebut dan melihat mereka terdakwa 1. FERI RAMBE,terdakwa 2.SAPARUDDIN RAMBE ALS SAPAR 3. IJON RIADY LUBIS,terdakwa 4.
    NURDIN EFENDI RAMBE pada harikamis tanggal 17 Oktober sekira pukul 01.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan oktober tahun 2013 bertempat di grasi kosong milik Ali Siregar Als AliRamping Desa sungai Korang Kec.Huta Raja Tinggi Kab.
    Padang lawas,sehungan dengan adainformasi bahwa grasi tersebut sedang digunakan sebagai tempat pesta sabusabukemudian saksi Sahminan,Saksi Andika sembiring,Saksi Hengki mendatangi tempattersebut dan melihat mereka terdakwa 1. FERI RAMBE,terdakwa 2. SAPARUDDINRAMBE ALS SAPAR 3. JON RIADY LUBIS,terdakwa 4.
    Nurdin,Jjon RiadiLubis,Saparuddin Rambe Als.Sapar,telah memberikan keterangannya dibawahsumpah menurut agamanya masingmasing untuk menerangkan dengan sebenarnya;Saksi I: ANDIKA SEMBIRING;e Bahwa benar pada hari kamis tanggal 17 Oktober 2013 sekira pukul 01.00 Wibbertempat di grasi kosong milik Ali Siregar Als. Ali Ramping Desa Sungai KorangKec.
Register : 14-03-2019 — Putus : 02-05-2019 — Upload : 09-05-2019
Putusan PN SUMBER Nomor 104/Pid.B/2019/PN Sbr
Tanggal 2 Mei 2019 — Penuntut Umum:
LYNA MARLIANA.SH
Terdakwa:
AGUS HAKIM HAKIKI BIN MUBTADI
2112
  • mendengar tanggapan (Replik) dari Penuntut Umum yang padapokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan pidananya dan tanggapan (Duplik)dari Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Permohonannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan olehPenuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut :Bahwa la Terdakwa AGUS HAKIM HAKIKI pada hari Senin tanggal03 Oktober 2017 sekira pukul 07.30 WIB,setidaktidaknya pada waktu lain yangmasih termasuk dalam bulan Oktober Tahun 2017 , bertempat di grasi
    dengan bersekutu, perbuatan tersebut terdakwa lakukandengan cara sebagai berikutBermula sekitar pukul 05.00 Wib terdakwa dijemput oleh Sdr Irfan(telahmeninggal dunia sebagaimana Surat Kematian No 474.13/089/Pem.Ds2004/SK/II/2019) tanggal 13 Februari 2019 kemudian terdakwa bersamadengan Sdr Irfan berangkat ke Cirebon dengan menggunakan sepedamotor Vario 150 milik Sdr Irfan dan terdakwa yang menyetir motor tersebut,kemudian setalah sampai dilokasi terdakwa menunggu diluar dan Sdr irfanmasuk ke dalam grasi
    Saksi YONO BINMUHAMAD Bahwa keterangannya adalah sebagaimana berita acara pemeriksaanPenyidik; Bahwa la Terdakwa AGUS HAKIM HAKIKI pada hari Senin tanggal 03Oktober 2017 sekira pukul 07.30 WIB, bertempat di grasi mobil milik saksikorban di Perumahan Indah 2 No 2 Desa Jadimulya Kec Gunung JatiKabupaten Cirebon telah melakukan pencurian;Halaman 3 Put Nomor 104/Pid.B./2019/PN SbrBahwa awalnya ada kejadian kecelakaan alu lintas, lalu kami menayaiTerdakwa tentang adanya laporan kehilangan sepeda motor
    dijual oleh Irfan yang meninggaldunia, sehingga kami buntu melacaknya;Bahwa bermula sekitar pukul 05.00 Wib Terdakwa dijemput oleh Sdr Irfan(telah meninggal dunia sebagaimana Surat Kematian No474.13/089/Pem.Ds 2004/SK/II/2019) tanggal 13 Februari 2019;Bahwa kemudian terdakwa bersama dengan Sdr Irfan berangkat keCirebon dengan menggunakan sepeda motor Vario 150 milik Sdr Irfan danterdakwa yang menyetir motor tersebut;Bahwa setelah sampai dilokasi terdakwa menunggu diluar dan Sdr irfanmasuk ke dalam grasi
    Saksi ZAENAL ARIFIN BIN KADIRIBahwa keterangannya adalah sebagaimana berita acara pemeriksaanPenyidik;Bahwa la Terdakwa AGUS HAKIM HAKIKI pada hari Senin tanggal 03Oktober 2017 sekira pukul 07.30 WIB, bertempat di grasi mobil milik saksikorban di Perumahan Indah 2 No 2 Desa Jadimulya Kec Gunung JatiKabupaten Cirebon telah melakukan pencurian;Halaman 4 Put Nomor 104/Pid.B./2019/PN SbrBahwa awalnya ada kejadian kecelakaan alu lintas, lalu kami mennayaiTerdakwa tentang adanya laporan kehilangan sepeda
Register : 31-05-2016 — Putus : 03-10-2016 — Upload : 13-10-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 1/G/KI/2016/PTUN-JKT
Tanggal 3 Oktober 2016 — KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA ; PERKUMPULAN MASYARAKAT PEMBAHARUAN PERADILAN PIDANA, ATAU INSTITUT FOR CRIMINAL JUSTICE REFORM (ICJR
225107
  • Keputusan Presiden mengenai Permohonan Grasi TerpidanaMati, serta tidak mempunyai hubungan hukum atas Keputusan Presidenmengenai Permohonan Grasi Terpidana Mati ; Dengan demikian, cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakanTermohon Keberatan yang semula Pemohon Informasi tidak memiliki /ega/standing terhadap permohonan informasi dan salinan Keputusan Presidenatas Permohonan Grasi Terpidana Mati, serta menyatakan batal/tidak sahputusan Komisi Informasi Pusat Nomor : 058/XIVKIPPSAMA/2015tanggal
    Oleh karenaitu, mengingat Keputusan Presiden mengenai Grasi ditujukan kepadaseseorang/Terpidana (individual) dan menimbulkan akibat hukum bagiOrang yang dituju (Terpidana) dalam keputusan tersebut, makadengan cukup jelas keputusan merupakan suatu akta otentik bagiOrang / individu dimaksud. ; 22222 ne non nne non nnMengingat sifat/unsur Keputusan Presiden mengenai Grasi salahsatunya adalah individual yang berarti ditujukan bagi Terpidana yangmengajukan permohonan grasi kepada Presiden, maka segala
    bersifat limitatifkarena hanya dapat disampaikan kepada lembagalembaga yangtercantum dalam pasal a quo UU Grasi tersebut ; Bahwa atas ketentuan pasal a quo UU Grasi tersebut, makaKementerian Sekretariat Negara mempunyai kewajiban hukummenyampaikan/memberikan salinan Keputusan Presiden mengenaiGrasi hanya kepada lembagalembaga yang tercantum dalam pasala quo UU Grasi tersebut, sehingga apabila Kementerian SekretariatNegara menyampaikan/memberikan salinan Keputusan Presidenmengenai Grasi kepada pihak
    Dengan demikian pengertian wewenang Presiden untukmemberikan grasi berdasarkan UUD 1945 memilki karakteristikprivilage, immunity atau dengan kata lain tidak bisa diganggu gugat; Menurut Ahli, pertimbangan Mahkamah Agung sebelum Presidenmengeluarkan grasi sifatnya tidak mutlak karena andaikata Presidenmengeluarkan grasi tanpa meminta pertimbangan dari MahkamahAgung, maka tetap sah karena merupakan hak prerogatif(Qian 5S), ween nee near tne eecseerneneeermnennennneanonustamsenenassBerdasarkan pendapat
    merupakaninformasi yang dikecualikan atau bersifat rahasia dan salinannya hanyadiberikan kepada Pemohon Grasi dan Instansi/pihak sebagaimana ketentuanUndangUndang tentang Grasi ; Menyatakan menghukum Termohon Keberatan yang semula PemohonInformasi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul .
Register : 24-03-2015 — Putus : 21-04-2015 — Upload : 28-04-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 51/PLW/2015/PTUN-JKT
Tanggal 21 April 2015 — SYLVESTER OBIEKWE NWOLISE;PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
6937
  • Menimbang bahwa dalam pemberian grasi, walaupun perlu memperlihatkanpertimbangan Mahkamah Agung akan tetapi keputusan grasi akhirnya tetap adaHalaman 7 dari 44 Halaman Putusan Nomor :51/PLW/2015/PTUNJKT.di tangan Presiden.
    Menimbang bahwa dalam pemberian grasi, walaupun perlu memperlihatkanpertimbangan Mahkamah Agung akan tetapi keputusan grasi akhirnya tetapada ditangan Presiden.
    disebutkan : Grasi, pada dasarnya, pemberian dari Presidendalam bentuk pengampunan yang berupa perubahan, peringanan,pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan putusan kepada terpidana.Dengan demikian, pemberian grasi bukan merupakan persoalan teknis yuridisperadilan dan tidak terkait dengan penilaian terhadap putusan hakim.Pemberian grasi bukan merupakan campur tangan Presiden dalam bidangyudikatif, melainkan hak prerogatif Presiden untuk memberikan ampunan.Kendati pemberian grasi dapat mengubah
    Kendati pemberian grasi dapatmengubah, meringankan, mengurangi, atau menghapuskankewajiban menjalani pidana yang dijatuhkan pengadilan, tidakberarti menghilangkan kesalahan dan juga bukan merupakanrehabilitasi terhadap terpidana. Pemberian grasi, walaupun perlumemperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, akan tetapikeputusan grasi akhirnya tetap ada di tangan Presiden.
    Definisi inisangat sesuai dengan hak atau kewenangan Presiden untukmemberikan grasi atau tidak memberikan grasi yang pada dasarnyaadalah hak atau kewenangan yang bersifat eksklusif, yaitu hanyadimiliki Presiden.
Register : 28-01-2014 — Putus : 17-02-2014 — Upload : 12-05-2014
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 78/PID.B/2014/PN.Sgt
Tanggal 17 Februari 2014 — Chin Min Che als Amin
4916
  • WNomor Putusan PK dmar Putusan PK langgal Pemberitahuan Putusan PK Kepada Pemohon i'anggal Pemberitahuan Putusan PK Kepada Termohon GRASI2 Permohonan Grasi Nama Terdakwa qanggal Pertimbangan Mahkamah Agung (Pengiriman Berkas Grasi Ke Kejaksaan Negeri WNomor Surat Pengiriman Berkas Grasi Ke Kejaksaan Negeri fPengiriman Berkas Grasi Ke MA gNomor Surat Pengiriman Berkas Grasi Ke MA engiriman Pertimbangan Hakim Grasi Tanggal Penerimaan Kembali Berkas Grasi f'anggal Putusan Presiden KNomor Putusan Presiden
    isi Keputusan Presiden Memberitahuan Putusan Grasi Kepada Pemohon dan Jaksa Wenerimaan Tembusan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Dari Penuntut Umum
Putus : 29-08-2016 — Upload : 24-10-2016
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1265/Pid.B/2016/PN Lbp
Tanggal 29 Agustus 2016 — Nama : SELAMAT RIADI. Tempat lahir : Jepara. Umur / Tgl. Lahir : 38 Tahun / 06 September 1978. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jalan Komp. Rorinta Tahap III Blok I No, Desa Suka Maju, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang. Agama : Islam. Pekerjaan : Kuli Bangunan. Pendidikan : SMP.
133
  • terdakwa besama Yudi (DPO) berboncengan mencarisasaran, tepatnya di Jalan Falamboyan Gang Arjuna Kelurahan TanjungSari Kecamatan Medan Sunggal, terdakwa dan Yudi (DPO) berhenti danHalaman 3 dari 14 Putusan Nomor : 1265/Pid.B/2016/PN.Lbp/PBmasuk kedalam rumah kost saksi Leo Andri Manik yang mana pada saat itusaksi Leo Andri Manik bersama saksi Ludivikus Galingging dan saksi JerrySiburian nonton pertandingan sepak bola kaki dikamar kost saksi Leo AndriManik dan kamar kost tersebut berdekatan dengan grasi
    saksi Ludivikus Galingging dan saksi Jerry Siburianberteriak malingmaling sambil menangkap terdakwa yang mana padasaat itu terdakwa mengeluarkan senjata berupa 1 (satu) repelika Pistoljenis Revolver dan mengarahkan pistol tersebut kepada saksi Leo AndriManik dan saksi lainnya sambil mengatakan awas kutembek kau nantinamun para saksi berhasil menangkap terdakwa, sementara temanterdakwa yang berjagajaga didepan pintu grasi tersebut berhasilmeloloskan diri, kemudian untuk hal tersebut maka para saksi
    telah terouka dimana padasaat itu terdakwa sedang merusak sepeda motor saksi Leo Andri Maniktersebut sementara teman terdakwa Yudi (DPO) berjagajaga didepanpintu. grasi sambil mengenakan helm, pada saat terdakwamenghidupkan sepeda motor tersebut saksi Leo Andri Manik bersamasama saksi Ludivikus Galingging dan saksi Jerry Siburian berteriakmalingmaling sambil menangkap terdakwa yang mana pada saat ituterdakwa mengeluarkan senjata berupa 1 (satu) repelika Pistol jenisRevolver dan mengarahkan pistol
    tersebut kepada saksi Leo AndriManik dan saksi lainnya sambil mengatakan awas kutembek kau nantinamun para saksi berhasil menangkap terdakwa, sementara temanterdakwa yang berjagajaga didepan pintu grasi tersebut berhasilmeloloskan diri;e Bahwa terdakwa melakukan pencurian dengan cara membuka pintugrasi kemudian merusak kunci kontak sepeda motor saksi dengan caramenggunakan kunci leter T;e Bahwa pencurian yang dilakukan terdakwa saksi mengalami kerugiansebesar Rp. 15.000.000.
    , dan pada saat itu saksi LeoAndri Manik bersama saksi lainnya mendengan suara sepeda motor yangdigesergeser, sehingga saksi Leo Andri Manik bersama saksi LudivikusGalingging dan saksi Jerry Siburian mengintip dan melihat pintu grasi telahterbuka dimana pada saat itu terdakwa sedang merusak sepeda motor saksiLeo Andri Manik tersebut sementara teman terdakwa Yudi (DPO) berjagajagadidepan pintu grasi sambil mengenakan helm, pada saat terdakwamenghidupkan sepeda motor tersebut saksi Leo Andri Manik