Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-07-2013 — Upload : 11-10-2013
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 158/PID/B/2013/PN-GST
Tanggal 16 Juli 2013 — Natisokhi Laoli alias Ama Gaafe
338
  • AMA GAAFE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;--------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa NATISOKHI LAOLI Als. AMA GAAFE tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;----------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;------------------------4.
    Natisokhi Laoli alias Ama Gaafe
    AMA GAAFE:;Tempat lahir : Onombongi;Umur/tanggal lahir :52 Tahun / April 1961 ;Jenis kelamin 5 Lakilakt;~ wn nnn nnnKebangsaan = MICOS Sj ~~ mmmTempat tinggal :Desa Onombongi Kec. Hiliserangaki Kab. Nias;Agama : Kristen Protestan;"Pekerjaan > Bertani jesse enncsesesseenencneseeese neers snemeecsneeceeceTerdakwa ditahan oleh :200 2022 nono o.