- 2002
- 2010
- 2015
-
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 5 Tahun 2010 Tahun 2010
- pasal : 7; ayat : 1
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 5 Tahun 2010 Tahun 2010
Jenis | Undang-Undang |
Nomor | 22 Tahun 2002 |
Tahun | 2002 |
Tentang | Grasi |
Klasifikasi | Undang-Undang Hukum Materiil Pidana Khusus Grasi |
Materi Muatan Pokok | Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tata cara pengajuan grasi, terpidana langsung menyampaikan permohonan tersebut kepada Presiden, dan salinan permohonan tersebut disampaikan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung. Presiden memberikan atau menolak permohonan grasi setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung |