Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-01-2022 — Putus : 09-02-2022 — Upload : 09-02-2022
Putusan PA DEPOK Nomor 280/Pdt.G/2022/PA.Dpk
Tanggal 9 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
1615
  • Gadrianto) kepada Penggugat (dr. Dewi Ratnasari binti Dr. Ir. H. Waseso Segoro, MM);
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah);