Ditemukan 1 data
33 — 8
AMA GAAFE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;--------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa NATISOKHI LAOLI Als. AMA GAAFE tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;----------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;------------------------4.
Natisokhi Laoli alias Ama Gaafe
AMA GAAFE:;Tempat lahir : Onombongi;Umur/tanggal lahir :52 Tahun / April 1961 ;Jenis kelamin 5 Lakilakt;~ wn nnn nnnKebangsaan = MICOS Sj ~~ mmmTempat tinggal :Desa Onombongi Kec. Hiliserangaki Kab. Nias;Agama : Kristen Protestan;"Pekerjaan > Bertani jesse enncsesesseenencneseeese neers snemeecsneeceeceTerdakwa ditahan oleh :200 2022 nono o.