Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-05-2021 — Putus : 07-07-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 133/Pid.B/2021/PN Sbw
Tanggal 7 Juli 2021 —
Terdakwa:
1.UTUT ARDIANTO ALS SAPOEL AK NURDIN BIDIN
2.ADI SAPUTRA ALS GALADUNG AK A SALAM M
1922
  • ADI SAPUTRA ALS GALADUNG AK A SALAM M telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I. UTUT ARDIANTO ALS SAPOEL AK NURDIN BIDIN dan Terdakwa II.
    ADI SAPUTRA ALS GALADUNG AK A SALAM M dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (Satu) buah Mesin mobil Colt T

    dikembalikan kepada saksi RUSDIN

    • 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Revo dengan Nomor mesin

      Terdakwa:
      1.UTUT ARDIANTO ALS SAPOEL AK NURDIN BIDIN
      2.ADI SAPUTRA ALS GALADUNG AK A SALAM M
      tidakterlibat, GALADUNG yang menjemput di ladangnya untuk membantumengangkat mesin mobil tersebut, kemudian karena masyarakat makinbanyak yang datang, untuk keamanan SUKIRMAN selaku Kades Matamengamankan SAPOEL dan GALADUNG ke kantor Desa Mata besertasepeda motor dan mesin mobil.
      GALADUNG mencuri mesin mobil Colt Tyang di taruh di bawahkolong rumah saksi RUSDIN dengan cara terdakwa bersama TerdakwaADI SAPUTRA ALS. GALADUNG mengangkat mesin mobil danmengeluarkannya dari bawah kolong rumah kemudian menaikannya keatas sepeda motor yang terdakwa parkir di belakang rumah saksiNURDIN, setelah mesin mobil naik di atas sepeda motor kemudanterdakwa hidupkan sepeda motor dan kemudian terdakwa jalan, danTerdakwa ADI SAPUTRA ALS.
      GALADUNG jalan di belakang sepedamotor yang terdakwa pakai.Bahwa Pada hari minggu tanggal 14 Februari 2021, sekitar jam 01.00wita, terdakwa baru pulang dari desa kwangko kec.
      Manggalewa kab.Dompu, kemudian terdakwa bertemu sama Terdakwa ADI SAPUTRAALS GALADUNG, di jalan desa mata dan terdakwa ajak Terdakwa ADISAPUTRA ALS GALADUNG, ke rumah terdakwa dan kemudianterdakwa ajak Terdakwa ADI SAPUTRA ALS GALADUNG minum kopi dirumah, kemudian sekitar jam 03.00 wita terdakwa mengajak TerdakwaADI SAPUTRA ALS GALADUNG untuk mencuri mesin mobil yang ada diHalaman 11 dari 23 Putusan Nomor 133/Pid.B/2021/PN Sbwbawah rumah panggung milik saksi RUSDIN, kemudian Terdakwa ADISAPUTRA ALS
      GALADUNG mau mencuri mesin mobil tersebut,kemudian terdakwa mengambil sepeda motor dan menghidupkannya,kemudian Terdakwa ADI SAPUTRA ALS GALADUNG terdakwa boncengmenuju ke rumahnya saksi RUSDIN, Lewat jalan gang belakangrumahnya saksi RUSDIN kemudian setelah di belakang rumah saksiRUSDIN sepeda motor sama matikan dan kemudian sepeda motorterdakwa parkir di belakang rumah RUSDIN, setelah sepeda motorterdakwa parkir di belakang rumah RUSDIN kemudian terdakwabersama Terdakwa ADI SAPUTRA ALS GALADUNG