Ditemukan 8 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-03-2020 — Upload : 03-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 121 K/Pid.Sus/2020
Tanggal 9 Maret 2020 — GALAILA KAREN KARDINAH alias KAREN GALAILA AGUSTIAWAN alias KAREN AGUSTIAWAN;
36866085 Berkekuatan Hukum Tetap
  • GALAILA KAREN KARDINAH aliasKAREN GALAILA AGUSTIAWAN aliasKAREN AGUSTIAWAN;
    GALAILA KAREN KARDINAH aliasKAREN GALAILA AGUSTIAWAN aliasKAREN AGUSTIAWAN;Tempat lahir : Bandung;Umur/tanggal lahir : 59 tahun/ 19 Oktober 1958;Jenis kelamin : Perempuan;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Wijaya V Nomor 19 RT.004RW.001, Kelurahan Malawai, KecamatanKebayoran Baru, Jakarta Selatan;Agama > Islam;Pekerjaan : Mantan Dirut Pertamina (Persero);Terdakwa tersebut berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negarasejak tanggal 24 September 2018 sampai dengan sekarang;Terdakwa diajukan
    GALAILA KAREN KARDINAHalias KAREN GALAILA AGUSTIAWAN alias KAREN AGUSTIAWANdengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi selamaTerdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwatetap ditahan dan ditambah dengan denda sebesar Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesarRp284.033.000.000,00 (dua ratus delapan puluh empat miliar tiga puluhtiga juta rupiah) dalam hal Terdakwa tidak membayar
    GALAILA KAREN KARDINAH alias KARENGALAILA AGUSTIAWAN alias KAREN AGUSTIAWAN, tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam Dakwaan Primair;Membebaskan Terdakwa Ir. GALAILA KAREN KARDINAH alias KARENGALAILA AGUSTIAWAN alias KAREN AGUSTIAWAN dari DakwaanPrimair tersebut:Menyatakan Terdakwa Ir.
    GALAILA KAREN KARDINAH alias KARENGALAILA AGUSTIAWAN alias KAREN AGUSTIAWAN telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsisecara bersamasama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair;Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Ir.
    GALAILA KAREN KARDINAH aliasKAREN GALAILA AGUSTIAWAN alias KAREN AGUSTIAWAN untukmembayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (lima ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 34/Pid.SusTPK/2019/PT.DKI, tanggal24 September 2019 yang amar lengkapnya sebagai berikut:Menerima permintaan banding dari Terdakwa Ir.
Register : 18-01-2019 — Putus : 10-06-2019 — Upload : 12-05-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 10 Juni 2019 — GALAILA KAREN KARDINAH als KAREN GALAILA AGUSTIAWAN als KAREN AGUSTIAWAN
39945105
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Galaila Agustiawan alias Karen Agustiawan tidak terbukti senecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Galaila Agustiawan alias Karen Agustiawandari Dakwaan Primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Galaila Agustiawan alias Karen Agustiawan
    telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Galaila Agustiawan alias Karen Agustiawan dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka
  • Membebankan kepada Terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Galaila Agustiawan alias Karen Agustiawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,00,- (sepuluh ribu rupiah);
  • GALAILA KAREN KARDINAH als KAREN GALAILA AGUSTIAWAN als KAREN AGUSTIAWAN
Register : 26-08-2019 — Putus : 24-09-2019 — Upload : 26-09-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 34/PID.TPK/2019/PT DKI
Tanggal 24 September 2019 — GALAILA KAREN KARDINAH als KAREN GALAILA AGUSTIAWAN als KAREN AGUSTIAWAN
Terbanding/Terdakwa : Ir. GALAILA KAREN KARDINAH als KAREN GALAILA AGUSTIAWAN als KAREN AGUSTIAWAN
20933753
  • Galaila Karen Kardinah alias Karen Galaila Agustuawan alias Karen Agustiawan dan Penuntut Umum pada Kejaksaaan Negeri Jakarta Pusat;
  • putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Juni 2019 yang dimintakan banding tersebut;

- Menetapkan masa penahanan Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;

- Menetapkan Terdakwa

GALAILA KAREN KARDINAH als KAREN GALAILA AGUSTIAWAN als KAREN AGUSTIAWAN
Terbanding/Terdakwa : Ir. GALAILA KAREN KARDINAH als KAREN GALAILA AGUSTIAWAN als KAREN AGUSTIAWAN
GALAILA KAREN KARDINAHaliasKAREN GALAILA AGUSTIAWAN als KAREN AGUSTIAWAN selaku Pit.Direktur Hulu PT. Pertamina.
GALAILA KAREN KARDINAHalias KAREN GALAILA AGUSTIAWAN alsKAREN AGUSTIAWAN dan saksi IR. BAYU KRISTANTO, MM bertentangandengan keputusan TP3UH yang menyarankan untuk tidak memasukan upsidepotential dalam valuasi.Selanjutnya pada tanggal 18 Mei 2009 terdakwalr.
GALAILA KAREN KARDINAHaliasKAREN GALAILA AGUSTIAWAN als KAREN AGUSTIAWAN, PT. Pertaminamenarik diri (withdraw) atas kepemilikan PI 10% di Blok BMG dengan tujuanuntuk menghindari kerugian lebih lanjut.Bahwa perbuatan terdakwalr. GALAILA KAREN KARDINAHalias KARENGALAILA AGUSTIAWAN als KAREN AGUSTIAWAN bersamasama dengansaksi FEREDERICK ST SIAHAAN saksi IR.
GALAILA KAREN KARDINAHalias KAREN GALAILAAGUSTIAWAN als KAREN AGUSTIAWAN selaku Direktur Hulu PT.
GALAILA KARENKARDINAHalias KAREN GALAILA AGUSTIAWAN als KAREN AGUSTIAWANselaku Plt. Direktur Hulu PT. Pertamina. Selanjutnya tanggal 19 Maret 2009,saksi IR.
Putus : 29-11-2012 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 78 PK/PDT/2012
Tanggal 29 Nopember 2012 — GALAILA KAREN AGUSTIAWAN, Direktur Utama PT. Pertamina (Persero), DK
610437 Berkekuatan Hukum Tetap
  • GALAILA KAREN AGUSTIAWAN, Direktur Utama PT. Pertamina (Persero), DK
    GALAILA KAREN AGUSTIAWAN, Direktur Utama PT.Pertamina (Persero), berkedudukan di Jalan MedanMerdeka Timur 1 A Jakarta, dalam hal ini memberikankuasanya kepada Amrizal, S.H., dan Rekan, para Pekerjapada PT. Pertamina (Persero) yang berkedudukan di JalanMedan Merdeka Timur 1 A Jakarta, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 18 Pebruari 2011;2.
Putus : 02-12-2019 — Upload : 16-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3849 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 2 Desember 2019 — FEREDERICK ST SIAHAAN;
13322018 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Galaila Karen Kardinah Alias KarenAgustiawan;Menghukum Terdakwa FEREDERICK ST SIAHAAN membayar biayaperkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) ;Membaca Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor 88/Pid.SusTPK/2018/PN.Jkt.Pst, tanggal 18Maret 2019 yang amar lengkapnya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa FEREDERICK ST SIAHAAN, tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsisebagaimana dalam Dakwaan Primair ;Membebaskan
    Galaila KarenKardinah alias Karen Agustiawan;8.
    Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan;5. Memerintahkan agar Terdakwa tersebut dikeluarkan dari tahanan;Halaman 39 dari 40 halaman Putusan Nomor 3849 K/Pid. Sus/20196. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan padatingkat kasasi kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Senin tanggal 2 Desember 2019 oleh Dr. H. Suhadi, S.H., M.H. HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,Prof. Dr.
Register : 15-05-2019 — Putus : 01-07-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 14/PID.TPK/2019/PT DKI
Tanggal 1 Juli 2019 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
718562
  • Galaila Karen KardinalHal. 2. Putusan No.14/Pid.SusTPK/2019/PT.DKIalias Karen Galaila Agustiawan alias Karen Agustiawan selaku Plt Direktur Hulu(Periode Tahun 2008 2009) dan juga selaku Direktur Utama PT. Pertamina(Periode Tahun 20092014), saksi Ir. Bayu Kristanto selaku Manager Merger &Akuisisi (M&A) (Periode Tahun 20082010) dan saksi Genades Panjaitan selakuLegal Consul & Compliance PT.
    Galaila Karen Kardinah selaku Direktur Utama PT. Pertaminamerangkap Plt. Direktur Hulu dan Komisari PT. Pertamina Hulu Energimengadakan rapat dengan Direksi PT. Pertamina lainnya yaitu saksi OemarS. Anwar, saksi Rukmini Hardihartini selaku Direktur Pengolahan, saksiFaisal selaku Direktur Pemasaran dan saksi Genades Panjaitan selakuLegal & Compliance PT. Pertamina dan saksi Ir. Bayu Kristanto, MM. rapattersebut memutuskan bahwa Direksi PT. Pertamina menyetujui untukmelakukan Akuisisi Blok BMG.
    Pertamina Periode Tahun 20062010 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara BadanUsaha Milik Negara (BUMN) Nomor Kep29/MBU/2006 tanggal 8 Maret 2006baik secara sendirisendiri maupun secara bersamasama dengan saksi Ir.Galaila Karen Kardinal alias Karen Galaila Agustiawan alias Karen Agustiawanselaku Direktur Hulu PT. Pertamina Periode Tahun 20082009 dan selakuDirektur Utama PT. Pertamina Periode Tahun 20092014, saksi Ir. BayuKristanto selaku Manager Merger & Akuisisi (M&A) PT.
    Galaila Karen Kardinah selaku Direktur Utama PT. Pertamina danKomisaris PT. Pertamina merangkap Plt. Direktur Hulu dan Komisaris PT.Pertamina Hulu Energi mengadakan rapat dengan Direksi PT. Pertaminalainnya lainnya yaitu saksi Oemar S. Anwar selaku Wakil Direktur Utama,saksi Waluyo selaku Direktur SDM dan Umum, saksi Rukmini Hadihartiniselaku Direktur Pengolahan,, saksi Faisal selaku Direktur Pemasaran dansaksi Genades Panjaitan selaku Legal & Compliance PT.Pertamina sertasaksi Ir.
    Galaila Karen Kardinah alias KarenAgustiawan.6. Menghukum Terdakwa FEREDERICK S.T SIAHAAN membayar biayaperkara sebesar Rp.10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa sehubungan dengan dakwaan dan tuntutan PenuntutUmum terhadap Terdakwa tersebut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan putusannya tanggal18 Maret 2019 Nomor. 88/Pid.SusTPK/2018/PN.Jkt.Pst, yang amarnya sebagaiberikut :Hal. 45.
Register : 22-05-2019 — Putus : 04-07-2019 — Upload : 20-09-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 17/PID.TPK/2019/PT DKI
Tanggal 4 Juli 2019 — Pembanding/Penuntut Umum : SUGENG RIYANTA, SH., MH
Terbanding/Terdakwa : IR. BAYU KRISTANTO, MM
417895
  • Kpts.P529/120120/2008S8 tanggal 24 Oktober2008 baik secara sendirisendiri maupun secara bersamasama dengansaksi IR.GALAILA KAREN KARDINAH alias KAREN GALAILA AGUSTIAWAN aliasKAREN AGUSTIAWAN selaku Direktur Hulu PT. Pertaminaperiode Tahun 20082009dan selaku Direktur Utama PT. Pertamina periode Tahun 20092014, saksiFEREDERICK ST SIAHAAN selaku Direktur Keuangan PT. Pertamina PeriodeTahun 2006 2010dan saksi GENADES PANJAITAN selaku Legal Consul &CompliancePT.
    GALAILA KAREN KARDINAH aliasKAREN GALAILA AGUSTIAWAN alias KAREN AGUSTIAWAN selaku DirekturHulu PT. Pertamina periode Tahun 20082009dan selaku Direktur Utama PT.Pertamina periode Tahun 20092014, saksi FEREDERICK ST SIAHAAN selakuDirektur Keuangan PT. Pertamina Periode Tahun 2006 2010dan saksiGENADES PANJAITAN selaku Legal Consul & CompliancePT.
    GALAILA KAREN KARDINAH selaku Direktur Utama PT.Pertamina merangkap Plt. Direktur Hulu dan Komisaris PT. Pertamina HuluEnergi, dan dengan dihadiri oleh Direksi PT. Pertamina lainnya yaitu saksiOEMAR S. ANWAR selaku Wakil Direktur Utama, saksi WALUYO selakuDirektur SDM dan Umum, saksi RUKMINI HADIHARTINIselaku DirekturPengolahan, saksi FAISAL selaku Direktur Pemasaran dan saksiGENADES PANJAITAN selaku Legal & Compliance PT.Pertamina. Rapattersebut memutuskan bahwaDireksi PT.
Register : 10-12-2020 — Putus : 07-05-2021 — Upload : 20-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 7 Mei 2021 — Penuntut Umum:
Dr. ERIANTO N, SH., MH
Terdakwa:
Marciano Hersondrie Herman, SE
779339
  • GALAILA KAREN KARDINAH alias KARENGALAILA AGUSTIAWAN alias KAREN AGUSTIAWAN, tertanggal 09Maret 2020 (bukti T133);153. Foto copy dari foto copy Putusan Nomor : 83/Pid.SusTPK/2018/PNBdg., atas nama Terdakwa IR. POERWITONO POEDJI WAHJONO, MM.,tertanggal 28 Desember 2018 (bukti T134);154. Foto copy dari foto copy Putusan Nomor : 3849 K/Pid.Sus/2019,atas nama Terdakwa FEREDERICK, ST. SIAHAAN, tertanggal 02Desember 2019 (bukti T135);Hal 340 dari 535 halaman, Putusan Nomor 61/Pid.