- 2002
- 2010
- 2015
-
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 5 Tahun 2010 Tahun 2010
- pasal : 7; ayat : 1
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 5 Tahun 2010 Tahun 2010
Jenis | Undang-Undang |
Nomor | 5 Tahun 2010 |
Tahun | 2010 |
Tentang | Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi |
Klasifikasi | Undang-Undang Hukum Materiil Pidana Khusus Grasi |
Materi Muatan Pokok | Bahwa untuk mendapatkan pengampunan yang berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana yang telah dijatuhkan kepada terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan grasi kepada Presiden. Grasi dapat diberikan oleh Presiden untuk mendapatkan pengampunan dan/atau untuk menegakkan keadilan hakiki dan penegakan hak asasi manusia terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. |