- 2002
- 2010
- 2015
-
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 5 Tahun 2010 Tahun 2010
- pasal : 7; ayat : 1
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 5 Tahun 2010 Tahun 2010
Jenis | Putusan Mahkamah Konstitusi |
Nomor | 107/PUU-XIII/2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi |
Klasifikasi | Putusan MK Hukum Formil |
Materi Muatan Pokok | Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 "Permohonan grasi sebagaimana dimaksud padaayat (1) diajukan paling lama dalam jangka waktu1 (satu) tahun sejak putusan memperolehkekuatan hukum tetap". |