Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : g3110 gx110 g610 g610f g2010
Register : 28-04-2011 — Putus : 18-05-2011 — Upload : 21-10-2013
Putusan PN SAMARINDA Nomor 323/Pid.B/2011/PN.Smda
Tanggal 18 Mei 2011 — REZA PUTRA HIDAYAT Bin BURHANUDIN
3910
  • Menjatuhkan pidana kepeda terdakwa : REZA PUTRA HIDAYAT BIN BURHANUDIN tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 25 (dua puluh lima) hari ; - Menetapkan lamanya pidana yang dijatuhkan dikurangkan dengan masa tahanan ; - Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;- Memerintahkan supaya barang bukti berupa : - Sebuah Handphone merk HUAWE G6110 warna putih les biru dengan Nomor IMEI : 351936040049389 dan Sim Card : 085246862888, agar dikembalikan kepada saksi
    Menyatakan agar barang bukti berupa :Sebuah Handphone merk HUAWE G6110 warna putih les biru dengan Nomor IMEI :351936040049389 dan Sim Card : 085246862888, agar dikembalikan kepada saksi SADAMHUSEN.4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000.
    SADAM HUSEN Bin ANDI DAHLAN :Dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya : Bahwa benar saksi telah kehilangan unit Hand Phone merk HUAWE G6110 warna putih lesbiru dengan Nomor IMEI : 351936040049389 dan Sim Card : 085246862888 ; Bahwa benar kejadian kehilangan tersebut pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2011 sekira jam20.30 wita dirumah saksi di Jl. Sultan Hasanuddin Gg. Sambi RT.018 Kel.
    Harun Nafsi saksi diperlihatkan hand phone tersebut oleh Terdakwa Bahwa benar Terdakwa mengaku bahwa ia mengambil hand phone milik Sadan Musen tersebutdibawah meja ruang tanmu ;Menimbang, bahwa telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa benar saya telah mengambil unit Hand Phone merk HUAWE G6110 warna putih lesbiru dengan Nomor IMEI : 351936040049389 dan Sim Card : 085246862888 milik SadamHusen ; Bahwa benar kejadian kehilangan tersebut pada hari
    Baga Kec.Samarinda Seberang ; Bahwa benar saya mengambil hand phone tersebut dibawah meja kamar tamu ; Bahwa benar Sadam Husen tidak pernah memberi ijin kepada saya untuk mengambil handphone tersebut ;Menimbang, bahwa didepan persidangan telah pula diperlihatkan barang buktiberupa : 1 unit Hand Phone merk HUAWE G6110 warna putih les biru dengan Nomor IMEI :351936040049389 dan Sim Card : 085246862888 ;Menimbang, bahwa untuk selanjutnya akan dipertimbangakan apakah Terdakwa terbuktibersalah melakukan
    PUTRA HIDAYAT BIN BURHANUDIN telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Pencuraian dalam keadaanmemberatkan ;1 Menjatuhkan pidana kepeda terdakwa : REZA PUTRA HIDAYAT BINBURHANUDIN tersebut dengan pidana penjara selama (satu) bulan dan 25 (dua puluhlima) hari ; Menetapkan lamanya pidana yang dijatuhkan dikurangkan dengan masa tahanan ; Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Memerintahkan supaya barang bukti berupa : Sebuah Handphone merk HUAWE G6110